geothermal

Implementasi Pembangunan Rendah Karbon Butuh Dana Fantastis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mencanangkan pembangunan rendah karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024.

Namun, untuk menguatkan komitmen terhadap rencana pembangunan tersebut, masih terdapat gap pendanaan yang cukup besar.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Medrilzam mengatakan bahwa kebutuhan pendanaan pembangunan rendah karbon mencapai sekitar Rp306 triliun.  

Menurut kajian Bappenas, dari total tersebut sebesar 24 persen atau Rp72,22 triliun merupakan proporsi pendanaan oleh pemerintah dan 76 persen atau Rp232,56 triliun merupakan proporsi dana dari dunia usaha.

“Sekitar 2018—2020, alokasi pemerintah sebenarnya masih di level Rp35 triliun untuk alokasi yang disediakan pemerintah. Ini mudah-mudahan masih ada ruang fiskal yang dialokasikan ke depan untuk penuhi target pendanaan Rp72 triliun,” ujarnya dalam webinar Membangun Indonesia Lebih Hijau dan Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Covid-19 Dengan Pembangunan Rendah Karbon, Senin (14/12/2020).

Dia mengakui bahwa saat ini implementasi pembangunan rendah karbon masih tersendat. 

Bappenas kini mulai menyusun roadmap implementasi pengembangan pendanaan pembangunan rendah karbon dalam bentuk stimulus untuk green recovery. Stimulus ini diharapkan bisa dialokasikan pada 2022 sehingga dapat mendorong program-program terkait pembangunan rendah karbon lebih kuat.

“Mudah-mudahan setelah Covid-19, pada 2022 kami bisa beri dorongan lebih kuat lagi dan juga kami harus dorong porsinya temen-temen di dunia usaha untuk lebih kuat lagi mendukung upaya menuju ekonomi hijau,” katanya.

Medrilzam menambahkan bahwa terdapat cukup banyak potensi yang bisa didorong untuk pembangunan rendah karbon salah satunya terkait sektor energi baru terbarukan (EBT).

Beberapa kebijakan stimulus yang bisa didorong di sektor EBT antara lain, pembiayaan pemerintah untuk perbaikan mutu dokumen pengembangan proyek EBT, penjaminan pinjaman untuk pengembangan EBT, dan dana bergulir untuk pemasangan PLTS atap.

Dia menuturkan bahwa pemerintah dapat menyediakan dana untuk pemasangan PLTS atap kepada konsumen PLN di daerah dengan biaya pokok penyediaan tinggi.  

Selain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, implementasi pembangunan rendah karbon melalui EBT juga dinilai mampu menciptakan potensi lapangan kerja yang cukup besar.  Contohnya, pemasangan solar home system (SHS) di Bangladesh mampu menciptakan 15.000 lapangan pekerjaan di bidang penjualan, pemasangan, dan perbaikan SHS.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Implementasi Pembangunan Rendah Karbon Butuh Dana Fantastis

831439467702

Pandemi Momentum Beralih ke Pembangunan Rendah Karbon

Jakarta, Beritsatu.com – Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Rudiyanto menyampaikan, di masa krisis akibat pandemi Covid-19, pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk tetap menjaga agar berbagai kebijakan pembangunan rendah karbon tetap menjadi bagian utuh dari program pemulihan ekonomi.

Ia juga mengatakan, kondisi saat ini hendaknya dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk beralih dari pendekatan business as usual yang intensif karbon menuju ke pembangunan rendah karbon yang dapat membangkitkan kembali ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan atau green job, dan secara bersamaan menekan laju emisi gas rumah kaca.

"Pemerintah memastikan strategi yang disusun dalam menangani dampak pandemi tidak semata-mata memacu pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga harus memiliki tujuan untuk membangun kembali Indonesia yang lebih baik, tangguh, dan berkelanjutan di masa mendatang,” kata Arifin Rudiyanto dalam webinar Build Back Better, Senin (14/12/2020).

