Pembahasan Finalisasi Logframe Pelaksanaan PPRK

Pembahasan Finalisasi Logframe Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Terus Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19

# Di masa depan, Pembangunan Rendah Karbon (PRK) diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.

Tahap awal pelaksanaan inisiatif Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) yang dimulai pada pertengahan tahun 2019 mendapat tanggapan yang sangat positif dari seluruh 34 pemerintah provinsi di Indonesia.  Terlebih, pembangunan rendah karbon menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sebanyak 7 (tujuh) Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian PPN/Bappenas RI untuk mengimplementasikan pembangunan rendah karbon.  Tujuh Pemprov yang dimaksud adalah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Bali, dan Riau. Dalam kondisi pandemi Covid-19, ke-7 Pemrov tersebut telah melakukan tahap akhir pembahasan rencana kerja (logframe) pelaksanaan PPRK bersama dengan Bappenas RI, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Mitra Pembangunan dari organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.  Pembahasan dilakukan melalui fasilitas temu online yang dipandu langsung oleh Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Ir. Medrilzam, M. Prof. Econ, Ph.D.  

Sebagaimana diketahui, pembangunan rendah karbon memiliki lima kebijakan utama: 1. Transisi menuju Energi Baru Terbarukan dan efisiensi energi; 2. Perlindungan hutan, moratorium gambut, dan meningkatkan reforestasi; 3. Pengelolaan sampah industri dan sampah rumah tangga; 4. Peningkatan produktivitas pertanian; dan 5. Perbaikan kelembagaan maupun tata kelola.

Dalam rangka mewujudkan kelima kebijakan PRK di atas, berikut disampaikan perkembangan secara umum tentang pembahasan finalisasi rencana kerja pelaksanaan PPRK di daerah yang berlangsung pada bulan April hingga awal Mei 2020, yang terdiri dari 5 Komponen:

Komponen 1 – Penyusunan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi 

Input: Pokja PPRKD

Output: Tersusunnya Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi 

Kegiatan: 

  1. Penyusunan dan Penetapan SK Gubernur tentang Tim Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Provinsi 
  2. Sosialisasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Nasional 
  3. Peningkatan Kapasitas Kelompok Kerja RPRKD dalam penyusunan dokumen RPRKD Provinsi 
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi dan Penetapan Peraturan Gubernur

Komponen 2 – Peningkatan Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD)

Input: AKSARA atau Aplikasi Perencanaan-Pemantauan Pembangunan Rendah Karbon Indonesia 

Output: Tersusunnya laporan pelaksanaan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) dan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kegiatan

  1. Pengenalan dan Peningkatan Kapasitas dalam Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) AKSARA
  2. Penyediaan basis data kegiatan mitigasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota pada Sistem AKSARA
  3. Pengembangan Sistem Budget Tagging RPRKD pada Sistem e-planning dan e-Monev

Komponen 3 – Persiapan dan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon dengan Dukungan BUMD/Swasta/Donor

Input: Keterlibatan Non State Actor (NSA) dalam pilot implementasi PPRK

Output: Terlaksananya persiapan dan kegiatan percontohan implementasi RPRKD di Provinsi Melibatkan Peran Serta Swasta

Kegiatan

  1. Pemetaan Sektor Swasta/Non State Actor (NSA) Pendukung Pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi 
  2. Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Percontohan dan Pihak Swasta/LSM
  3. Pelaksanaan Kegiatan Percontohan RPRKD Provinsi 

Komponen 4 – Komunikasi dan Sosialisasi Pembangunan Rendah Karbon

Output: Terkomunikasikannya Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) di Provinsi secara luas kepada berbagai lapisan masyarakat

Kegiatan

  1. Penyusunan dan Penguatan Strategi Komunikasi terkait PPRK 
  2. Media Engagement dan Pembuatan Media Publikasi
  3. Kampanye Pembangunan Rendah Karbon
  4. Penyusunan Policy Brief tentang PPRK
  5. Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang RPRKD Provinsi 

Komponen 5 – Integrasi Kebijakan RPRKD ke dalam Revisi RPJMD Provinsi 

Input: Pokja KLHS Evaluasi RPJMD

Output: Terintegrasikannya Kebijakan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah ke dalam Dokumen Revisi RPJMD Provinsi 

Kegiatan

  1. Penyusunan dan Penetapan SK Gubernur tentang Pokja KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi 
  2. Penyusunan KLHS Revisi RPJMD Provinsi yang sudah menerapkan Model Sistem Dinamik Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon

