3S4A9899

Workshop and Capacity Building Ekonomi Sirkular: Memperkuat Implementasi Ekonomi Sirkular di Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Lingkungan Hidup (Dit. LH) menyelenggarakan workshop dan capacity building ekonomi sirkular kepada key stakeholder tingkat nasional dengan tema ‘Memperkuat Implementasi Ekonomi Sirkular di Indonesia’ di Bekasi (28/3).

Workshop ini dilaksanakan pada 28-30 Maret 2022 dan dihadiri oleh 56 peserta dari berbagai sektor, antara lain kementerian dan lembaga, pelaku usaha, organisasi, dan media. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan menggali potensi penerapan ekonomi sirkular dalam mendukung Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau di Indonesia. Penyelenggaraan workshop ini bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP), didukung oleh Pemerintah Kerajaan Denmark dan Greeneration Foundation melalui Indonesia Circular Economy Forum (ICEF). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan “Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia” dan menjadi tahapan awal dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular.

Turut hadir memberi sambutan pembuka, Plt. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto, Environment Counselor Danish Embassy for Indonesia, Julie Bulow A., dan Head of Environment Unit UNDP Indonesia, Agus Prabowo. Setting The Context dipaparkan oleh Direktur Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam. Selain itu, kegiatan diisi oleh pembelajaran oleh berbagai ahli dalam bidang Ekonomi Sirkular, antara lain:

  • Sustainability Expert: PFAN Country Coordinator for Indonesia, Hari Yuwono
  • Training Expert: CSR and Sustainability Management Expert, Maria Dian Nurani
  • Circular Economy Expert: CEO and Founder Waste4Change, Bijaksana Junerosano
  • Circular Economy Business Expert: Consultant for PR3 Project, ReSOLVE
  • Circular Economy Policy Expert: Consulting Manager Waste4Change, Annisa Ratna Putri

Kegiatan ini diisi pula oleh kuliah tamu penerapan ekonomi sirkular, antara lain:

  • Circular Economy Best Practices from Denmark

Circular Economy Specialist at Danish Environmental Protection Agency (DEPA)

  • Creating Enabling Systems to Achieve a Holistic Circular Business Model

Integration and Communication Head, Great Giant Foods (Gunung Sewu Group)

  • Implementation of Innovative Business Models to Achieve Circularity in Technology Industry

Director of Environment and Sustainability, Schneider Electric Indonesia

Dari kegiatan ini, ditekankan pentingnya strategi dan action plan dalam penerapan ekonomi sirkular melalui diskusi perencanaan aktivitas ekonomi sirkular untuk organisasi dan instansi masing-masing peserta. Kerjasama antar sektor juga menjadi langkah awal untuk mengimplementasikan ekonomi sirkular di Indonesia, yang nantinya Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular diharapkan akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Pengelolaan Lahan

Potensi Implementasi Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di Indonesia

Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi

Pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi (Integrated Landscape Approaches/ILA) telah banyak digunakan dalam konteks global sebagai salah satu strategi untuk mengatasi permasalahan lingkungan pada lintas sektor, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya ketahanan pangan, hingga kemiskinan. Secara umum, pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi merupakan tahapan partisipatori untuk mengatasi permasalahan konflik kepentingan penggunaan lahan yang bertujuan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi. Tahapan ini penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengidentifikasi dan menegosiasi sinergi dan trade-off dari setiap pemilihan kebijakan dan intervensi sehingga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi dapat bersifat beragam tergantung pada spesifik konteks kebutuhan lingkungan dan sosial yang diputuskan oleh antar pemangku kepentingan. Akan tetapi, terdapat 10 prinsip utama dalam menentukan implementasi pendekatan ini (Gambar 1)[1]. Beberapa prinsip bisa jadi lebih relevan dibandingkan prinsip-prinsip lainnya, tergantung pada lanskap dan kebutuhan yang diinginkan seiring waktu. Dengan prinsip-prinsip tersebut, sebuah kebijakan yang sudah ada saat ini dapat diuji apakah mampu untuk dikolaborasikan di antara pemangku kepentingan dan efektif dalam proses implementasinya. Hal ini perlu diperhatikan karena lanskap ada ruang politik, yang berarti bahwa struktur tata kelola dan kebijakan saat ini merupakan indikatif potensi tantangan serta peluang untuk operasionalisasi pendekatan pengelolaan berbasis lanskap.

Gambar 1. Prinsip-prinsip dalam implementasi pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi

Keterkaitan Kebijkan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia

Pembangunan Indonesia saat ini diarahkan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dokumen RPJPN tersebut kemudian terbagi dan terarusutamakan ke dalam empat dokumen perencanaan pembangunan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang selalu disusun setiap 5 tahun sekali. Dokumen RPJMN yang paling terkini, yaitu RPJMN 2020-2024 merupakan dokumen RPJMN hijau pertama yang dimiliki oleh Indonesia karena telah mengarusutamakan pembangunan ekonomi hijau yang didukung melalui inisiatif Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim sebagai arah pembangunan Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Visi Indonesia 2045. Membangun ekonomi hijau membutuhkan upaya untuk mengatasi tantangan lama yang dihadapi oleh Indonesia terkait dengan transparansi, inklusivitas, dan regulasi yang telah menciptakan dikotomi antara pengelolaan alam secara lestari dan pembangunan perekonomian. Paradigma pembangunan konvensional telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti eksploitasi sumber daya alam, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peminggiran kelompok rentan.

 
Gambar 2. Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon sebagai backbone di dalam perencanaan pembangunan nasional

Tahapan perencanaan di Indonesia diatur melalui tiga arah kebijakan yang tercantum pada dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen KLHS dimaksudkan untuk mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan guna memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Namun,  dalam praktiknya, bukti tentang hal ini masih belum banyak ditemukan. Misalnya, RTRWN yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2007 yang mengatur kebijakan penggunaan lahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dirumuskan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan[2]. Deforestasi dan degradasi lahan gambut yang masih berlangsung menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan, hukum, dan praktik. Selanjutnya, pemisaha pengelolaan kawasan hutan dari penggunaan lahan di luar kawasan hutan membuat perencanaan yang komprehensif menjadi rumit.

Tantangan dan permasalahan lain yang dihadapi adalah terkait arah komunikasi dan koordinasi antar institusi, baik secara horizontal dan vertikal. Desentralisasi di Indonesia didukung oleh sejumlah undang-undang dan kebijakan yang mengalihkan hak dan kewajiban dari pemerintah pusat ke daerah, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Desentralisasi Fiskal, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tingkat Desa. Desentralisasi penting untuk memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menangani kebutuhan spesifik sesuai konteks daerah masing-masing, tetapi peran dan tanggung jawab yang didesentralisasi ini harus didefinisikan dengan jelas. Selain itu, kurangnya koordinasi dan komunikasi mengakibatkan kebijakan yang dikeluarkan di tingkat nasional bertentangan dengan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan daerah, serta hukum adat.[3]


Pentingnya Pengarusutamaan Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di dalam Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon

Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan target untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam agenda pembangunan nasional. Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) diluncurkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Inisiatif ini bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) ke dalam perencanaan kebijakan, disertai dengan berbagai intervensi untuk melestarikan dan memulihkan sumber daya alam. Inisiatif PRK dilakukan melalui rangkaian proses untuk mengidentifikasi kebijakan pembangunan yang mempertahankan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan membantu pencapaian target pembangunan di berbagai sektor, serta pada saat yang bersamaan membantu Indonesia mencapai tujuan penanganan perubahan iklim, melestarikan dan meningkatkan sumber daya alam. Kebijakan PRK telah diinternalisasikan ke dalam RPJMN 2020-2024 yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target Visi Pembangunan Indonesia dalam RPJPN 2005-2025 dan memperkuat pencapaian Visi Indonesia 2045.