Menurut Arifin, ada tiga strategi kunci untuk mendorong pemulihan ekonomi hijau yang berkelanjutan, sekaligus mewujudkan build back better.

Pertama, mendorong agar stimulus fiskal hijau menjadi bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi yang diimplementasikan pada tahun 2021 dan 2022. Hal ini telah dimulai dengan penyusunan roadmap pembangunan rendah karbon yang saat ini telah mendapat dukungan dari berbagai mitra pembangunan.

“Dengan mendorong pemulihan ekonomi hijau, maka kesempatan lapangan kerja hijau diharapkan dapat semakin terbuka. Berbagai inovasi juga dikembangkan, antara lain pengembagan energi baru terbarukan, penerapan ekonomi sirkular, dan inovasi pembiayaan hijau melalui carbon price,” paparnya.

Strategi kedua, membangun ketahanan melalui penyusunan kebijakan-kebijakan untuk mengantisipasi guncangan tidak terduga atau shock di masa mendatang. Aktivitas yang dilakukan antara lain bantuan sosial untuk masyarakat, asuransi petani, dan aktivitas adaptasi yang mendukung ketahanan masyarakat. "Kemampuan beradaptasi terhadap ancaman di masa datang, salah satunya adalah perubahan iklim perlu semakin diperkuat,” tegasnya.

Ketiga, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati perlu menjadi isu prioritas. Dikatakan Arifin, pemerintah menyadari, pandemi Covid-19 bukan satu-satunya kejadian yang dapat menimbulkan gejolak. Ketidakseimbangan ekosistem dan terganggunya keanekaragaman hayati juga dapat menjadi akar permasalahan yang dapat memicu terjadinya krisis multidimensi.

Arifin menambahkan, penanganan Covid-19 juga tidak dapat terpisahkan dari penanggulangan perubahan iklim, termasuk dengan menjaga keanekaragaman hayati. Karenanya, upaya kolektif dan kolaborasi multipihak dan lintas sektor perlu dijalankan bersama-sama untuk membangun Indonesia yang lebih baik, tangguh dan berkelanjutan.


Artikel ini telah tayang di Beritasatu.com dengan judul "Pandemi Momentum Beralih ke Pembangunan Rendah Karbon"

15152429842

Chatib Basri: Isu Lingkungan Masih Dianggap sebagai Barang Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbagai negara di dunia tengah melaksanakan rencana pembangunan rendah karbon, tidak terkecuali di Indonesia. Namun sampai saat ini rencana pembangunan yang menyandingkan pertumbuhan ekonomi dan isu lingkungan itu masih diabaikan oleh banyak pihak.

Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, menilai, dengan masih banyaknya isu mendasar, seperti kemiskinan dan ketahanan pangan, membuat isu lingkungan diabaikan oleh sejumlah pihak.

“Kesulitan dari pembangunan low carbon initiative di dalam banyak kasus seringkali isu lingkungan adalah isu yang dianggap sebagai barang mewah,” katanya dalam webinar Membangun Indonesia Lebih Hijau dan Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Covid-10 Dengan Pembangunan Rendah Karbon, Senin (14/12/2020).

Padahal, menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri itu, isu lingkungan akan berimplikasi terhadap isu-isu lainnya.

“Jangan lupa, persoalan climate change akan berpengaruh kepada sektor pertanian misalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chatib menjelaskan, ke depan isu lingkungan juga menjadi sangat penting bagi suatu negara untuk mendapatkan suatu pembiayaan. Pasalnya, tren pembiayaan hijau atau green financing tengah ramai dilakukan oleh lembaga keuangan.

“Jadi saya bisa meyampaikan misalnya sebuah negara perekonomiannya masih berbasis ekstraktif dengan mengeksploitas SDA, investment bank di selurh dunia akan memberikan penalty yang lebih tinggi dalam financig,” tuturnya.

Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu mengimplementasikan insentif bagi pelaku usaha yang mulai mengembangkan teknologi berbasis ramah lingkungan seperti rendah karbon.