Dalam implementasi PRK, masing-masing provinsi pilot memiliki perbedaan karakteristik satu sama lain, diantaranya adalah:

  1. Penyelarasan agenda revisi RPJMD pada masing-masing provinsi tidak berbarengan dengan revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sudah menerapkan Model Sistem Dinamik Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon.
  2. Provinsi Riau fokus pada kerjasama dalam perumusan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah; Provinsi Jawa Barat fokus pada kegiatan penanganan limbah; Provinsi Jawa Tengah fokus pada rehabilitasi kawasan mangrove di Pantai Utara Jawa; dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Energi Baru Terbarukan.
  3. Keterlibatan LSM/swasta dalam pelaksanaan program memegang peranan yang cukup penting, sebagai contoh Provinsi Riau akan menggandeng pihak swasta yang selama ini sudah aktif terlibat dalam usaha yang intensif selama kurun waktu yang lama.

Mitra Pembangunan yang mendukung program PRK yang tersebar di 7 provinsi diantaranya adalah:

WRI Indonesia, Yayasan Econusa, GGGI, TAF, CIFOR, UNPAGE, GIZ MRV-MMI, TFA, JICA, dan GIZ VICLIM.

Provinsi NTB

Provinsi NTB Perkuat Komitmen Adaptasi Perubahan Iklim

Provinsi NTB

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), difasilitasi oleh Islamic Relief Indonesia dan Konsepsi NTB, menyelenggarakan Seminar Pengarusutamaan Adaptasi Perubahan Iklim (API) Berbasis Gender dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB, pada tanggal 10 Maret 2020 bertempat di Kantor Bappeda Prov. NTB.

Kegiatan pada hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengikat komitmen seluruh stakeholder di Prov. NTB terhadap dampak perubahan iklim dan perencanaan adaptasinya, sehingga memudahkan proses pengarusutamaan dalam perencanaan pembangunan di NTB.

Provinsi NTB telah menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) yang diresmikan melalui Peraturan Gubernur No. 54 tanggal 23 Desember 2019, dan merupakan yang pertama dari seluruh provinsi di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan referensi bagi daerah lainnya dalam menyusun RAD API.

Bapak Andi Abikusno (Kepala Sekretariat LCDI) mewakili Dir. LH Bappenas, menyampaikan tentang kebijakan adaptasi perubahan iklim

Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi panel yang dimoderatori oleh Bapak Wayan Suadnya (Peneliti Perubahan Iklim Universitas Mataram), dengan menampilkan 4 narasumber yaitu (1) Bapak Perdinan (Ahli Perubahan Iklim IPB), menyampaikan tentang dampak perubahan iklim yang 

sangat berdampak pada perekonomian,  (2) Bapak Andi Abikusno (Kepala Sekretariat LCDI) mewakili Dir. LH Bappenas, menyampaikan tentang kebijakan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan di tingkat nasional melalui RAN API dan RPJMN 2020-2024, serta lesson learned proyek LCDI dalam hal adaptasi, di Pulau Sumbawa misalnya, kemudian (3) Bapak Agung Gede Putra (Kasubdit Perencanaan PPI KLHK), menyampaikan mengenai program adaptasi perubahan iklim di Indonesia, diantaranya yang tercantum dalam RAN API dan mekanisme integrasinya yang disesuaikan dengan karakteristik di daerah, dan (4) Bapak Agus Hidayatullah (Kabid Perencanaan Wilayah Bappeda NTB), menyampaikan mengenai RAD API Prov. NTB dan rencana pengarusutamaannya dalam perencanaan pembangunan di NTB. 

Disampaikan juga sharing pengalaman Konsepsi NTB dalam membangun ketangguhan masyarakat menghadapi perubahan iklim, diantaranya pendekatan langsung dengan petani melalui pembelajaran informasi iklim yang baik, sehingga tidak menyulitkan petani dalam memahami perubahan iklim. Peran kelembagaan dan pendanaan dalam keberhasilan program adaptasi juga menjadi hal yang sangat penting, disamping perencanaan yang baik.

 

Selanjutnya, setelah disahkannya RAD API Provinsi NTB, integrasi isu adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan daerah akan mulai diakomodasi dalam penganggaran kegiatan tahun 2021, dan apabila memungkinkan, akan diakomodasi dalam perbaikan anggaran tahun 2020. Kerjasama antar Kelompok Kerja (Pokja) API NTB, dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan tenaga ahli dari universitas, juga akan dimaksimalkan untuk keberlanjutan ketahanan iklim di NTB.