Terdapat berbagai kebijakan di sektor berbasis lahan yang mendukung inisiatif PRK terkait dengan pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi. Pertama, penegakkan penuh moratorium hutan, sawit, tambang, dan lahan gambut untuk mencapai target pelestarian hutan primer di Indonesia seluas 45,8 juta ha di tahun 2045 atau 24% total luas daratan nasional sebesar 188 juta ha. Dengan fokus khusus pada hutan primer, contohnya di Papua dan Kalimantan, serta lahan gambut yang mendukung keanekaragaman hayati, meningkatkan ketahanan iklim, dan berkontribusi terhadap target pengurangan emisi GRK. Kedua, penguatan upaya restorasi lahan gambut secara intensif sejak tahun 2015 perlu tetap menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan. Di dalam RPJMN 2020-2024, total tutupan hutan di atas lahan gambut perlu dipertahankan pada luas minimal 9,2 juta ha seperti kondisi di tahun 2000, sehingga pada periode RPJMN 2020-2024 setidaknya diperlukan tambahan lahan gambut yang direstorasi seluas 1,5-2 juta ha. Ketiga, peningkatan target reforestasi menjadi lebih dari tiga kali lipat dimana mampu mencapai lebih dari 1 juta hektar per tahun pada tahun 2024.

 
Gambar 3. Proyeksi penurunan tutupan hutan primer di Indonesia hingga tahun 2045 (Sumber: Bappenas, 2019)

Dengan telah terintegrasinya inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di dalam dokumen RPJMN 2020-2024 sebagai backbone untuk menuju Target Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Ekonomi Hijau, terdapat empat kebijakan utama di sektor berbasis kehutanan dan lahan hingga tahun 2024, yaitu peningkatan upaya restorasi lahan gambut seluas 330.000 ha/tahun, peningkatan upaya reforestasi seluas 420.000 ha/tahun, rehabilitasi hutan mangrove seluas 50.000 ha, dan pencegahan konversi hutan primer untuk kebutuhan lahan pertanian. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Penghentian Pemberian Izin Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) pada tahun 2021 seluas 66,14 juta ha.

Kebijakan-Kebijakan yang Mendukung Implementasi Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di Indonesia

Prinsip-prinsip pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi sudah tercermin ke dalam sejumlah perencanaan dan kebijakan di tingkat nasional di Indonesia. Dokumen RPJMN 2020-2024 telah mempertimbangkan pentingnya pengelolaan penggunaan lahan secara multifungsi (Prinsip 4) serta kebutuhan mengatasi tujuan pembangunan dan konservasi untuk meningkatkan resiliensi masyarakat (Prinsip 9) dan ketahanan iklim (Prinsip 1) melalui transformasi pembangunan ekonomi hijau. Dalam upaya untuk implementasi perencanaan kebijakan dan strategi tersebut, maka dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan upaya penegakan hukum, dan mencegah pengucilan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Terdapat tiga kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi tantangan dan permasalahan terkait pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi. Pertama, terdapat kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berpotensi menjadi  kerangka regulasi untuk produksi kelapa sawit berkelanjutan. Selanjutnya, terdapat kebijakan Satu Peta (KSP) yang dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan hak kepemilikan lahan (Prinsip 7). KSP juga mempertimbangkan adanya multi-fungsi yang dimiliki oleh setiap penggunaan lahan (Prinsip 4) dan berbagai pemangku kepentingan pada suatu lanskap (Prinsip 5). Terakhir, terdapat kebijakan Perhutanan Sosial yang bertujuan memberikan hak dan kewajiban (Prinsip 7) terhadap masyarakat dengan harapan dapat mendorong pengelolaan hutan rakyat/kemasyarakatan yang meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan (Prinsip 10) dan memungkinkan pengelolaan berbagai penggunaan lahan (Prinsip 4).

1. Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil 

Kebijakan ISPO sangat relevan dengan pendekatan lanskap karena perkebunan kelapa sawit dapat memengaruhi lanskap. Selain itu,kebijakan ini juga mampu melibatkan peran setiap pemangku kepentingan utama dalam sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu sektor swasta. Kebijakan ISPO yang diadopsi oleh Kementerian Pertanian ini bertujuan meningkatkan daya saing minyak sawit di pasar global, memenuhi target pengurangan gas rumah kaca (GRK), dan mematuhi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati [4]. Pada tahun 2014, kebijakan tersebut menjadi wajib bagi seluruh perkebunan kelapa sawit, namun petani diberikan jangka waktu hingga tahun 2020 untuk mematuhinya [5].

Akan tetapi, hingga saat ini, kurang dari 1% petani kelapa sawit swadaya yang tersertifikasi ISPO [6]. Hal ini disebabkan persyaratan sertifikasi ISPO sulit dipenuhi bagi petani kelapa sawit swadaya yang mengelola lahannya tanpa batas formal, tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, dan akses yang buruk terhadap layanan penyuluhan. Hal ini menunjukkan terputusnya komunikasi dan koordinasi vertikal antara persyaratan ISPO yang dirancang pada tingkat nasional dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, ISPO juga menggambarkan pemutusan secara horizontal yang didorong oleh adanya pengecualian sertifikasi ISPO bagi perkebunan kelapa sawit untuk produksi biofuel. Hal ini salah satunya didorong oleh adanya target produksi biofuel yang diiringi oleh perluasan perkebunan kelapa sawit dan bertentangan dengan kebijakan lingkungan lainnya [7][8].

2. Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta (KSP) bertujuan mendamaikan konflik penggunaan lahan melalui satu peta terpadu. Kebijakan tersebut dilaporkan telah merekonsiliasi 85 peta yang dikelola oleh 19 instansi pemerintah di Indonesia [9]. Akan tetapi, terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam implementasi KSP tersebut. Persyaratan untuk merekonsiliasi peta ditentukan secara ketat oleh undang-undang, dan akibatnya, ketersediaan peta serta keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menerapkan harmonisasi data menjadi tantangan. Selain itu, tidak meratanya akses masyarakat terhadap alat pemetaan masih seringkali terjadi, walaupun beberapa telah mendapat dukungan dari Jaringan Pemetaan Partisipatif. Akibatnya, peta-peta yang dimiliki masyarakat tersebut ditolak oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) karena penggunaan GPS yang kurang akurat dan pemetaan yang belum terstandarisasi [10].

3. Kebijakan Perhutanan Sosial

Kebijakan Perhutanan Sosial bertujuan mengalihkan akses hukum terhadap lahan hutan milik negara untuk meningkatkan hak atas tanah, mendukung mata pencaharian masyarakat, dan mencapai tujuan konservasi lingkungan melalui lima skema perhutanan sosial yang berbeda [11]. Program Perhutanan Sosial diatur dalam Keputusan Perhutanan Sosial No. 83 Tahun 2016 dan dikelola melalui Dinas Kehutanan. Kebijakan ini secara legal diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur oleh undang-undang terkait kehutanan. Akan tetapi, Hutan Kemasyarakatan termasuk dalam kategori tata guna lahan, yang artinya juga terikat oleh undang-undang tentang desa, pertanahan, tata ruang, dan rencana pembangunan nasional dan daerah [12]. Hal ini membuat program sulit untuk dipantau dan dievaluasi. Selain itu, proses perizinan Perhutanan Sosial terbilang mahal dan membutuhkan kapasitas teknis dan fiskal untuk memetakan batas-batas hutan dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan.

Tantangan dan Permasalahan Implementasi Kebijakan Lanskap Nasional

Lebih lanjut, terdapat tantangan dan permasalahan dalam tahapan implementasi kebijakan lanskap terintegrasi skala nasional karena arah pembahasan implementasi kebijakan nasional jarang mengarah pada implementasi pada skala lokal. Sebagai contoh, persyaratan ISPO terbukti tidak dapat diakses oleh petani kelapa sawit swadaya. Dengan dukungan yang tepat, petani kelapa sawit swadaya memiliki potensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap luaran kegiatan konservasi dan pembangunan. Di samping itu, tujuan dari ketiga kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan dari sektor pembangunan lainnya. Meskipun ketiganya seharusnya saling melengkapi, masing-masing kebijakan berada di bawah lingkup Kementerian/Lembaga yang berbeda dan dalam praktiknya diimplementasikan secara paralel. Selain itu, berbagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan penggunaan lahan yang berbeda peruntukkan perlu melakukan lebih banyak konsolidasi satu sama lain agar dapat mewujudkan pengelolaan lanskap yang saling terintegrasi antar pemangku kepentingan.