“Mungkin perlu diberikan insentif fiskaln bagi yang melakukan pembiayaan melalui green bond,” ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Chatib Basri: Isu Lingkungan Masih Dianggap sebagai Barang Mewah”

Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko

 

 

sekda-prov-sulsel-abdul-hayat-gani-foto-dok-for-jpnn-86

Sulawesi Selatan Berkomitmen Dukung Penerapan Teknologi Rendah Karbon

jpnn.com, JAKARTA – Sulawesi Selatan menjadi provinsi percontohan pertama yang menandatangani nota kesepahaman pembangunan rendah karbon dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada Tahun 2019.

Nota kesepahaman tersebut menunjukkan komitmen Provinsi Sulawesi Selatan menjaga kelestarian lingkungan tetapi tidak mengabaikan pembangunan.

Komitmen tersebut juga dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No. 59 tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulsel mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan gubernur dengan mengundang seluruh kabupaten/kota yang telah berkomitmen mendukung kegiatan “Pembangunan Rendah Karbon” di Sulawesi Selatan.

Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani berpesan kepada Bappeda kabupaten/kota untuk berkomunikasi dengan provinsi.

“Kami ingin apakah peraturan gubernur ini sudah efektif sudah efisien. Kalau ada hal-hal menghambat di lapangan, atau ada yang perlu perbaikan, jangan ragu teman-teman dari Bappeda kabupaten/kota silakan menyampaikan ide, gambaran dan inovasinya ke kami (pemprov),” katanya dalam siaran pers di Jakarta.

Ia juga mengajak seluruh aspek masyarakat untuk dapat ikut serta mengawal pelaksanaan peraturan gubernur tersebut.

“Tugas kami dari sisi aspek manajemen sumber daya manusia untuk memastikan pergub-pergub yang dibuat oleh Pak Gubernur dibuat oleh kami semua akan kami kawal dengan baik,” kata Abdul Hayat Gani.

Artikel ini telah tayang di www.jpnn.com dengan judul “Sulawesi Selatan Berkomitmen Dukung Penerapan Teknologi Rendah Karbon”

Pembangunan Rendah Karbon Butuh Insentif

JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan rendah karbon di Indonesia terhambat oleh rendahnya harga energi fosil, seperti minyak mentah, gas bumi, dan batubara. Akibatnya, harga energi terbarukan kalah bersaing. Tanpa insentif fiskal, pembangunan rendah karbon sulit diharapkan tumbuh pesat.

Direktur Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam menyampaikan hal itu dalam webinar bertajuk ”Membangun Indonesia Lebih Hijau dan Tangguh Pascakrisis Covid-19”, Senin (14/12/2020). Menteri Keuangan 2013-2014 M Chatib Basri dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjadi pembicara kunci.

Pembangunan rendah karbon adalah kebijakan pembangunan yang program dan pelaksanaannya menghasilkan pertumbuhan ekonomi rendah emisi gas rumah kaca. Pembangunan dengan cara ini menjadi bentuk penanggulangan perubahan iklim, perbaikan kualitas lingkungan, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pembangunan rendah karbon menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 .

”Selain harga energi fosil yang murah, tantangan pembangunan rendah karbon lainnya adalah isu lingkungan di Indonesia belum menjadi isu prioritas, baik di level pusat maupun daerah, dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19,” kata Medrilzam.

Hal yang tak kalah penting lain, kata Medrilzam, belum ada kebijakan fiskal yang kuat berupa insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan pembangunan rendah karbon. Selain itu, pembangunan rendah karbon tak bisa semata hanya diinisiasi pemerintah. Dukungan sektor swasta dan masyarakat umum sangat menentukan keberhasilan program tersebut.

Menurut Chatib, pandemi Covid-19 jadi momentum tepat untuk menata ulang kebijakan pembangunan rendah karbon di Indonesia. Skema pembiayaan hijau, yang menjadi tren di masa mendatang, akan semakin banyak dan mudah didapat. Syaratnya, pemerintah harus memberikan insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan pembangunan rendah karbon.