Provinsi Jawa Barat Siap Melaksanakan Pembangunan Rendah Karbon

BANDUNG – Menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Provinsi Jabar pada tanggal 2 April 2019, Provinsi Jawa Barat kini siap memulai agenda Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) di tingkat provinsi. Sebagai provinsi percontohan PPRK, Provinsi Jawa Barat menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) setara 13,45 juta ton CO2 melalui kegiatan di sektor strategis, seperti kehutanan, pertanian, energi, transportasi dan pengelolaan limbah.

“Saat ini, penurunan emisi GRK telah menjadi salah satu sasaran makro pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, menjadikan isu lingkungan setara dengan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, gini rasio, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia”, jelas Medrilzam, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas dalam sambutannya pada acara kick off dan sosialisasi kegiatan PPRK Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/3) di Bandung.

Melalui pendekatan ilmiah dan terintegrasi, Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) mampu menunjukkan sinergi positif antara penanganan perubahan iklim dengan pertumbuhan ekonomi. Tingginya aktivitas perekonomian Jawa Barat yang di dominasi oleh sektor industri, konstruksi dan pertanian berdampak pada semakin berkurangnya tutupan hutan dan tingginya penggunaan bahan bakar fosil. Dua aktivitas tersebut secara signifikan meningkatkan emisi GRK di Provinsi Jawa Barat. Dampaknya, berbagai cuaca ekstrim dalam bentuk curah hujan tinggi, bencana hidrometeorologis, dan berkurangnya serapan air akibat alih fungsi lahan terjadi di Jawa Barat.

Terdorong oleh hal ini, Provinsi Jawa Barat mengagendakan penanganan khusus melalui PPRK yang mengedepankan scientific-based policy untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan di daerah, sekaligus melakukan berbagai aksi nyata untuk mensinergikan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan. Berbagai kebijakan yang dapat dilakukan dalam konteks pembangunan rendah karbon antara lain penurunan laju deforestasi dan peningkatan reforestasi, peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dan efisiensi energi, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan dukungan dari berbagai mitra pembangunan. Pemerintah Jerman melalui GIZ VICLIM – PAKLIM dan Pemerintah Jepang melalui JICA serta lembaga-lembaga PBB di bawah konsorsium UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) yang terdiri dari UNDP, ILO, UNIDO, UNEP dan UNITAR menyatakan komitmen untuk mendukung penyiapan PPRK di Provinsi Jawa Barat, melalui serangkaian kegiatan antara lain peningkatan kapasitas, dukungan penyusunan kebijakan, penguatan komunikasi dan upaya integrasi kebijakan PPRK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat.

Kedepan, upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi percontohan pembangunan rendah karbon di Indonesia diharapkan dapat menarik dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan unsur masyarakat. Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat diharapkan tampil sebagai salah satu pionir pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Bandung, 5 Maret 2020

Untuk informasi lebih lanjut:
Sekretariat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon, Kementerian PPN/ Bappenas Gd. Lippo Kuningan, Lt. 15
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-12, Jakarta
Telp: (021) 8067 9314
Fax: (021) 8067 9315
Email: secretariat@lcdi-indonesia.id
https://www.lcdi-indonesia.id

PROVINSI JAWA BARAT SIAP MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN RENDAH KARBON

BANDUNG – Menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Provinsi Jabar pada tanggal 2 April 2019, Provinsi Jawa Barat kini siap memulai agenda Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) di tingkat provinsi. Sebagai provinsi percontohan PPRK, Provinsi Jawa Barat menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) setara 13,45 juta ton CO2 melalui kegiatan di sektor strategis, seperti kehutanan, pertanian, energi, transportasi dan pengelolaan limbah.

Saat ini, penurunan emisi GRK telah menjadi salah satu sasaran makro pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, menjadikan isu lingkungan setara dengan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, gini rasio, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia”, jelas Medrilzam, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas dalam sambutannya pada acara kick off dan sosialisasi kegiatan PPRK Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/3) di Bandung.