Selain itu, masih terdapat juga beberapa tantangan untuk implementasi strategi PRK di sektor kehutanan dan lahan, yaitu: 1) perlunya peningkatan sistem database kehutanan dan lahan; 2) peningkatan implementasi Kebijakan Satu Peta sebagai mekanisme bagi-pakai data antar pemangku kepentingan; 3) penguatan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan PRK sektor kehutanan dan lahan yang terintegrasi; 4) kebutuhan mekanisme dan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan PRK di sektor kehutanan dan lahan dan 5) penguatan kapasitas masyarakat untuk berkontribusi dalam berbagai kegiatan PRK di sektor kehutanan dan lahan.

Untuk mengatasi tantangan dan permasalahan di atas, maka diperlukan serangkaian kebijakan dan intervensi terkait pengelolaan lanskap terintegrasi di Indonesia. Pertama, perlu penguatan sistem database kehutanan dan lahan sebagai basis data perencanaan pembangunan dan pengelolaan lanskap terintegrasi. Saat ini, data penutupan lahan di tingkat nasional masih memiliki skala semi-detail (1:250.000), sehingga diperlukan peta penutupan lahan dengan tingkat kedetailan lebih tinggi yang berguna untuk perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Kedua, implementasi Kebijakan Satu Peta masih perlu ditingkatkan untuk mendukung mekanisme bagi-pakai data yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan antar pemangku kepentingan. Melalui mekanisme bagi-pakai data tersebut diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi multi-pihak terkait pengelolaan lanskap terintegrasi. Ketiga, penguatan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap aksi PRK pada sektor berbasis lahan untuk mendukung rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Terakhir, diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai aksi PRK di sektor berbasis lahan. Hal ini untuk mendukung perubahan perilaku sosial dan ekonomi di tingkat tapak agar lebih menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan, namun dengan tetap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Sayer J, Sunderland T, Ghazoul J, Pfund J-L, Sheil D, Meijaard E, et al. 2013. Ten principles for a landscape approach to reconciling agriculture, conservation, and other competing land uses. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America: 110(21), 8349-8356. https://doi. org/10.1073/pnas.1210595110

[2] Ardiansyah F, Marthen AA and Amalia N. 2015. Forest and landuse governance in a decentralized Indonesia: A legal and policy review. Vol. 132. CIFOR.

[3] Pisani E. 2014. The Downside Of Decentralization. Foreign Affairs,  93, 142.

[4] ISPO. 2013. Indonesia Sustainable Palm Oil. http://www.ispo-org.or.id/index.php?lang=en

[5] Jelsma I and Schoneveld GC. 2016. Towards more sustainable and productive independent oil palm smallholders in Indonesia: Insights from the development of a smallholder typology. Vol. 210. CIFOR.

[6] Jong HN. 2018. Small farmers not ready as Indonesia looks to impose its palm oil sustainability standard on all. Mongabay. Retrieved from: https://news.mongabay.com/2018/04/smallfarmers-not-ready-as-indonesia-looks-to-impose-its-palm-oilsustainability-standard-on-all/

[7] Anderson ZR, Kusters K, McCarthy J and Obidzinski K. 2016. Green growth rhetoric versus reality: Insights from Indonesia. Global Environmental Change, 38:30-40

[8] Artati Y, Jaung W, Juniwaty KS, Andini S, Lee SM, Segah H and Baral H. 2019. Bioenergy Production on Degraded Land: Landowner Perceptions in Central Kalimantan, Indonesia. Forests, 10(2), 99.

[9] Gokkon B. 2018. One map to rule them all: Indonesia launches unified land-use chart. Mongabay Series: Jokowi Commitments.

[10] Shahab, N. 2016. Indonesia: One Map Policy. Open Government Partnership. Retrieved from: https://www.opengovpartnership.org/ sites/default/files/case-study_Indonesia_One-Map-Policy.pdf

[11] Fisher MR, Moeliono M, Mulyana A, Yuliani EL, Adriadi A, Judda J and Sahide MAK. 2018. Assessing the new social forestry project in Indonesia: recognition, livelihood and conservation? International Forestry Review, 20(3), 346-361.

[12] Moeliono M, Pham TT, Bong IW, Wong GY and Brockhaus M. 2017. Social Forestry-why and for whom? A comparison of policies in Vietnam and Indonesia. Forest and Society. 1(2): 1-20.

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Anna Amalia, Caroline Aretha Merylla, Susan Lusiana

A modern factory in an industrial zone under a blue sky - a cool picture for presentations

Pemanfaatan DME Batu Bara: Ancaman terhadap Ekonomi Hijau?

Pada 24 Januari 2022 yang lalu, telah diresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Proyek yang digarap oleh PT Bukit Asam (PTBA) ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional serta mengurangi beban keuangan negara akibat impor liquefied petroleum gas (LPG).

 

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tren konsumsi LPG dari tahun 2016-2020 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 5,07 persen per tahun, seiring dengan meningkatnya jumlah impor LPG. Dalam penggunaannya, LPG umumnya dipakai sebagai bahan bakar untuk memasak. Secara proporsi, mayoritas LPG dikonsumsi oleh sektor rumah tangga (96%), sementara sisanya dikonsumsi oleh sektor komersial (2,5%) dan industri (1,5%) [1]. Dalam kondisi skenario business as usual (BAU) di mana tingkat pertumbuhan konsumsi LPG rata-rata 5 persen, konsumsi LPG pada 2030 diproyeksikan mencapai lebih dari 2 kali lipat dibandingkan konsumsi pada tahun 2016. Dari sisi ketahanan energi, kondisi tersebut ancaman karena ketersediaan LPG dari sumber domestik belum mampu memenuhi konsumsi dalam negeri. Padahal, sektor rumah tangga dan komersial sangat bergantung kepada LPG sebagai bahan bakar memasak.

Gambar 1. Realisasi dan Proyeksi Konsumsi LPG Indonesia

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah tingginya biaya impor LPG yang harus dikeluarkan Pertamina akibat terus naiknya jumlah LPG yang diimpor. Tercatat pada tahun 2020 lalu, 78% konsumsi LPG atau 4,5 juta SBM dipenuhi dari impor. Pada tahun 2020, beban anggaran untuk impor LPG diperkirakan mencapai USD 5,56 miliar atau sekitar Rp 80 triliun [2].

Untuk mengatasi permasalahan ini, intervensi terhadap opportunity loss untuk meningkatkan perekonomian domestik perlu menjadi fokus utama. Uang yang digunakan untuk impor dapat dialihkan dan diinvestasikan untuk mengembangkan sumber energi lokal yang dapat menjadi substituen penggunaan LPG.

Dengan adanya investasi domestik, akan muncul multiplier effect yang dapat menstimulasi ekonomi domestik dibandingkan dengan hanya melakukan impor LPG. Berdasarkan studi IESR & IIEE (2019), angka rata-rata multiplier effect sektor migas di Indonesia adalah sebesar 1,6 [3]. Sebagai gambaran, setiap investasi sebesar USD 1 juta akan menghasilkan total kegiatan ekonomi domestik sebesar USD 1,6 juta. Selain itu, berdasarkan pernyataan Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, aktivitas produksi DME di Tanjung Enim akan membuka lapangan pekerjaan baru untuk sekitar 12.000 orang [4]. Kesempatan-kesempatan inilah yang akan hilang jika Indonesia tetap melakukan impor secara penuh.

Mengenal Proses Pembentukan DME Batu Bara

Sebagaimana diketahui, DME diproyeksikan dapat menjadi pengganti bahan bakar LPG yang pasokannya bergantung pada impor dalam beberapa tahun terakhir. DME adalah jenis gas turunan yang dapat diproduksi dari berbagai bahan baku, seperti batu bara, gas alam, bahkan biomassa. Proses pembentukan DME batu bara, dikutip dari AEER (2020) [5], dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

  1. Gasifikasi Batu Bara

Proses ini mengubah batu bara (karbon) dari bentuk padatan menjadi synthesis gas (syngas) dengan metode pemberian tekanan tinggi serta reaksi dengan air sehingga didapat produk syngas. Pada proses ini, dihasilkan pula beberapa zat pengotor berbentuk padat seperti abu dan kerak sisa pembakaran yang merupakan produk limbah dari proses gasifikasi. Formula reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:

C+H2O → H2+CO (syngas)

2. Pembuangan Gas Sulfur

Syngas yang dihasilkan dari proses gasifikasi juga memiliki zat pengotor dalam bentuk gas seperti CO2, H2S, dan lain-lain. Gas pengotor ini perlu dibuang agar kualitas syngas meningkat. Pada proses ini, gas pengotor yang dibuang adalah gas yang mengandung sulfur, yaitu H2S dengan cara pembakaran langsung melalui proses flaring.