”Kecenderungan menurunnya dukungan pembiayaan global terhadap sektor yang tidak ramah lingkungan kian menguat,” kata Chatib.

Selain itu, isu pengenaan pajak karbon (carbon tax) adalah salah satu kunci kesuksesan pembangunan rendah karbon di Indonesia. Pengenaan pajak karbon yang rendah menyebabkan orang sulit beralih ke pemakaian energi yang lebih bersih dan terbarukan. 

Di sektor pengembangan sumber energi terbarukan di Indonesia, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Harris Yahya mengungkapkan, sampai triwulan II-2020, porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional sebesar 10,9 persen. Padahal, pada 2025, target yang dicanangkan pemerintah adalah 25 persen. Diperlukan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mencapai target tersebut.

”Untuk mencapai target itu, kami berfokus pada pengembangan energi terbarukan yang lebih cepat dibangun dan pembiayaan pembangunannya kompetitif, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS),” kata Harris.

Hingga 2035, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan 47.500 megawatt (MW). Dari target itu, PLTS memegang porsi terbesar, yakni 17.540 MW, disusul pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 7.815 MW, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 7.170 MW. Kementerian ESDM mencatat, potensi sumber energi terbarukan di Indonesia sebesar 417.800 MW. Namun, potensi termanfaatkan baru 10.400 MW. (APO)

Artikel ini telah dimuat di Harian Kompas dengan judul “Pembangunan Rendah Karbon Butuh Insentif”

5decf224d10c6

Chatib Basri Sarankan Pengenaan Pajak Karbon​

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mengupayakan program pembangunan rendah karbon, sebagai langkah percepatan pertumbuhan ekonomi, namun pada saat bersamaan tetap mengedepankan isu lingkungan.

Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengatakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pelaksanaan program tersebut, ialah dengan penerapan pajak karbon atau carbon tax. Dengan adanya pajak tersebut, maka perusahaan dengan kadar emisi karbon yang tinggi akan dikenakan biaya pungutan lebih oleh pemerintah.

Namun, menurutnya pajak karbon bukan hanya mengenai pemberian hukuman bagi para pelaku usaha yang masih memproduksi karbon emisi tinggi saja.

"Tapi bagaimana menggunakan uang itu sebagai insentif ke perusahaan untuk meningkatkan teknologinya," kata Chatib dalam webinar Membangun Indonesia Lebih Hijau dan Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Covid-10 Dengan Pembangunan Rendah Karbon, Senin (14/12/2020).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri itu, meyakini dengan adanya insentif para pelaku usaha dapat mengembangkan teknologi penekan produksi emisi karbon.

"Saya melihat pola-pola kebijakan fiskal dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Chatib menyadari banyak pihak yang masih belum terlalu memperhatikan isu lingkungan. Pasalnya, masih banyak isu lain yang dinilai masih mendasar perlu dilakukan oleh berbagai pihak.

"Kesulitan dari pembangunan low carbon inisiative di dalam banyak kasus seringkali isu lingkungan adalah isu yang dianggap sebagai barang mewah," katanya.

Padahal, menurutnya, isu lingkungan akan berimplikasi terhadap isu-isu lainnya.

"Jangan lupa, persoalan climate change akan berpengaruh kepada sektor pertanian misalkan," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Chatib Basri Sarankan Pengenaan Pajak Karbon"

Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko

victor-he-QBVBWWMRxZA-unsplash (2)

PRK Sebagai Salah Satu Solusi Permasalahan Hutan Indonesia

Tahukah Anda bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan terluas ketiga di dunia? Ya, Indonesia memiliki lahan berhutan sebesar 94,1 juta ha atau 50,1% dari total seluruh daratan (Kementrian LHK, 2020). Luasnya lahan hutan Indonesia menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Karena mampu menyediakan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat, dan juga merupakan salah satu sumber pemasukan devisa negara,

         Selain itu, hutan tropis di Indonesia menyimpan banyak potensi energi mikrobiologi yang sangat diperlukan dunia. Serta merupakan tempat hidup berbagai habitat hewan dan tumbuhan. Termasuk hewan dan tumbuhan kategori endemik.