Melalui pendekatan ilmiah dan terintegrasi, Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) mampu menunjukkan sinergi positif antara penanganan perubahan iklim dengan pertumbuhan ekonomi. Tingginya aktivitas perekonomian Jawa Barat yang di dominasi oleh sektor industri, konstruksi dan pertanian berdampak pada semakin berkurangnya tutupan hutan dan tingginya penggunaan bahan bakar fosil. Dua aktivitas tersebut secara signifikan meningkatkan emisi GRK di Provinsi Jawa Barat. Dampaknya, berbagai cuaca ekstrim dalam bentuk curah hujan tinggi, bencana hidrometeorologis, dan berkurangnya serapan air akibat alih fungsi lahan terjadi di Jawa Barat.

Terdorong oleh hal ini, Provinsi Jawa Barat mengagendakan penanganan khusus melalui PPRK yang mengedepankan scientific-based policy untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan di daerah, sekaligus melakukan berbagai aksi nyata untuk mensinergikan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan. Berbagai kebijakan yang dapat dilakukan dalam konteks pembangunan rendah karbon antara lain penurunan laju deforestasi dan peningkatan reforestasi, peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dan efisiensi energi, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan dukungan dari berbagai mitra pembangunan. Pemerintah Jerman melalui Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) serta lembaga-lembaga PBB di bawah konsorsium UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) yang terdiri dari UNDP, ILO, UNIDO, UNEP dan UNITAR menyatakan komitmen untuk mendukung penyiapan PPRK di Provinsi Jawa Barat, melalui serangkaian kegiatan antara lain peningkatan kapasitas, dukungan penyusunan kebijakan, penguatan komunikasi dan upaya integrasi kebijakan PPRK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat.

Kedepan, upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi percontohan pembangunan rendah karbon di Indonesia diharapkan dapat menarik dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan unsur masyarakat. Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat diharapkan tampil sebagai salah satu pionir pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Bandung, 5 Maret 2020

Untuk informasi lebih lanjut:
Sekretariat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon,
Kementerian PPN/ Bappenas

Gd. LIPPO Kuningan, Lt. 15
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-12, Jakarta
Telp: (021) 8067 9314
Fax: (021) 8067 9315
Email: communication@lcdi-indonesia.id
https://www.lcdi-indonesia.id

Penyusunan Rencana Kerja Tim Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim Pokja Perubahan Iklim DKI Jakarta

Jakarta, 24 Februari 2020 Bertempat di Ruang Command Center Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim DKI Jakarta mengundang Sekretariat LCDI untuk berdiskusi mengenai penyusunan rencana kerja mitigasi dan adaptasi bencana iklim yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat dibuka oleh Ibu Fitri selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dihadiri oleh OPD terkait lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 30% dan telah didukung melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.96 tanggal 30 Januari 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim.

Dalam merencanakan penurunan emisi gas rumah kaca, salah satu hal yang penting adalah adanya sistem monitoring dan pelaporan terpadu secara realtime, sehingga capaian penurunan emisi untuk kebutuhan evaluasi dan perencanaan program penurunan emisi tiap tahunnya dapat terdokumentasi. Pada rapat ini disampaikan juga bahwa pada tingkat nasional telah diluncurkan platform pelaporan online yaitu AKSARA sebagai sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi secara online dari penurunan emisi gas rumah kaca di lingkungan Kementerian dan Lembaga, serta 34 provinsi di Indonesia. Melalui platform AKSARA tersebut, data dari para OPD yang sebelumnya tersebar dan dilaporkan secara manual, dapat dikumpulkan dengan lebih efektif dan efisien. Validasi data pada platform pelaporan emisi juga menjadi hal penting yang tak terpisahkan untuk peningkatan kinerja penurunan emisi.

Terkait fenomena banjir di Jakarta akibat salah satu dampak perubahan iklim, Sekretariat LCDI memaparkan bahwa di daerah perkotaan seperti DKI Jakarta, aksi mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan dalam bentuk penanaman pohon, taman kota, dan urban farming di sekitar perumahan dan jalan untuk menjaga debit air sekaligus sebagai penangkap emisi gas rumah kaca dan  penggunaan setu atau embung sebagai sumber air bersih. Upaya adaptasi penanggulangan bencana banjir dan kekeringan, serta pemberdayaan masyarakat juga dapat dimaksimalkan melalui dukungan CSR. Provinsi DKI Jakarta yang seringkali menerima debit air yang tinggi (banjir kiriman) dari daerah hulu di Bogor, hal ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang berada di Jakarta untuk melakukan CSR berupa pengembangan kapasitas, reboisasi, rehabilitasi, membangun sumur resapan di daerah hulu guna meningkatkan infitrasi air dan mengurangi debit banjir kiriman, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah hulu sungai.

