jpnn.com, JAKARTA – Sulawesi Selatan menjadi provinsi percontohan pertama yang menandatangani nota kesepahaman pembangunan rendah karbon dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada Tahun 2019.
Nota kesepahaman tersebut menunjukkan komitmen Provinsi Sulawesi Selatan menjaga kelestarian lingkungan tetapi tidak mengabaikan pembangunan.
Komitmen tersebut juga dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No. 59 tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulsel mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan gubernur dengan mengundang seluruh kabupaten/kota yang telah berkomitmen mendukung kegiatan “Pembangunan Rendah Karbon” di Sulawesi Selatan.
Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani berpesan kepada Bappeda kabupaten/kota untuk berkomunikasi dengan provinsi.
“Kami ingin apakah peraturan gubernur ini sudah efektif sudah efisien. Kalau ada hal-hal menghambat di lapangan, atau ada yang perlu perbaikan, jangan ragu teman-teman dari Bappeda kabupaten/kota silakan menyampaikan ide, gambaran dan inovasinya ke kami (pemprov),” katanya dalam siaran pers di Jakarta.
Ia juga mengajak seluruh aspek masyarakat untuk dapat ikut serta mengawal pelaksanaan peraturan gubernur tersebut.
“Tugas kami dari sisi aspek manajemen sumber daya manusia untuk memastikan pergub-pergub yang dibuat oleh Pak Gubernur dibuat oleh kami semua akan kami kawal dengan baik,” kata Abdul Hayat Gani.
Artikel ini telah tayang di www.jpnn.com dengan judul “Sulawesi Selatan Berkomitmen Dukung Penerapan Teknologi Rendah Karbon”