3944028821

Penerapan Ekonomi Sirkular pada Industri Elektronik Bisa Tingkatkan PDB Rp 12,2 triliun pada 2030

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam beberapa tahun terakhir gaya hidup masyarakat kian lekat dengan perangkat digital dan akses virtual. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi langsung di masyarakat menambah tinggi intensitas kegiatan virtual dengan menggunakan gawai.

Kebutuhan akan perangkat digital pun mengakibatkan praktik industri dan masyarakat yang berlebihan yang kemudian berdampak pada peningkatan timbulan limbah elektronik (e-waste) dan terbuangnya sumber daya elektronik tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.

Pada tahun 2021, masyarakat dunia diperkirakan telah membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, atau yang melebihi berat total dari Tembok Raksasa China. Lalu, bagaimana solusi pengelolaan limbah elektronik ini, agar tidak mencemari lingkungan, dan memiliki manfaat ekonomi?

Menurut Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Rudiyanto, salah satu solusi dari pengelolaan e-waste adalah melalui penerapan ekonomi sirkular dengan pengelolaan produk yang baik dan optimalisasi masa pakai produk.

“Kedua cara ini dapat meningkatkan penggunaan sumber daya alat elektronik yang lebih efisien dan mengurangi jumlah timbulan e-waste yang berdampak negatif pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma ekonomi dari linear (ambil-pakai-buang) menjadi sirkular yang manfaatnya lebih panjang,” kata Arifin dalam siaran pers, Selasa (7/6/2022).

Sepanjang tahun 2021, jumlah timbulan e-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton. Jumlah tersebut akan semakin meningkat dengan semakin pendeknya usia barang elektronik dan menimbulkan dampak jangka panjang, seperti racun pada tanah dan air yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi e-waste, misalnya, dilakukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut memuat tahapan pengolahan e-waste yang dilakukan melalui proses pembersihan dan penghilangan seluruh cairan dan gas, pembongkaran komponen secara manual, pemilahan dan pemisahan komponen yang dicopot, proses pemecahan dan pemotongan, dan pemrosesan lanjutan yang digunakan sebagai bahan baku serta bahan elektronik.

Kebijakan tentang pengelolaan e-waste juga dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang fokus kepada tahapan penanganan menyeluruh, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, sampai pengolahan akhir sampah spesifik.

Arifin mengatakan, penerapan ekonomi sirkular mencakup pengelolaan sumber daya alam pada lima sektor prioritas (Elektronik, Makanan dan Minuman, Tekstil, Konstruksi, dan Retail), yang berfokus pada kemasan plastik) berpotensi meningkatkan PDB pada kisaran Rp 593 triliun hingga Rp 638 triliun, menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 126 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030.

“Penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik berpotensi meningkatkan PDB Rp 12,2 triliun pada 2030. Pada aspek lingkungan, penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik diprediksi dapat membantu Indonesia menghindari hampir 0,4 juta ton emisi CO2 dan menghemat 0,6 miliar meter kubik air pada 2030,” ujar Arifin.

Dari sisi sosial, sirkularitas di sektor elektronik juga dapat menghasilkan penghematan rumah tangga tahunan senilai sekitar Rp 88.000 atau 0,2 persen dari rata-rata pengeluaran rumah tangga tahunan saat ini.

Vanessa Letizia, Direktur Eksekutif dari Greeneration Foundation mengatakan, alat elektronik multifungsi dengan daya pakai yang pendek membuat banyak pihak, perlu memikirkan solusi yang efisien agar e-waste di Indonesia bisa lebih terkendali.

“Kami percaya bahwa penerapan ekonomi sirkular tidak hanya dapat mengurangi timbulan e-waste, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aspek ekonomi dan sosial. Dengan ekonomi sirkular, alur industri elektronik tidak lagi terdiri atas produksi, konsumsi, dan buang, melainkan produksi, konsumsi, dan kelola dengan bijak,” jelas Vanessa.

Adapun prinsip 9R dalam ekonomi sirkular yakni, RefuseRethinkReduceReuseRepairRefurbishRemanufactureRepurposeRecycle menjadi kunci dalam penggunaan barang elektronik yang lebih berkelanjutan. Beberapa prinsip 9R yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi atau mengganti penggunaan bahan dasar alat elektronik berbahaya (refuse). Contohnya, produsen alat elektronik dapat mengganti refrigeran halokarbon pada pendingin udara dengan refrigeran berbahan hydrocarbon (HC) yang hemat energi.

“Penerapan prinsip ekonomi sirkular 9R di masyarakat dapat menjadi langkah awal transisi ekonomi sirkular di Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi sumber daya dan pengelolaan e-waste. Upaya tersebut tidak hanya akan berkontribusi terhadap lingkungan, tetapi juga pada pembangunan ekonomi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tegas Vanessa.

Komunikasi LCDI

Comments are closed.