Demi mendukung komitmen pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mitigasi dan adaptasi bencana iklim, kedepan Pemprov DKI Jakarta akan membangun sistem digital bekerjasama dengan C-40 dalam mengembangkan portal database untuk pelaporan aksi mitigasi. Hasil pelaporan tersebut diharapkan dapat berhubungan dengan aplikasi AKSARA.

[Youtube] Bersama Kelola Kawasan Hutan – Insight With Desi Anwar

[Liputan Program] Belitung Mangrove Park yang berlokasi di Desa Juru Seberang, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung merupakan program rehabilitasi kawasan pesisir eks-tambang timah hasil kolaborasi Sekretariat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon, LCDI, ICCTF-Yayasan Terangi dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu dengan dana hibah USAID serta didukung oleh pendanaan APBN/APBD dan instansi pusat dan daerah dengan membangun fasilitas pendukung, pendanaan CSR, serta pendanaan mandiri dari kas kelompok . Kawasan hutan lindung ini sekarang menjelma menjadi kawasan ekowisata yang dikelola oleh masyarakat setempat. Melalui proyek ini, Belitung Mangrove Park telah berhasil merehabilitasi 50 ha hutan mangrove, reboisasi 150 ha hutan pantai, dan meningkatkan pendapatan anggota dari Rp3.000.000,00/orang/tahun bagi hasil tahun 2016 meningkat menjadi Rp2.000.000,00/orang/bulan sejak ekowisata dibuka secara resmi pada pertengahan tahun 2018.

Adapun tujuan dari program kerjasama ini adalah untuk memperbaiki kondisi hutan mangrove dan hutan pantai sebagai sarana sekuestrasi karbon di Desa Juru Seberang, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah Belitung, menyediakan sarana ekowisata dan pendidikan, menyediakan mata pencaharian bagi masyarakat di Desa Juru Seberang, menyebarkan informasi terkait perubahan iklim, ekosistem pesisir dan kawasan konservasi kepada masyarakat setempat dan wisatawan, serta menyediakan data pemetaan mangrove kepada pemerintah dan publik.

Selengkapnya: 

https://hkmseberangbersatu.com/
https://www.facebook.com/hkm.bersatu
https://terangi.or.id/pdf/pembelajaran_bmp.pdf
https://www.icctf.or.id/2019/11/05/upaya-warga-belitung-pulihkan-lahan-bekas-tambang-timah/
Mou bali riau

Bali dan Riau Dukung Pembangunan Rendah Karbon Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Mou bali riau

BALI – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Gubernur Provinsi Bali dan Gubernur Provinsi Riau mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Selasa (14/01/2020). Sebelumnya terdapat 5 provinsi yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman dan telah menjadi provinsi percontohan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat.

Sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang, PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. Menteri Suharso menilai, di masa mendatang Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.

“Pembangunan rendah karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional Enam (PN 6) yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional. Sidang kabinet juga telah menyepakati penurunan emisi GRK sebagai salah satu kerangka ekonomi makro, setara dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan indikator lainnya. Untuk itu, komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rendah karbon menjadi momentum penting dalam merespons capaian tersebut.” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Provinsi Bali dan Provinsi Riau.

Terdapat lima hal yang menjadi fokus utama dalam kerjasama kedua provinsi tersebut, diantaranya penyiapan integrasi kebijakan PRK, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun RPRKD serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Bali dan Riau. Selain fokus pada kelima aspek tersebut, Provinsi Riau secara khusus, memiliki fokus kerja sama dalam perumusan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah yang merupakan bagian dari RPRKD.

Menutup sambutannya, Menteri Suharso mendorong partisipasi aktif dan komitmen seluruh pihak sebagai wujud dukungan terhadap PRK. “Pembangunan Rendah Karbon akan menjadi kerangka intergrasi aksi mitigasi, dan sekaligus dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan multipihak, terutama Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, OPD dan segenap jajarannya bersama-sama dalam mendukung agenda PRK ini.” pungkas Menteri Suharso. Bappenas juga telah berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat implementasi PPRK di daerah. Komitmen sejumlah provinsi sebagai percontohan PRK diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Bali, 14 Januari 2020

Parulian Silalahi

Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan

Untuk informasi lebih lanjut:

Kementerian PPN/Bappenas

Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta 10310

Telepon: (021) 31936207, 3905650; Faks.: (021) 31901154

e-mail: humas@bappenas.go.id