3. Pengondisian Syngas

Pada tahap ini, syngas dikondisikan agar komposisi H2 dan CO mencapai rasio yang tepat. Pada tahap ini pula gas CO2 yang masih tertinggal dalam syngas akan diserap dengan menggunakan diethanolamine (DEA) untuk memurnikan syngas. Setelah melalui proses ini, syngas siap untuk disintesis menjadi DME.

4. Sintesis DME

Proses sintesis syngas menjadi DME dilakukan dalam sebuah reaktor dan kembali menghasilkan zat pengotor seperti CO2, CO, H2, gas-gas inert (CH2 dan N2), serta H20. Adapun reaksi sintesis DME adalah sebagai berikut:

3H2 + 3CO → DME+CO2

5. Pemurnian DME

Pada tahap ini, DME yang telah dihasilkan akan dimurnikan kembali dari zat-zat pengotor seperti yang telah disebutkan di atas untuk mendapatkan DME dengan kualitas tinggi.

Sumber: AEER (2020)

Dengan cadangan sumber daya batu bara yang melimpah, Indonesia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan DME berbasis batu bara. Terlebih, bahan baku DME batu bara dapat menggunakan low-rank coal yang memiliki nilai kalor relatif rendah yang tidak terserap oleh PLTU batu bara. Dengan mengembangkan DME yang berasal dari sumber daya batu bara domestik, jumlah dan beban biaya impor LPG dapat ditekan secara bertahap. Pemanfaatan DME juga telah dipertimbangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang memproyeksikan, DME untuk dapat menggantikan 12 persen dari total konsumsi LPG mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2030, atau bertahap dari 10,5 juta SBM di 2025 hingga 13,4 juta SBM di 2030.

DME Batu Bara: Energi Baru, tapi Tetap Fosil

Dari sisi ketahanan energi nasional dan pengurangan impor energi, pemanfaatan DME memang memberikan keuntungan. Akan tetapi, DME yang diproduksi dari batu bara memiliki potensi dampak negatif yang penting untuk diperhatikan: dampak emisi gas rumah kaca (GRK).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses produksi DME berpotensi menghasilkan peningkatan emisi GRK dengan adanya gas CO2 yang dihasilkan di beberapa proses. Seperti yang kita tahu, Indonesia telah menegaskan komitmen untuk menurunkan emisi GRK sesuai Paris Agreement sebesar 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri, atau sebesar 41% dengan bantuan internasional. Tentu komitmen ini harus tetap dijaga beriringan dengan upaya untuk meningkatkan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan energi negeri. Dampak dari pemanfaatan DME juga harus dihitung secara detail dan diikuti oleh implementasi aksi mitigasi yang tepat.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Joint Research Center European Comission (JRC EC) [6], proses produksi DME dari batu bara menghasilkan emisi sebesar 153 kg CO2/SBM dan proses pembakaran DME menghasilkan emisi sebesar 412 kg CO2/SBM. Emisi pembakaran DME tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan emisi pembakaran LPG 386 kg CO2/SBM [7]. Dengan proyeksi pasokan dan utilisasi DME berdasarkan RUEN seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setidaknya terdapat potensi peningkatan emisi GRK sebesar 1,9 juta ton COdi tahun 2025 dan 2,4 juta ton CO2 di tahun 2030 dibandingkan dengan utilisasi LPG.

Merencanakan Aksi Rendah Karbon untuk DME Batu bara

Menimbang dampak positif dan negatif dari pemanfaatan DME batu bara, jika Indonesia berencana memanfaatkan energi tersebut Indonesia perlu mempertimbangkan upaya-upaya penetralan emisi yang dihasilkan dari pemanfaatan DME. Setidaknya, terdapat dua aksi rendah karbon yang dapat dijadikan alternatif.

1. Memasang teknologi carbon capture and storage (CCS) pada fasilitas DME

Implementasi teknologi CCS pada fasilitas DME memungkinkan proses produksi DME menjadi zero carbon emission. Merujuk pada proses pembuatan DME, CCS akan dipasang untuk menangkap gas buangan karbon pasca proses flaring dan pemurnian DME. Menurut rencana, teknologi CCS akan dipasang pada fasilitas DME batu bara di Tanjung Enim [4]. Keuntungan dari penggunaan teknologi CCS adalah kemampuannya dapat menghilangkan potensi emisi lokal yang terjadi. Namun, pemasangan teknologi CCS akan menambah biaya produksi dari DME batu bara. Hal ini perlu dicermati agar harga DME yang dihasilkan tetap memenuhi nilai keekonomian dan meminimalkan jumlah subsidi pemerintah jika memang diperlukan.

 

2. Memanfaatkan skema carbon offset

Aksi rendah karbon lain yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan skema offset melalui kegiatan lain. Skema offset dapat dilakukan sendiri oleh Indonesia dengan melaksanakan proyek terkait (baik langsung dari Pemerintah maupun BUMN) ataupun dengan membeli karbon dari penyedia cadangan karbon yang ada. Sebagai gambaran alternatif, agar jumlah emisi dari DME dapat dinetralkan, Indonesia (melalui PLN) harus membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang setara dengan 1.300 MW PLTS, yang kemudian disertifikasi agar layak untuk mengikuti perdagangan karbon sebagai dasar skema offset.

Contoh kegiatan lain yang dapat dilakukan melalui skema carbon offset di sektor kehutanan ialah dengan melakukan penanaman kawasan hutan baru seluas 24.000 hektar untuk menambah sekuestrasi karbon. Jika digarap secara mandiri, alternatif aksi-aksi tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu dari 2025 hingga tahun 2030. Dengan keterbatasan waktu yang ada, salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah ialah menugaskan PTBA sebagai pemilik fasilitas DME untuk membeli cadangan karbon. Selain itu, skema carbon offset dapat dijadikan pilihan jika ternyata harga pasar karbon lebih ekonomis daripada biaya pemasangan fasilitas CCS. Namun, berkebalikan dengan opsi pemasangan CCS, mengambil alternatif carbon offset akan berpotensi untuk meningkatkan emisi karbon lokal di daerah Tanjung Enim.

 

Setiap alternatif kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika pengelolaan produksi DME batu bara dilakukan secara tepat, proyek ini dapat dijadikan acuan praktik baik dalam pembangunan rendah karbon. Apa pun alternatif yang akan diambil, perlu diingat kembali bahwa tujuan besar Indonesia adalah untuk menciptakan transformasi ekonomi nasional menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan agar kita maupun generasi selanjutnya tetap bisa menikmati pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2021). Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia. https://www.esdm.go.id/id/publikasi/handbook-of-energy-economic-statistics-of-indonesia

[2] Taher, Andrian Pratama (2021). “Jokowi Ingin Impor LPG Disetop karena Anggaran Boros Rp80 Triliun”. https://tirto.id/gn57

[3] IESR &IIEE (2019). Kebutuhan Investasi Energi di Indonesia – Studi Kasus: Rencana Umum Energi Nasional. Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR) & Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE).

[4] Khoirunnissa, Jihaan (2021). “Pertamina Mulai Proyek DME Pengganti LPG di Tanjung Enim”. https://finance.detik.com/energi/d-5913330/pertamina-mulai-proyek-dme-pengganti-lpg-di-tanjung-enim

[5] AEER (2020). Coal Downstreaming in the Form of Dimethyl Ether (DME) Will Increase Greenhouse Gas Emissions.

