DENPASAR, KOMPAS — Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon, atau PRK, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan Rencana PRK ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing daerah.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Medrilzam mengatakan, Rencana PRK merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pembangunan minim emisi dan minim eksploitasi sumber daya alam.
”Pembangunan ke depan agar lebih resilien dalam menghadapi dampak perubahan,” kata Medrilzam dalam pembukaan acara lokakarya nasional tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah, yang diselenggarakan secara hibrida di Kuta, Badung, Rabu (19/5/2021).
Kebijakan PRK diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Rencana aksi Indonesia terkait PRK tersebut dikuatkan dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebanyak 29 persen pada 2030 sesuai konvensi perubahan iklim. Fokus PRK adalah memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan menuju ekonomi hijau yang mencakup sejumlah bidang, di antaranya energi, lahan, industri, limbah, dan blue carbon.
ISTIMEWA/BAPPENAS
Tangkapan layar dari tayangan materi paparan Kepala Subdirektorat Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dyah Sih Irawati dalam pembukaan acara lokakarya nasional tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah, yang diselenggarakan secara hibrida di Kuta, Badung, Rabu (19/5/2021).
Dalam pembukaan lokakarya, yang diikuti secara dalam jaringan (daring), Rabu (19/5/2021), Medrilzam mengungkapkan, situasi pandemi Covid-19 berdampak luas, termasuk terhadap program-program yang berkaitan dengan rencana aksi PRK. Meski demikian, rencana aksi nasional PRK tetap dijalankan. Terkait hal itu, pemerintah daerah didorong lebih terlibat, di antaranya dengan mengintegrasikan rencana PRK dalam kebijakan daerah melalui RPJMD.
Sejumlah provinsi sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bappenas sebagai provinsi percontohan pelaksanaan rencana PRK, antara lain Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Riau, dan Bali.
PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dengan meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Pembangunan mempertimbangkan daya dukung dan daya tambuh serta sumber daya alam dan lingkungan serta emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.
Dalam acara tersebut, Kepala Subdirektorat Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dyah Sih Irawati mengatakan, Kemendagri mengawal dan mengawasi kebijakan pemda, termasuk dalam penyusunan dokumen RPJMD. Dyah menyatakan pemda yang sedang menyusun dan menyiapkan RPJMD agar memasukkan kebijakan daerah terkait rencana Pembangunan Rendah Karbon (PRK).
ISTIMEWA/BAPPENAS
Tangkapan layar dari tayangan materi paparan Kepala Subdirektorat Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dyah Sih Irawati dalam pembukaan acara lokakarya nasional tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah, yang diselenggarakan secara hibrida di Kuta, Badung, Rabu (19/5/2021).
Adapun lokakarya nasional Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah di Bali, yang dimulai Rabu (19/5/2021), diselenggarakan Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Pembangunan Rendah Karbon bersama Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan itu juga didukung sejumlah organisasi mitra pembangunan, di antaranya United Nation Partnership for Action on Green Economy (UN PAGE), GIZ, dan UK Aid.
Ekonomi makro
ISTIMEWA/BAPPENAS
Tangkapan layar dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra yang ditayangkan secara daring dalam pembukaan acara lokakarya nasional tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah, di Kuta, Badung, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut, Medrilzam menyebutkan, rencana aksi PRK turut menjadi indikator kerangka ekonomi makro dan setara dengan sejumlah indikator lain, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan rasio gini serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Maka Kementerian PNN/Bappenas mendorong upaya pemulihan dampak pandemi Covid-19 di beberapa daerah, termasuk di Provinsi Bali.
Pemerintah daerah dapat melaporkan pencapaian aksi dan mitigasi kolaboratif di daerah yang mendukung PRK melalui Aksara, aplikasi perencanaan dan pemantauan aksi pembangunan rendah karbon Indonesia yang dikembangkan Bappenas. Pelaporan daerah melalui aplikasi Aksara juga digunakan sebagai indikator penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, Pemprov Bali sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bappenas tentang perencanaan PRK di Provinsi Bali. Ika Putra menyatakan rencana aksi PRK sejalan dengan visi Pemerintah Bali dalam mewujudkan ekonomi hijau di Provinsi Bali.
Sejumlah program sudah disiapkan di Bali, termasuk kolaborasi dengan pemerintah pusat ataupun instansi lain. Ika Putra menyebutkan, Pemprov Bali mendukung pengembangan moda transportasi listrik dalam upaya Bali menuju pariwisata hijau yang berkualitas. Ika Putra juga menyatakan pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap ekonomi Bali, yang mengandalkan industri pariwisata.
ISTIMEWA/BAPPENAS
Tangkapan layar dari tayangan materi paparan anggota Kelompok Kerja PPRK Provinsi Sulawesi Selatan Anna Buana serangkaian acara lokakarya nasional tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Regional Barat dan Tengah, yang diselenggarakan secara hibrida di Kuta, Badung, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, anggota Kelompok Kerja PPRK Provinsi Sulawesi Selatan Anna Buana mengungkapkan komitmen dan pengalaman implementasi rencana aksi PRK di Sulawesi Selatan yang dimulai 2012.
Anna menyebutkan, Pemprov Sulawesi Selatan menjadi daerah percontohan pelaksanaan PRK sejak 2019. Langkah Pemprov Sulawesi Selatan kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota melalui penandatanganan dukungan dan penetapan daerah percontohan pelaksanaan PRK di tingkat pemkab ataupun pemkot di Sulawesi Selatan.
Sumber: Kompas.id