         Sayangnya, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya membuat kondisi hutan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan, dan kebakaran hutan.

         Seperti kita ketahui bersama, kebakaran hutan di Indonesia kini terjadi hampir di setiap tahun, terutama pada musim kemarau. Isu kebakaran hutan Indonesia pun kerap menjadi topik bahasan dalam forum-forum nasional maupun internasional karena dampaknya yang cukup besar bagi kesejahteraan masyarakat. Selain kerugian materil, asap akibat kebakaran hutan banyak menyebabkan masalah-masalah serius, di antaranya mengganggu sistem pernafasan manusia serta menurunkan jarak pandang yang tentunya akan mengacaukan sistem navigasi pesawat.

         Padahal hutan di Indonesia termasuk jenis hutan tropika basah, yaitu jenis hutan yang selalu basah dengan kelembaban tinggi dan tahan terhadap ancaman kebakaran. Namun kenyataannya, kebakaran tidak saja terjadi pada lahan kering (tanah mineral) tetapi juga terjadi pada lahan basah (rawa gambut).

         Berkaitan dengan PRK, saat ini bidang kehutanan dan lahan gambut masih menjadi kontributor terbesar dalam upaya penurunan emisi GRK pada tahun 2018 – 2019. Berbagai upaya telah dilakukan pada sektor kehutanan dalam kaitannya dengan PRK, di antaranya:

  • Pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut
  • Rehabilitasi hutan dan lahan
  • Moratorium Hutan dan Penundaan Pemberian Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut
  • Penerapan pengelolaan lahan gambut tanpa bakar
  • Penurunan deforestasi
  • Peningkatan penerapan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan baik di hutan alam (penurunan degradasi hutan) maupun di hutan tanaman.

         Upaya-upaya tersebut nyatanya mampu menekan laju deforestasi hutan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Ditjen PKTL menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil. Deforestasi netto tahun 2018 -2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu ha.

         Pembangunan sumber daya hutan memang merupakan bagian dari upaya nasional dalam peningkatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, penyediaan lapangan kerja, pembangunan daerah miskin dan terpencil, pengembangan peran serta masyarakat, membantu usaha kecil dan menengah, pengentasan kemiskinan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, sebagai salah satu penunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, pengelolaan sumber daya hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem melalui PRK menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber data:
Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas. (2020). Laporan Implementasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Jakarta: Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas.

Web-preview-A4-01

BAPPENAS Tinjau Kesiapan Geosite Juru Seberang dalam rangka Transformasi Ekonomi Belitung sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Prioritas

Belitung, 5 September 2020 – Sekretaris Utama Kementerian PPN/ Bappenas, Himawan Hariyoga Djojokusumo mengapresiasi kerjasama multipihak yang telah terbangun untuk mengembangkan kawasan yang sebelumnya merupakan lahan pembuangan limbah tailing dari aktivitas penambangan timah menjadi kawasan ekowisata mangrove. Hal ini diungkapkannya pada rangkaian kunjungan kerja di Pulau Belitung, Bangka Belitung.

Belitung Mangrove Park (BMP) pada tahun 2017 mendapat inisiasi dukungan awal dari Kementerian PPN/Bappenas sebesar 2 M, bersumber dari dana hibah USAID. Dukungan awal tersebut kemudian mampu memicu pemangku kepentingan lainnya untuk ikut mengucurkan dananya bagi pengembangan Belitung Mangrove Park. Kolaborasi pendanaan dari berbagai instansi dan lembaga tersebut kini mencapai Rp 22,2 M.

Belitung Mangrove Park

“BMP merupakan contoh yang bagus dan dapat menjadi laboratorium untuk mempelajari bagaimana merencanakan kegiatan yang berkelanjutan. Dari aspek teori pembangunan berkelanjutan, BMP telah memenuhi seluruh aspek yang ada didalamnya, mulai dari aspek lingkungan berupa kegiatan konservasi dan rehabilitasi lahan, aspek sosial berupa dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat,serta aspek ekonomi yang terwujud dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.”