[6] Prussi, M., Yugo, M., De Prada, L., Padella, M., Edwards, R., Lonza, L. JEC Well-to-Tank report v5, EUR 30269 EN, Publications Office of the European Union, Luxembourg, 2020, ISBN 978-92-76-19926-7, doi:10.2760/959137, JRC119036.

[7] IPCC 2006, 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories, Prepared by the National Greenhouse Gas Inventories Programme, Eggleston H.S., Buendia L., Miwa K., Ngara T., and Tanabe K. (eds). Published: IGES, Japan.

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla

3725847

Potensi Peran Non State Actor (NSA) Sektor Pengelolaan Sampah dalam Mendorong Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau di Indonesia

Saat ini, krisis iklim telah menunjukkan “kode merah bagi umat manusia” di mana bumi tengah mengalami suhu terpanas sepanjang sejarah, pemanasan global ekstrem, serta dampak perubahan iklim lainnya yang telah mengubah kondisi bumi ini[1]. Sebagai respons terhadap berbagai isu global dan nasional, Pemerintah Indonesia telah menggagas konsep Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sebagai salah satu platform untuk mewujudkan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Pembangunan Rendah Karbon mendorong pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pembangunan Rendah Karbon terdiri dari 5 (lima) sektor prioritas antara lain Penanganan Limbah dan Ekonomi Sirkular, Pengembangan Industri Hijau, Pembangunan Energi Berkelanjutan, Rendah Karbon Laut dan Pesisir, dan Pemulihan Lahan Berkelanjutan.

Pada sektor pengelolaan sampah, Indonesia masih memiliki sejumlah isu dan tantangan yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Di antaranya ialah banyaknya kasus pembuangan sampah ke lingkungan dan peningkatan jumlah timbulan sampah setiap tahunnya. Padahal, ketersediaan lahan untuk tempat pemrosesan akhir (TPA) semakin terbatas. Di sisi lain, tingginya timbulan sampah memicu potensi emisi gas rumah kaca yang lebih besar karena sebagian besar sampah mengemisikan gas metana. Gas metana merupakan gas rumah kaca yang jauh lebih berdampak terhadap pemanasan global dibanding karbon dioksida. Untuk itu, timbulan sampah harus dikurangi dan sampah yang ada harus dikelola secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir agar tidak menumpuk di berakhir TPA. Semua upaya ini harus dilakukan secara masif dan konsisten, tidak hanya di sektor rumah tangga dan skala individu, tetapi juga di sektor industri pada skala regional, dan global.


[1] IPCC Assessment Reports (2021),  https://www.ipcc.ch/report/ar6/wg1/#TS

 

Kebijakan Pemerintah terhadap Isu Pengelolaan Sampah

Menanggapi tantangan pengelolaan sampah tersebut, Indonesia telah memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah melalui dua agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Gambar 1), yaitu Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dan Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Pada Prioritas Nasional 5, terdapat dua Program Prioritas (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu PP 1 Infrastruktur Pelayanan Dasar serta PP 3 Infrastruktur Kota. Pada Prioritas Nasional 6, terdapat dua Program Prioritas (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu PP 1 Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup melalui Kegiatan Prioritas (KP): Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta PP 3: Pembangunan Rendah Karbon melalui Kegiatan Prioritas (KP): Penanganan Limbah. Indonesia juga telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah dengan target sebesar 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada 2025 melalui skema Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (JAKSTRANAS). 

Gambar 1. Pengelolaan Sampah dalam RPJMN 2020 -2024, Sumber : Paparan Direktorat Lingkungan Hidup, Bappenas, 2021

Kebijakan-kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan setiap orang untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Lebih lanjut terkait kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pihak-pihak dalam pengelolaan sampah, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Namun, tantangan dalam aspek kelembagaan dan kemitraan pemerintah daerah masih banyak ditemukan, antara lain .

  • Program pengelolaan pengelolaan sampah yang masih belum berkelanjutan seiring pergantian jabatan, hal ini dipengaruhi minimnya atensi pemangku kepentingan terhadap penyelesaian pengelolaan sampah.
  • Keterbatasan anggaran pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan alokasi ideal minimal 2-3% dari total  APBD. Namun, anggaran yang tersedia saat ini rata-rata di bawah 1% dari total APBD[2].


[2] Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Direktur Pengelolaan Sampah KLHK. Februari, 2020. https://jabarprov.go.id/index.php/news/36676/2020/02/25/Miris-Anggaran-Pengelolaan-Sampah-Di-Pemda-Rata-rata-Hanya-007-Persen-dari-APBD

 

Tantangan-tantangan tersebut dapat memengaruhi prioritas dalam pengelolaan sampah dan berdampak pada terbatasnya kemampuan daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Non-State Actor Kelompok Masyarakat dan Swasta

Peran NSA kelompok masyarakat dan swasta sebagai pengelola sampah pascakonsumsi dalam tiap tingkatan pengelolaan sampah, antara lain: 

  • Tingkat pemilahan: melakukan pemilahan sampah dengan tempat sampah terpilah, dan melakukan pemulihan (recovery) sampah anorganik material daur ulang seperti; 

  • Tingkat pengangkutan: mengangkut sampah ke TPS/TPS3R/ITF secara terpilah sehingga kualitas sampah baik organik maupun daur menjadi lebih homogen, bernilai dan mudah dikelola; serta

  • Tingkat pengolahan: mengolah sampah organik menjadi kompos dan mendaur ulang sampah anorganik.


Sementara itu, pelaku non pemerintah (NSA) juga dapat dipetakan ke dalam 4 kelompok kegiatan pengelolaan sampah (Gambar 2), yaitu:

Gambar 2. Pemetaan NSA sesuai perannya dalam pengelolaan sampah Sumber : Laporan Kajian Low Carbon Development In Waste Management Sector Implemented by Non State Actor (Bappenas, 2022)
  • Kelompok 1 memiliki peran melakukan recovery sampah anorganik material daur ulang. Kelompok ini terdiri dari bank sampah, sektor informal (pemulung dan pengepul), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle-3R (TPS3R), Intermediate Treatment Facility (ITF), Asosiasi: Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), dan Industri.
  • Kelompok 2 memiliki peran mengumpulkan dan mengolah sampah organik yang terdiri dari bank sampah, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle-3R (TPS3R), Intermediate Treatment Facility (ITF), komposting skala RT/RW, rumah kompos, pusat olah organik, dan industri (besar dan UMKM).
  • Kelompok 3 memiliki peran mengolah sampah anorganik yang terdiri dari Intermediate Treatment Facility (ITF), perusahaan pelaku daur ulang, dan industri (besar dan UMKM).
  • Kelompok 4 merupakan asosiasi pengelola sampah antara lain Paguyuban Pegiat Maggot, Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pemulung dan Pelapak Indonesia (APPI) dan asosiasi sektor persampahan lainnya.

Berdasarkan pengolahan data pengelolaan sampah nasional (SIPSN, 2021), timbulan sampah anorganik yang terkelola secara 3R mencapai 3.189.087 ton selama tahun 2020 atau setara dengan 9,61 persen bila dibandingkan dengan total sampah nasional. Kegiatan recovery sampah anorganik tersebut sebagian besar terkonsentrasi pada sektor informal (pemulung, lapak, pengepul, bandar) sebesar 43,78 persen, pemilahan lanjutan sebelum landfilling (di TPA) sebesar 35,41 persen, dilakukan di TPS3R sebesar 11,63 persen, dan selebihnya dilakukan di TPAS di luar TPA sebesar 4,45 persen (Gambar 3). Hal ini menunjukkan peran pelaku nonpemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah baik pengelolaan di hulu dan hilir sehingga jumlah sampah yang ditimbun di TPA dapat berkurang.

Gambar 3. Distribusi kegiatan pengelolaan sampah anorganik Sumber : Laporan Kajian Low Carbon Development In Waste Management Sector Implemented by Non State Actor (Bappenas, 2022)

Non-State Actor Kelompok Industri

Peran NSA kelompok industri sebagai pengelola sampah pascaproduksi dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, sebagai industri offtaker sampah material daur ulang, yaitu industri pengelola sampah material daur ulang yang berasal dari kemasan yang sudah terkumpul dari masyarakat (sampah pasca konsumsi), dan/atau pasca produksi (misal sisa produksi, atau produk reject). Kedua, sebagai pengelola sampah dari kegiatan internal industri itu sendiri sebagai proses utama dan sekunder industri, baik berupa sisa bahan baku, produk sampingan (by product), ataupun kegiatan domestik di kantor.

