screenshot-www.kompas.id-2021.12.07-20_53_26

Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim

Lebih dari separuh produk domestik bruto dunia memiliki risiko kehilangan yang disebabkan oleh perubahan iklim. Oleh karena itu, implementasi pembangunan rendah karbon yang berketahanan iklim menjadi prioritas.

Kompas. Gelaran pertemuan perubahan iklim dunia COP 26 di Glasgow, Skotlandia, baru saja usai dengan menghasilkan beragam resolusi sekaligus pekerjaan rumah. Salah satunya isu tematik loss and damage (L&D)/kerugian dan kerusakan yang menjadi salah satu bahasan utama antarpara pihak (negara peserta COP 26).

Menurut Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC, L&D), merujuk kepada efek negatif variabilitas (fluktuasi yang tiba-tiba) dan perubahan iklim yang tak dapat diatasi atau diadaptasi oleh manusia, isu ini mengemuka karena meningkatnya dampak L&D akibat perubahan iklim saat ini dan frekuensinya yang cenderung meningkat di masa depan, khususnya negara-negara dengan kerentanan tinggi dan kapasitas adaptif rendah. Read more…

presenting-the-future-of-carbon-market-indonesia_169

Hadapi Transisi Karbon, Bappenas Siapkan 3 Hal Penting

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam beberapa tahun terakhir, cuaca ekstrem di berbagai negara semakin meningkat seiring dengan pemanasan suhu yang sudah mencapai 1,1 derajat Celcius. Dampak kerugian yang ditimbulkan bukan hanya sekadar kerusakan lingkungan tetapi juga kehilangan dari sisi ekonomi, termasuk banyak lapangan kerja yang terdampak oleh karena isu atau bencana hidrometeorologi.
Hasil studi Bappenas menunjukkan, energi demand diproyeksikan meningkat 3 kali lipat pada 2060. Dalam komitmen yang diambil dalam COP26, pembangunan yang dilaksanakan di setiap negara Indonesia juga cukup banyak berkolaborasi dengan negara lain dan multilateral agency perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam berbagai potensi dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengejar berbagai target yang sudah dijalankan dalam kebijakan pembangunan berupa karbon.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/BAPPENAS Medrilzam, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 3 hal penting dalam transisi rendah karbon melalui konteks pembangunan.

“Pertama, kami melakukan Exercise Net Zero Emission, tentunya terkait dengan penurunan intensitas energi Indonesia dalam rangka untuk menjajaki komitmen yang sifatnya yang lebih serius,” ujar Medrilzam dalam acara Presenting The Future of Carbon Market Indonesia, ICF 2021, Rabu (1/12/2021).

Intensitas emisi gas rumah kaca ini tentunya nanti akan diturunkan lagi menjadi kebijakan yang strategis terutama di 3 sektor, yakni energi, lahan, dan juga limbah. Dia menambahkan, perkiraan penurunan beberapa kebijakan seperti rekonstruksi dan rehabilitasi mangrove diperkirakan mampu berkontribusi 24,9 % untuk menurunkan emisi karbon.
Kedua, Medrilzam menuturkan Penerapan Ekonomi Sirkuler dalam Pola Bisnis Perusahaan menjadi hal penting selanjutnya. Adapun sektor yang diperhatikan dalam hal ini yakni ekonomi, sosial, dan Lingkungan. Sedangkan yang ketiga yakni Transfer Teknologi Rendah Karbon dan Pengembangan SDM.

“Dalam kaitannya dengan sumber daya manusia untuk mendukung implementasi dari praktisi rendah karbon melalui berbagai kegiatan dan sektor terkait, tentunya teknologi sangat erat kaitannya. Jangan sampai ketinggalan dari sisi teknologi dan kemampuan kita dalam mengekspor berbagai potensi inovasi dan teknologi yang bisa kita kembangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Coordinating Vice Chairwoman KADIN Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan sejumlah skenario telah disiapkan Pemerintah untuk mencapai pembangunan rendah karbon. Hal ini telah tertuang dalam Low Carbon Development Initiative 219 yang berisikan strategi pembangunan Indonesia dalam pembangunan rendah karbon sampai dengan 2050 yang juga memprioritaskan kualitas lingkungan penanggulangan bencana dan perubahan iklim.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, serta pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Pengesahan peraturan ini juga telah disampaikan oleh Jokowi dalam pertemuan COP26 yang di dalamnya mencakup nilai ekonomi karbon atau karbon pricing yang dilaksanakan melalui 4 mekanisme, yaitu perdagangan karbon, offset karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon.

“Target penurunan emisi gas rumah kaca merupakan tanggung jawab negara namun sektor swasta memegang peranan penting. Dalam mewujudkan percepatan target tersebut, pemerintah di tingkat nasional mulai berkolaborasi dengan pihak swasta, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lainnya untuk mencapai target iklim yang lebih ambisius,” tutur Shinta.

Menurutnya, keterlibatan sektor swasta merupakan suatu hal yang krusial, salah satu diantaranya dalam pengembangan solusi dan inovasi teknologi pengembangan inovasi dan terobosan energi yang diluncurkan pada 2021 dan masih menjadi pembahasan pada COP26, yang berfokus kepada percepatan adopsi teknologi untuk pembangkit energi terbarukan pada negara berkembang.

Hal ini ditujukan untuk mengurangi profil risiko untuk investasi sektor ini, yang juga membutuhkan keterlibatan dari sektor swasta. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca juga dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis pasar yang mendasarkan pada aspek Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Shinta menambahkan, kebijakan NEK ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk swasta dalam upaya penanggulangan perubahan iklim dan penurunan emisi karbon untuk mencapai ekonomi yang berkelanjutan.

“Dengan ini, diharapkan nantinya investasi hijau global juga akan berlomba datang ke Indonesia, dan kesempatan ini akan menjadikan Indonesia sebagai acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor, terutama sektor energi transportasi dan juga industri manufaktur,” pungkas Shinta.