“Selain itu, Kawasan Belitung Mangrove Park ini juga menjadi contoh sukses kerjasama multipihak dimana awalnya melalui inisiasi Bappenas, dana hibah diserap 2M dan melalui kemitraan multi pihak menjadi 22,2M.” ujar Sekretaris Utama Kementerian PPN/ Bappenas, Himawan Hariyoga Djojokusumo.

Jalan setapak di BMP

BMP menciptakan lapangan kerja hijau yang berasal dari masyarakat lokal yaitu pengelolaan fasilitas pariwisata tersebut dengan mengenakan bea masuk, rumah edukasi mangrove, serta fasilitas rumah makan yang menyajikan makanan khas Belitung dengan sajian rajungan menggunakan racikan bumbu yang menggugah selera.

Kapal tempat menikmati sajian khas Belitung di BMP

Selain itu, manfaat lainnya yang didapatkan dari BMP yaitu sekuestrasi karbon melalui rehabilitasi seluas 50 ha hutan mangrove, dan meningkatnya SHU anggota koperasi dari Rp 3 juta menjadi Rp 20 juta, serta pendapatan tiket masuk hingga 50-65 juta/bulan. Meskipun demikian, pandemi COVID-19 cukup menghantam kondisi industri pariwisata, termasuk kawasan Belitung Mangrove Park. Pengelola berupaya untuk terus berinovasi melalui penerapan protokol kesehatan dan mengembangkan alternatif kegiatan ekonomi lainnya, seperti kegiatan budidaya yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik.

Media contact:
Kevin Simon – Communication Officer LCDI
HP: 082258565533
Email: communication@lcdi-indonesia.id

WhatsApp Image 2020-08-24 at 18.51.54

Bappenas Kawal Pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Bali

#Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Dr. Ir. Medrilzam, MPE membuka dan menghadiri acara Peluncuran dan Sosialisasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Provinsi Bali

#Acara dihadiri seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagian melalui pertemuan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat dan sebagian melalui komunikasi daring.

Jakarta, 6 Agustus, 2020 – Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas membuka secara resmi Peluncuran dan Sosialisasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon (RPRKD) di tingkat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota Provinsi Bali sebagai bagian dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Bappenas dan Provinsi Bali yang telah ditandatangani pada 14 Januari 2020 di Bali.

Kehadiran Bappenas dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menjalankan visi-misi dan arahan Presiden yang diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Khususnya visi Presiden No.4, yaitu “Mencapai Lingkungan Hidup Berkelanjutan” kemudian dijalankan melalui Prioritas Nasional (PN) No.6, yaitu “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim” dan diturunkan menjadi Prioritas Pembangunan (PP) No.3 yaitu Pembangunan Rendah Karbon yang terdiri dari Kegiatan Prioritas (KP): KP1 Pembangunan Energi Berkelanjutan; KP2 Pemulihan Lahan Berkelanjutan; KP3 Penanganan Limbah; KP4 Pengembangan Industri Hijau; dan KP5 Rendah Karbon Pesisir dan Laut.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, Bappenas terus mengawal pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan optimalisasi eksploitasi SDA,” ujar Dr. Ir. Medrilzam, MPE, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si, mengatakan: “Kami berharap dengan penerapan paradigma pembangunan baru, yaitu Pembangunan Rendah Karbon, beberapa persoalan mendasar seperti sektor air, kelautan dan pesisir, serta persampahan dapat diatasi dengan lebih baik.”

Saat ini provinsi Bali menghadapi masalah yang serius di ketiga bidang tersebut. Di sektor air, terdapat potensi bahaya kekeringan pada periode proyeksi 2020-2034 dengan tingkat kekeringan yang sangat tinggi. Potensi bahaya penurunan ketersediaan air pada periode proyeksi 2020 hingga 2045 menunjukkan bahwa Provinsi Bali memiliki tingkat penurunan ketersediaan air yang tinggi.