Saat ini industri daur ulang plastik terkonsentrasi di seluruh provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Riau dengan kapasitas 100.000 – 300.000 ton/bulan (SWI, 2021). Begitu pula, industri daur ulang kertas yang terkonsentrasi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung dengan kapasitas terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur (> 500.000 ton/bulan).

NSA juga dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas dan pendampingan masyarakat dalam pengelolaan persampahan.  Contohnya, memberikan konsultasi, pelatihan, dan edukasi baik untuk pemerintah, maupun masyarakat. Untuk itu, aksi rendah karbon oleh pelaku nonpemerintah (NSA) sektor pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Peran NSA juga didukung oleh asosiasi dan pelaku usaha sektor pengelolaan sampah di Indonesia yang sudah banyak berdiri, misalnya 1) ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia) merupakan lembaga nonprofit sebagai wadah berkumpul, membangun jaringan dan berbagi pengetahuan antara praktisi dan industri daur ulang plastik di seluruh Indonesia untuk dapat bersinergi membentuk rantai ekosistem yang tertata sejak dari hulu (pengepul, bank sampah, pemulung) sampai ke hilir (industri) dengan melibatkan peran multi-stakeholder, 2) Paguyuban Penggiat Maggot (PPM) merupakan komunitas yang mengkaji dan bergerak menjaga lingkungan hidup, utamanya pengolahan sampah organik dengan biokonversi menggunakan Black Soldiers Fly (BSF) yang hasilnya adalah sumber protein (pakan ternak) dan pupuk hayati, dan 3) Start-up Sistem Online Manajemen Sampah (Smash.id) merupakan aplikasi terintegrasi untuk manajemen persampahan di seluruh Indonesia, dan masih banyak lagi.

 

Way Forward Peran NSA Pengelolaan Sampah di Indonesia

Berkaca dengan peluang besar yang dapat implementasikan oleh pelaku nonpemerintah dalam pengelolaan sampah, terdapat potensi yang besar bagi NSA untuk mendorong aksi rendah karbon pada sektor pengelolaan sampah. Keterlibatan NSA dapat menjadi penentu keberhasilan Pemerintah dalam mencapai target-target pembangunan dalam RPJMN dan SDGs. Keberhasilan sistem pengelolaan sampah tentunya membutuhkan kelembagaan dan kemitraan dari seluruh pemangku kepentingan yang saling bekerjasama dalam multidisiplin peran masing-masing. Harapannya, sinergi ini dapat membangun tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan pelaku nonpemerintah dalam meningkatkan tata kelola sampah di Indonesia. 

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Asri Hadiyanti Giastuti, Caroline Aretha Merylla

Agroforestri

Memahami Peluang Agroforestri Berbasis Paludikultur di Lahan Gambut sebagai Strategi Restorasi

Transformasi Pengelolaan Lahan Gambut

Lahan gambut utamanya terbentuk di wilayah rawa yang selalu tergenang dan terletak di antara dua sungai. Pada awalnya, lahan gambut cenderung merupakan wilayah yang memiliki kepadatan populasi yang rendah dengan lokasi permukiman yang terhubung dengan sungai. Ketika tutupan hutan di lahan gambut sebagian besar masih tersedia untuk penebangan dan permukiman, sebagian besar lahan gambut tersebut tetap berada kondisi alami (intact). Namun, pada tepi batas lahan gambut, telah muncul pertumbuhan pemukiman masyarakat yang diikuti oleh kegiatan budi daya tanaman yang tidak memerlukan drainase yang dalam (Widayati dkk., 2016). Luas lahan gambut di Indonesia berdasarkan inventarisasi Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian di tahun 2019 yaitu seluas 13,4 juta hektar (Gambar 1).

 
Gambar 1. Sebaran lahan gambut nasional

Terinspirasi oleh keberhasilan praktik pertanian lahan gambut tradisional oleh masyarakat setempat, terdapat skema pembangunan pertanian yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia yang dimulai pada pertengahan tahun 1990-an dengan membuka lahan gambut di Kalimantan Tengah seluas 1 juta hektar  untuk program cetak sawah dengan drainase intensif. Sayangnya, “Mega-Rice-Project” ini mengalami kesalahan dalam konsep, desain, dan pengelolaan (Mawardi, 2007) dan akhirnya dianggap gagal (Galudra, 2011). Ketiadaan regulasi dan pedoman teknis silvikultur pada lahan gambut yang diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum menyebabkan laju deforestasi dan degradasi hutan di lahan gambut terus terjadi pada beberapa dekade yang lalu. Ekstraksi kayu hutan di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 1970-an yang menyebabkan eksploitasi hutan alam, termasuk hutan rawa gambut. Kanal-kanal dibangun untuk pengangkutan kayu gelondongan dan drainase. Hutan tanaman kayu tergantung pada kedalaman drainase yang dibangun dan dikembangkan merupakan dampak dari peningkatan permintaan industri kertas dan bubur kertas (pulp). Industri perkebunan ini, termasuk kelapa sawit, terus berkembang pesat pada lahan gambut dan menempati sekitar 15-16% dari seluruh luas lahan gambut di Indonesia (Wahyunto dkk., 2015).

Ekspansi awal pada lahan gambut sebagian besar disebabkan oleh kurangnya data dan informasi tentang pentingnya ekosistem ini dan persepsi umum bahwa ekosistem tersebut marjinal dan tidak produktif. Namun, saat ini, telah banyak perhatian yang berfokus terhadap berbagai jasa ekosistem dari lahan gambut dengan valuasinya yang berpotensi memberikan peluang nilai tambah ekonomi. Keseimbangan ekologi ini dapat memberikan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan maupun budi daya berbasis paludikultur (Gambar 2).

Gambar 2. Perbedaan karakteristik ekosistem gambut berdasarkan kondisi biofisik

Dalam merespons permasalahan lingkungan pada lahan gambut yang meningkat, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 yang diberi mandat untuk memfasilitasi percepatan restorasi gambut pada area lahan pasca kebakaran tahun 2015 dengan masa kerja pada tahun 2016-2020. Lebih lanjut, percepatan fasilitasi restorasi gambut kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 untuk masa kerja pada tahun 2021-2024. Pembentukan BRG dan BRGM ini menjadi basis kuat adanya eksekutor pemulihan ekosistem gambut dari institusi pemerintahan. 

Implementasi restorasi gambut di Indonesia dilakukan dengan kegiatan 3R, yaitu rewetting, revegetasi, dan revitalisasi. Rewetting yang diupayakan dengan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (IPG), baik sekat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor dilaksanakan di berbagai lokasi gambut. Revegetasi dengan penanaman pohon endemik gambut yang dikombinasikan dengan revitaliasi melalui merupakan trade-off dalam restorasi dengan kepentingan ekologi dan ekonomi. Selain itu, peningkatan kapasitas pengolahan pascapanen telah meningkatkan keragaman dan nilai tambah dari produk-produk paludikultur yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang mengupayakan pertumbuhan ekonomi seiring dengan peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Agroforestri Berbasis Paludikultur sebagai Solusi Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Berbeda dengan rekam jejak skema konversi lahan gambut skala besar untuk pertanian dan perkebunan, praktik petani dalam skala kecil dengan modifikasi terbatas pada pola drainase telah lama mampu mengatasi tantangan lingkungan secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan mata pencaharian. Aktivitas ini diperkirakan mencakup sekitar 11-23% dari total luas lahan gambut di Indonesia. Agroforestri pada lahan gambut dapat dikembangkan sebagai kombinasi berbagai komoditas unggulan, seperti kopi, kelapa, pinang, karet, dan jelutung (Gambar 3). Praktik-praktik ini terbukti menjadi penyangga yang efektif terhadap kebakaran gambut, yang ditandai dengan rendahnya insiden kebakaran di wilayah tersebut.
Gambar 3. Contoh praktik pengelolaan agroforestri pada lahan gambut di Indonesia

Dalam konteks ASEAN, agroforestri lahan gambut berbasis paludikultur sangat selaras dengan dorongan strategis Visi dan Rencana Strategis Kerjasama ASEAN dalam Pangan, Pertanian, dan Kehutanan 2016-2025. Hal ini didukung oleh adanya pernyataan bahwa sistem agroforestri berbasis paludikultur secara eksplisit disebutkan sebagai cara untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana lainnya dan mengamanatkan tindakan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut melalui pengelolaan hutan lestari (ASEAN Secretariat, 2015). Secara khusus, hal ini juga sejalan dengan tujuan operasional Strategi Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN 2006-2020, yang juga akan diperbarui untuk periode tahun 2021-2030 (Gambar 4), yang mempromosikan pendekatan pengelolaan lahan gambut secara terpadu yang mempertimbangkan mata pencaharian berbasis masyarakat dalam skala mikro (ASEAN Secretariat, 2014).

