Jakarta, Investor.id – Di tengah ancaman krisis energi yang melanda dunia akibat dampak perang Rusia-Ukraina, transisi energi menjadi salah satu perbincangan penting dalam gelaran KTT G20 2022 lalu. Transisi energi yang ramah lingkungan dan energi baru terbarukan diharapkan dapat menjadi solusi masalah energi ke depan.
Energi memegang peran vital dalam mendorong pertumbuhan sosial, ekonomi namun tidak merugikan atau menghilangkan daya dukung dan daya tampung lingkunan. Indonesia terus berjuang mewujudkan akses energi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di tingkat nasional, daerah, hingga pedesaan.
Komisioner Low Carbon Development Indonesia (LCDI) Dyah Roro Esti mengatakan, saat ini, sebagian besar sumber energi yang ada di Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas). “Dengan proporsi energi fosil mencapai lebih dari 80% dalam bauran energi primer, urgensi untuk melakukan dekarbonisasi semakin tinggi. Upaya-upaya pengembangan ke energi baru dan energi terbarukan (EBET) atau transisi energi perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Dyah yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI ini.
Keputusan Pemerintah Indonesia yang meningkatkan target mengurangi emisi GRK dari 29% menjadi 31.89% (dengan upaya sendiri) dan dari 41% menjadi 43,20% (dengan bantuan internasional) pada 2030 masih sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Karenanya, kata Dyah, peran sektor energi menjadi sangat penting untuk mencapai NZE.
Berdasarkan hasil proyeksi yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas, permintaan energi diperkirakan akan meningkat sebesar tiga kali lipat dari 9,3 terajoule di 2021 ke 31,9 terajoule di 2060 seiring dengan laju pembangunan dan perekonomian yang terus tumbuh. “Jika seluruh permintaan energi tersebut tetap dipenuhi oleh bahan bakar fosil, dampak dari emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan polusi udara pasti akan sangat merusak iklim dan kesehatan manusia,” imbuhnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN 2020-2024 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas mengenali tantangan tersebut dan bertujuan menurunkan intensitas energi dari perekonomian nasional sebanyak 1% per tahun dan meningkatkan EBET pada bauran energi primer sebanyak 23% di tahun 2025. Sedangkan skenario net-zero emission memperkuat ambisi pada kedua sisi dalam jangka yang lebih panjang, yaitu dengan menurunkan intensitas energi terhadap PDB secara bertahap hingga 2% per tahun dan memaksimalkan penggunaan EBET hingga mendekati 100% di tahun 2060.
Dijelaskan Dyah, pemanfaatan EBET sangat penting dalam mendukung tercapainya target penurunan emisi dalam platform Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sekaligus memenuhi permintaan energi dan menyediakan suplai energi di seluruh wilayah Indonesia demi membantu meraih kesejahteraan masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang tinggal di luar pulau-pulau besar dan memiliki akses dan daya beli yang terbatas untuk energi.
Sumber EBET yang dimaksud untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat adalah panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya yang ada pada daerah setempat sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 draft RUU EBET.
Hal di atas juga didukung dalam draft RUU EBET pasal 26 yang menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat. Penyediaan Energi Baru nantinya akan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ke depannya, potensi penyediaan sumber kelistrikan EBET didorong untuk dapat dimanfaatkan oleh kalangan usaha guna mendukung pembangunan dan pengadaan perangkat EBET dengan dukungan kebijakan yang kondusif dari Pemerintah Daerah dan Pusat. Hal ini agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar atau konsumen perangkat EBET, tetapi juga menjadi produsen sekaligus pengembang teknologi EBET yang dapat meningkatkan ekonomi nasional.
Komisi VI DPR bersama Pemerintah terus memperbarui masukan dan regulasi yang paling tepat untuk mematangkan Rancangan Undang Undang (RUU) EBET menjadi Undang-Undang (UU) EBET dalam waktu dekat. Diharapkan dengan lahirnya UU EBET nanti akan menciptakan ekosistem baru industri EBET untuk dapat mendorong penggunaan EBET di Indonesia.
Dengan kemudahan akses ke sumber EBET, bangsa Indonesia dapat meningkatkan tingkat kehidupannya, baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan berperan secara signifikan dalam mengurangi besaran emisi GRK global. Karena itu, akses ke energi menjadi salah satu faktor kunci yang harus disediakan untuk dapat meraih tujuan-tujuan tersebut. “Tentu saja, energi yang dimaksud adalah energi yang bersih, terjangkau, terdistribusi dengan adil, handal, berkualitas, dan ramah lingkungan. Sehingga keadilan di bidang energi dapat segera dihadirkan dan dinikmati bersama,” jelasnya.