Di sektor kelautan dan pesisir, secara umum, perairan laut Bali akan mengalami kenaikan tinggi gelombang setinggi > 1m. Terakhir, di sektor persampahan setiap harinya provinsi Bali menghasilkan 4.281 ton timbunan sampah (terdiri dari 51% rumah tangga, 21% non rumah tangga, dan 14% sektor pariwisata).

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, M.Si. menyambut baik rencana pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon di provinsi Bali. Salah satunya adalah karena lembaganya juga sedang menyiapkan sebuah rencana induk (masterplan) pengelolaan sampah yang sesuai dengan Kegiatan Prioritas 3 (KP3) Penanganan Limbah. “Visi-misi kami dalam pengelolaan limbah sangat sejalan dengan semangat Pembangunan Rendah Karbon (PRK), dimana saat ini Provinsi Bali sedang menyusun masterplan pengelolaan limbah yang akan selesai dalam waktu dekat,” tegas Ir. I Made Gunaja, M.Si.

Di bagian lain, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Ir. Medrilzam juga mengingatkan pentingnya semangat untuk menerapkan kebijakan yang komprehensif bersifat jangka menengah dan jangka Panjang, tidak hanya sekedar adopsi Normal Baru (new normal), tetapi membangun dengan lebih baik (Build Back Better/BBB). Build Back Better bertujuan untuk menghindari terjadinya kondisi kerentanan semula (yang lama) dan menjadikan proses pemulihan sebagai transformasi menuju arah yang lebih baik yang mencakup transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan.

Terdapat 5 Komponen utama dalam Nota Kesepahaman Bersama/NKB antara Kementerian PPN/Bappenas dan Provinsi Bali dalam PRK, yaitu: 1. Penyiapan integrasi kebijakan PPRK di daerah, 2. Penyusunan dokumen RPRKD, 3. Penguatan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan melalui AKSARA, 4. Peningkatan kapasitas ASN terkait PPRK di daerah, dan 5. Dukungan terhadap penyiapan kegiatan PPRK untuk mendapat dukungan pembiayaan.

Saat ini 7 (tujuh) provinsi telah menandatangani NKB tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) yaitu: 1. Sulawesi Selatan, 2. Jawa Tengah, 3. Jawa Barat, 4. Papua Barat, 5. Papua, 6. Bali, dan 7. Riau

-selesai-

Narahubung:
Kevin Simon
Sekretariat LCDI
communication@lcdi-indonesia.id
HP: 082258565533

person-holding-clear-plastic-bottle-3480494

Aksi Rendah Karbon: Belajar Mengelola Limbah di Tengah Pandemi

Sejak bulan April, media massa kita dipenuhi dengan berita-berita seputar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak bisa dimungkiri bahwa kini masyarakat dunia tengah menghadapi ancaman besar dari virus tersebut. Berbagai antisipasi pun dilakukan, dari mulai cuci tangan, penggunaan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan, penggunaan masker, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Isu terkait lingkungan pun secara tidak langsung ikut terangkat di tengah pemberitaan di masyarakat. Berdasarkan hasil monitoring, pemberitaan dengan kata kunci Pengelolaan Limbah dan sampah, serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mendominasi beberapa pekan terakhir. Apakah hal tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat mulai peduli dengan masalah pengelolaan limbah dan emisi GRK?

Limbah plastik dan medis tenyata adalah dua isu yang paling sering dibahas di dalam pemberitaan media saat ini. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr.Ir. Novrizal Tahar pernah menyatakan dalam salah satu pidatonya bahwa kepedulian masyarakat akan pengelolaan limbah plastik masih sangat rendah. Masyarakat peduli sampah, namun minim aksi.

Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi dampak ekstrim perubahan iklim, memang tidak bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak. Pengelolaan limbah yang dimulai dari lingkungan terkecil (rumah tangga) adalah salah satu bentuk dari aksi rendah karbon yang secara tidak langsung turut mendukung upaya pemerintah dalam keberhasilan Pembangunan Rendah Karbon. Bagaimana usaha masyarakat untuk turut andil?