Gambar 4. Prioritas pengelolaan lahan gambut di tingkat ASEAN pada periode tahun 2021-2030

Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Agroforestri Berbasis Paludikultur di Lahan Gambut

Sementara restorasi, rehabilitasi dan perlindungan ekosistem gambut mencakup aspek-aspek yang mendukung mata pencaharian, ekonomi dan multifungsi (seperti dalam pemilihan spesies), tantangan harus diantisipasi dengan menawarkan berbagai peluang baru. Peluang untuk nilai ekonomi yang lebih berkelanjutan dan jangka panjang dari spesies tanaman endemik di lahan gambut melalui teknik paludikultur dapat menjadi salah satu strategi rehabilitasi dan restorasi (Gambar 5). Strategi pengelolaan di masa lalu juga telah dipelajari sebagai bagian dari proyek percontohan dan berbasis komoditas.

Gambar 5. Sebaran spesies endemik lahan gambut untuk paludikultur di 7 provinsi prioritas restorasi gambut di Indonesia

Terdapat tantangan dalam mengarusutamakan praktik agroforestri berbasis paludikultur di lahan gambut di luar praktik skala kecil. Beberapa spesies tanaman endemik untuk upaya rehabilitasi hanya memiliki skala pasar dan rantai nilai yang terbatas, serta memiliki risiko yang lebih tinggi ketika permintaan menjadi tidak pasti, turun, atau bahkan menghilang. Namun, kebutuhan untuk mengadopsi dan mengarusutamakan agroforestri untuk lahan gambut, termasuk kebutuhan untuk lahan gambut yang dibasahi kembali, lebih kuat karena risiko dari kebakaran dan emisi gas rumah kaca (GRK) di lahan gambut lebih tinggi dibandingkan pada lahan mineral. Untuk itu, adanya praktik agroforestri di lahan gambut dapat turut berkontribusi terhadap ekonomi hijau sekaligus mengurangi risiko laju kenaikan emisi GRK, sehingga dapat berperan mendukung pembangunan rendah karbon.

Kebijakan dan mekanisme yang memungkinkan serta penguatan kapasitas masyarakat merupakan prasyarat untuk restorasi dan perlindungan lahan gambut, khususnya saat mata pencaharian lokal menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Kebijakan tersebut harus dibuat secara tepat di sepanjang rantai nilai, mulai dari penyediaan bibit hingga kebijakan pasar atau akses pasar. Kebijakan ini juga dapat mencakup mekanisme insentif sebagai bagian dari inisiatif ekonomi hijau. Selain itu, pengembangan kemitraan berperan penting untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan. Penguatan kapasitas masyarakat juga sangat penting, terutama di tingkat lokal, dan harus terjadi di sepanjang rantai nilai sebagai bagian dari pengurangan kerentanan terhadap berbagai ketidakpastian. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah kunci untuk keberlanjutan upaya pengelolaan lahan gambut secara lanskap di luar program rehabilitasi atau restorasi yang telah ditetapkan.

Gambar 6. Pendekatan “options-by-context” dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan

Pilihan untuk pengelolaan lahan gambut yang lebih baik harus didasarkan pada konteks yang ditentukan oleh berbagai faktor, yang meliputi kondisi hidrologis, penggunaan lahan saat ini, karakteristik/tipologi gambut, penguasaan lahan, dan upaya konservasi atau perlindungan. Pendekatan berdasarkan options-by-context dapat diadopsi untuk tujuan pemulihan lahan gambut berkelanjutan. Untuk kawasan yang diperbolehkan memiliki fungsi produktif, dapat diterapkan skema pemulihan lahan gambut dengan teknik agroforestri, paludikultur atau kombinasi di antaranya, sedangkan untuk wilayah lain yang memiliki agenda prioritas sebagai kawasan konservasi, maka dapat dipilih area target yang dipulihkan berupa ekosistem rawa gambut.

DAFTAR PUSTAKA

 

ASEAN Secretariat. 2014. ASEAN Peatland Management Strategy 2006–2020. Jakarta, Indonesia: ASEAN Secretariat

ASEAN Secretariat. 2015. Vision and strategic plan for ASEAN cooperation in food, agriculture and forestry 2016-2025. Jakarta, Indonesia: ASEAN Secretariat

[BBSDLP] Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian. 2020. Sosialisasi Peta Gambut BBSDLP 2019. Bogor (ID): Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian, Kementerian Pertanian.http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2020/12/TSVOL27_Gambut_BBSDLP_021220.pdf

Budiman I, Bastoni, Sari ENN, Hadi EE, Asmaliyah, Siahaan H, Januar R, Hapsari RD. 2020. Progress of paludiculture projects in supporting peatland ecosystem restoration in Indonesia. Global Ecology and Conservation. 23: 1-17

Dewi S, van Noordwijk M, Dwiputra A, Tata HL, Ekadinata A, Galudra G, Sakuntaladewi N, Widayati A. 2015. Peat and land clearing fires in Indonesia in 2015: Lessons for polycentric governance. ASB Policy Brief 51. Nairobi, Kenya: ASB Partnership for the Tropical Forest Margins.

Galudra G, van Noordwijk M, Suyanto, Sardi I, Pradhan U, Catacutan D. 2011. Hot spots of confusion: contested policies and competing carbon claims in the peatlands of Central Kalimantan (Indonesia). International Forestry Review. 13:431–441.

Mawardi I. 2007. Rehabilitasi dan revitalisasi eks proyek pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Rehabilitation and revitalisation of a former peatland development project in Central Kalimantan. Jurnal Teknis Lingkungan. 8(3):287–297.

Miettinen J, Shi C, Liew SC. 2016. Land cover distribution in the peatlands of Peninsular Malaysia, Sumatra and Borneo in 2015 with changes since 1990. Global Ecology and Conservation. 6: 67–78.

Osaki M, Nursyamsi D, Noor M, Wahyunto, Segah H. 2016. Peatland in Indonesia. In: Osaki M, Tsuji N, eds. 2016. Tropical peatland ecosystems. Tokyo, Japan: Springer. p.49–58.

Sakuntaladewi N, Wibowo LR. 2016. The political economy of peat fire in Tanjung Jabung Barat Dictrict. In: Tata HL, Tampubolon AP, eds. 2016. Peat fire risk management. A final report of technical agreement of ICRAF and CCRRD with regard to “Secured Landscape: Sustaining Ecosystem and Carbon Benefits by Unlocking Reversal of Emission Drivers in Landscapes”. Bogor, Indonesia: Forest Research and Development Centre. p.5–33.

Tan ZD, Lupascu M, Wijedasa LS. 2021. Paludiculture as a sustainable land use alternative for tropical peatlands: a review. Science of the Total Environment. 753: 1-14

Wahyunto, Nugroho K, Ritung S, Sulaeman Y. Peta Lahan Gambut Indonesia: Metode Pembuatan, Tingkat Keyakinan dan Penggunaan. 2014. In: Wihardjaka A, Maftuah E, Salwati, Husnain, Agus F, eds. 2014. Prosiding Seminar Nasional: Pengelolaan Berkelanjutan Lahan Gambut Terdegradasi untuk Mitigasi Emisi GRK dan Peningkatan Nilai Ekonomi. Peatland map of Indonesia: method, level of certainty and use. Jakarta, Indonesia: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementrian Pertanian.

