# Di masa depan, Pembangunan Rendah Karbon (PRK) diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.
Tahap awal pelaksanaan inisiatif Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) yang dimulai pada pertengahan tahun 2019 mendapat tanggapan yang sangat positif dari seluruh 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Terlebih, pembangunan rendah karbon menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebanyak 7 (tujuh) Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian PPN/Bappenas RI untuk mengimplementasikan pembangunan rendah karbon. Tujuh Pemprov yang dimaksud adalah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Bali, dan Riau. Dalam kondisi pandemi Covid-19, ke-7 Pemrov tersebut telah melakukan tahap akhir pembahasan rencana kerja (logframe) pelaksanaan PPRK bersama dengan Bappenas RI, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Mitra Pembangunan dari organisasi sosial kemasyarakatan lainnya. Pembahasan dilakukan melalui fasilitas temu online yang dipandu langsung oleh Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Ir. Medrilzam, M. Prof. Econ, Ph.D.
Sebagaimana diketahui, pembangunan rendah karbon memiliki lima kebijakan utama: 1. Transisi menuju Energi Baru Terbarukan dan efisiensi energi; 2. Perlindungan hutan, moratorium gambut, dan meningkatkan reforestasi; 3. Pengelolaan sampah industri dan sampah rumah tangga; 4. Peningkatan produktivitas pertanian; dan 5. Perbaikan kelembagaan maupun tata kelola.
Dalam rangka mewujudkan kelima kebijakan PRK di atas, berikut disampaikan perkembangan secara umum tentang pembahasan finalisasi rencana kerja pelaksanaan PPRK di daerah yang berlangsung pada bulan April hingga awal Mei 2020, yang terdiri dari 5 Komponen:
Komponen 1 – Penyusunan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi
Input: Pokja PPRKD
Output: Tersusunnya Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi
Kegiatan:
- Penyusunan dan Penetapan SK Gubernur tentang Tim Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Provinsi
- Sosialisasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Nasional
- Peningkatan Kapasitas Kelompok Kerja RPRKD dalam penyusunan dokumen RPRKD Provinsi
- Penyusunan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi dan Penetapan Peraturan Gubernur
Komponen 2 – Peningkatan Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD)
Input: AKSARA atau Aplikasi Perencanaan-Pemantauan Pembangunan Rendah Karbon Indonesia
Output: Tersusunnya laporan pelaksanaan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) dan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kegiatan :
- Pengenalan dan Peningkatan Kapasitas dalam Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) AKSARA
- Penyediaan basis data kegiatan mitigasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota pada Sistem AKSARA
- Pengembangan Sistem Budget Tagging RPRKD pada Sistem e-planning dan e-Monev
Komponen 3 – Persiapan dan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon dengan Dukungan BUMD/Swasta/Donor
Input: Keterlibatan Non State Actor (NSA) dalam pilot implementasi PPRK
Output: Terlaksananya persiapan dan kegiatan percontohan implementasi RPRKD di Provinsi Melibatkan Peran Serta Swasta
Kegiatan:
- Pemetaan Sektor Swasta/Non State Actor (NSA) Pendukung Pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi
- Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Percontohan dan Pihak Swasta/LSM
- Pelaksanaan Kegiatan Percontohan RPRKD Provinsi
Komponen 4 – Komunikasi dan Sosialisasi Pembangunan Rendah Karbon
Output: Terkomunikasikannya Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) di Provinsi secara luas kepada berbagai lapisan masyarakat
Kegiatan:
- Penyusunan dan Penguatan Strategi Komunikasi terkait PPRK
- Media Engagement dan Pembuatan Media Publikasi
- Kampanye Pembangunan Rendah Karbon
- Penyusunan Policy Brief tentang PPRK
- Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang RPRKD Provinsi
Komponen 5 – Integrasi Kebijakan RPRKD ke dalam Revisi RPJMD Provinsi
Input: Pokja KLHS Evaluasi RPJMD
Output: Terintegrasikannya Kebijakan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah ke dalam Dokumen Revisi RPJMD Provinsi
Kegiatan:
- Penyusunan dan Penetapan SK Gubernur tentang Pokja KLHS Evaluasi RPJMD Provinsi
- Penyusunan KLHS Revisi RPJMD Provinsi yang sudah menerapkan Model Sistem Dinamik Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon
Dalam implementasi PRK, masing-masing provinsi pilot memiliki perbedaan karakteristik satu sama lain, diantaranya adalah:
- Penyelarasan agenda revisi RPJMD pada masing-masing provinsi tidak berbarengan dengan revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sudah menerapkan Model Sistem Dinamik Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon.
- Provinsi Riau fokus pada kerjasama dalam perumusan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah; Provinsi Jawa Barat fokus pada kegiatan penanganan limbah; Provinsi Jawa Tengah fokus pada rehabilitasi kawasan mangrove di Pantai Utara Jawa; dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Energi Baru Terbarukan.
- Keterlibatan LSM/swasta dalam pelaksanaan program memegang peranan yang cukup penting, sebagai contoh Provinsi Riau akan menggandeng pihak swasta yang selama ini sudah aktif terlibat dalam usaha yang intensif selama kurun waktu yang lama.
Mitra Pembangunan yang mendukung program PRK yang tersebar di 7 provinsi diantaranya adalah:
WRI Indonesia, Yayasan Econusa, GGGI, TAF, CIFOR, UNPAGE, GIZ MRV-MMI, TFA, JICA, dan GIZ VICLIM.