Jakarta –Kementerian PPN/Bappenas bersama United Nations Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) terus mengawal implementasi ekonomi sirkular melalui penyelenggaraan Konsultasi Publik Hasil Kajian dan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Sirkular Sektor Elektronik dan Konstruksi di Jakarta, Senin (15/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses validasi hasil kajian policy review, sekaligus tindak lanjut dari workshop yang telah dilaksanakan pada April 2026. Konsultasi publik ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor untuk memperkaya rekomendasi kebijakan ekonomi sirkular di sektor elektronik dan konstruksi serta mendukung kolaborasi multipihak dalam mempercepat transisi menuju ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Lingkungan Hidup, Nizhar Marizi, menegaskan bahwa konsultasi publik ini penting untuk memastikan rekomendasi kebijakan yang disusun relevan dan implementatif dalam mendukung operasionalisasi Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular Indonesia. Ia menyoroti besarnya tekanan lingkungan dari sektor konstruksi dan elektronik, serta potensi ekonomi yang belum optimal dari daur ulang limbah elektronik. Mewakili Head of Financing for Development and Inclusive Growth Cluster UNDP Indonesia, Made Rani menyampaikan bahwa ekonomi sirkular merupakan agenda penting dalam mendorong efisiensi sumber daya sekaligus menciptakan lapangan kerja hijau.
Selanjutnya, Tenaga Ahli UNDP untuk Kajian Policy Review and Alignment of Circular Economy, Elma Elkarim, memaparkan hasil kajian dan rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan studi literatur serta masukan dari rangkaian workshop sebelumnya. Kajian tersebut menegaskan bahwa transformasi menuju ekonomi sirkular memerlukan perubahan sistemik di seluruh rantai nilai, mempertimbangkan implementasi regulasi yang ada masih berjalan secara sektoral dan belum terintegrasi. Untuk itu, direkomendasikan empat strategi utama, yaitu penguatan mandat dan target ekonomi sirkular, pembangunan ekosistem ekonomi dan pasar yang mendukung praktik sirkular, penguatan mekanisme implementasi dan peningkatan skala, serta pengembangan sistem pemantauan, evaluasi, dan penegakan hukum yang terpadu.
Pada sektor konstruksi, kajian mengidentifikasi kesenjangan dalam proses pengadaan yang belum mengintegrasikan indikator ekonomi sirkular secara optimal serta keterbatasan data terkait pembongkaran bangunan dan pengelolaan puing konstruksi. Rekomendasi yang diajukan mencakup integrasi prinsip konstruksi sirkular ke dalam regulasi bangunan dan sistem pengadaan publik, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pengembangan indikator sirkularitas yang terukur. Sementara itu, pada sektor elektronik, tantangan yang ditemukan meliputi belum adanya regulasi khusus extended-producer responsibility (EPR) elektronik, keterbatasan infrastruktur pengelolaan limbah elektronik dan limbah B3 di luar Pulau Jawa, serta belum optimalnya sistem pengumpulan dan pemulihan material. Oleh karena itu, rekomendasi difokuskan pada penguatan regulasi EPR, pengembangan infrastruktur pengelolaan limbah elektronik, serta penerapan prinsip ekodesain dan inovasi produk untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan pemulihan material.
Diskusi konsultasi publik menghadirkan masukan dari pemerintah, akademisi, dan pelaku industri terkait implementasi ekonomi sirkular. Kementerian Pekerjaan Umum menilai hasil kajian sejalan dengan upaya mendorong konstruksi berkelanjutan, meski kesiapan industri dan ketersediaan material ramah lingkungan masih menjadi tantangan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian menyoroti kendala pengelolaan sampah elektronik, termasuk keterbatasan pendanaan, peran produsen yang belum optimal, dan implementasi skema pengambilan kembali produk. Dari kalangan akademisi, Prof. Chalid dari Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia dan Perwakilan industri yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menekankan pentingnya aspek sosial, harmonisasi regulasi, edukasi masyarakat, serta insentif untuk meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan limbah elektronik dan penerapan ekonomi sirkular. Sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi publik ini, hasil kajian policy review ekonomi sirkular akan dipublikasikan melalui platform UN-PAGE dan portal resmi Sekretariat Low Carbon Development Indonesia (LCDI).