Widayati A, Tata HL, van Noordwijk M. 2016. Agroforestry in peatlands: combining productive and protective functions as part of restoration. Policy Brief no. 70. Agroforestry options for ASEAN series no. 4. Bogor, Indonesia: World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program; Jakarta, Indonesia: ASEAN-Swiss Partnership on Social Forestry and Climate Change

Editor:

Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Susan Lusiana

batik

Pemanfaatan Mangrove sebagai Bahan Pewarna dalam Industri Tekstil

Sebagai negara dengan ekosistem mangrove yang luas, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pemanfaatan mangrove sebagai salah satu sumber daya alam (Rizal et al., 2018). Ekosistem mangrove di Indonesia tersebar di setiap provinsi dengan perkiraan luas pada tahun 2021 adalah 3,36 juta hektar (Direktorat Konservasi Tanah dan Air, 2021). Ekosistem mangrove diketahui memiliki berbagai macam manfaat ekonomi, salah satunya adalah sebagai bahan dasar pembuat warna dalam industri  tekstil (Ilman et al., 2011). Kulit dari pohon mangrove kaya akan tanin yang dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuat warna, salah satunya warna coklat kemerahan (Duke and Allen, 2006; Chapman, 1970). Pemanfaatan mangrove yang bernilai ekonomi tersebut akan memberikan kontribusi terhadap ekonomi hijau sekaligus memberikan jasa ekosistem sebagai penyerap karbon yang tinggi, sehingga berpengaruh terhadap pembangunan rendah karbon. Lebih jauh, pelestarian mangrove dapat turut mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Ancaman di Balik Pewarna Sintetis

Dalam beberapa dekade terakhir, batik telah mengalami peningkatan popularitas di kalangan penduduk lokal maupun asing. Batik merupakan produk tekstil yang menjadi identitas budaya masyarakat Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia, batik didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya dilakukan secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain. Meningkatnya permintaan produk batik juga menyebabkan meningkatnya permintaan dan penggunaan pewarna sintetis. Hal ini dikarenakan pewarna sintetis dipasarkan dengan harga yang lebih rendah dan memiliki retensi warna yang lebih baik daripada pewarna alami. Selain itu, pewarna sintetis diketahui bersifat karsinogenik karena mengandung logam berat dalam kadar tinggi, seperti kromium, seng, dan tembaga. Dengan sifat mutagenik dan ketidakmampuan untuk terurai, limbah hasil produksi pewarna sintetis juga dapat menimbulkan pencemaran bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar pabrik.
 

Namun, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan, pembuatan batik dengan bahan pewarna alami semakin digemari masyarakat dan memiliki nilai komersial yang tinggi, salah satu contohnya adalah Batik Zie yang berlokasi di Kota Semarang. Dengan memanfaatkan mangrove sebagai salah satu pewarna alami dalam pembuatan batiknya, Batik Zie dapat menghasilkan omset rata-rata Rp. 20 juta per bulan (Martuti et al., 2017).

Solusi Pewarna Alami

Penggunaan pewarna alami dalam industri tekstil tentunya dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Sisa air dari proses pewarnaan kain secara alami tidak mencemari lingkungan. Hal, ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dalam membangun sistem yang regeneratif. Sayangnya, dibandingkan dengan stok pewarna sintetis, ketersediaan pewarna alami lebih terbatas. Pasalnya, pewarna buatan dapat diproduksi secara massal dan memiliki rantai distribusi yang lebih baik.

 
Pewarna alami sering kali memiliki jumlah produksi terbatas dan harus bersumber langsung dari daerah asalnya, meski tidak semua pewarna sintetis yang ada di pasar Indonesia diproduksi di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dikembangkan suatu sumber pewarna alami yang potensial dalam mengatasi masalah jumlah produksi. Salah satu spesies mangrove yang berpotensi untuk dikembangkan pemanfaatannya sebagai pewarna natural adalah Rhizopohora mucronata atau juga biasa disebut sebagai “Bakau Hitam”, “Bakau Korap”, Bakau Merah”, “Angka Hitam”, “Belukap”, “Dongah Korap”, “Jankar”, “Lenggayong”, dan “Laloro” oleh masyarakat lokal.

R. mucronata merupakan bahan pewarna alami yang dapat digunakan dalam industri tekstil dan dapat menghasilkan berbagai variasi warna (Lacasse and Baumann, 2012). R. mucronata memiliki potensi unik dalam kandungan pigmen yang dimilikinya. Kandungan pigmen tersebut dapat menjadi aset melalui pemanfaatan efektif dan efisien sehingga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar ekosistem mangrove. Secara umum, hasil ekstraksi dari daun, kulit kayu, dan propagul dapat menghasilkan warna coklat dengan variasi kerapatan warna yang berbeda-beda., Wwarna coklat tersebut menunjukkan bahwa terdapat kandungan tanin di dalamnya (Musman, 2010, Pringgenies, 2018).
 

Contoh pemanfaatan mangrove dalam industri tekstil adalah sebagai motif pada batik yang kemudian dikenal sebagai batik mangrove. Batik mangrove merupakan salah satu bentuk perkembangan motif dan corak batik yang cukup digemari oleh masyarakat (Martuti et al., 2017). Pemanfaatan mangrove sebagai motif dan bahan pewarna dalam batik dianggap memiliki sentuhan artistik yang menawan, memiliki warna yang unik, dan menawarkan keberlanjutan terhadap lingkungan. Selain itu, warna alami dari batik mangrove memberikan impresi terhadap  kehidupan masyarakat pesisir dan eksklusivitas yang dimilikinya (Pringgenies et al., 2021). Berdasarkan Utama (2019), R. mucronata sebagai bahan pewarna alami dalam industri batik diperkirakan memiliki nilai ekonomi senilai Rp11.522,80/kg.

Gambar 1. Proses pemanfaatan ekstrak kulit mangrove sebagai pewarna (Sumber: Batik TV)

Pengembangan Kapasitas untuk Pemanfaatan Mangrove yang Berkelanjutan

Berbagai daerah di Indonesia, seperti Papua, Takisung (Kalimantan Selatan), Surabaya (Jawa Timur), dan Medan (Sumatera Utara) telah memanfaatkan mangrove sebagai pewarna dalam industri tekstil, meskipun belum dalam skala yang besar. Walaupun telah diaplikasikan di beberapa daerah, pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan masih belum banyak dilakukan di Indonesia, padahal ekosistem mangrove tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Biasanya, pemanfaatan mangrove sebagai bahan dasar pewarna dalam industri tekstil dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas. Salah satu gerakan pengembangan kapasitas masyarakat tersebut dilakukan di Surabaya oleh Lulut Sri Yuliani, pemilik dari Batik Seru dan pencetus Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Griya Karya Tiara Kusuma. Kegiatan pengembangan kapasitas ini bertujuan untuk mempromosikan dan mendistribusikan produk-produk mangrove yang dihasilkan oleh warga setempat, termasuk batik mangrove. Berawal dari keresahannya terhadap kerusakan ekosistem mangrove, Lulut bersama masyarakat memulai gerakan penyelamatan mangrove dengan melakukan berbagai kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengenalan manfaat mangrove sebagai pewarna alami batik yang ramah lingkungan. Melalui  kegiatan tersebut, Lulut berhasil memberdayakan banyak orang untuk terlibat dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan. Selain itu, sejak 2007 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 2.017 ragam motif batik mangrove, seperti bunga, daun, untaian buah, serta makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, seperti ikan, kepiting, dan udang, yang telah dikembangkan oleh Lulut (Kurniawati, 2015).

Gambar 2. Proses pembuatan batik tulis bertema mangrove oleh pengrajin dan kader lingkungan di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Foto: Pertrus Riski

Mangrove dengan potensi pemanfaatannya sebagai bahan pewarna dapat ditemukan di seluruh Indonesia. Sayangnya, pemanfaatannya secara komersial masih terbatas. Berbagai kajian dan gerakan peningkatan masyarakat terkait pemanfaatan mangrove sebagai bahan pewarna kain batik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan mangrove sebagai alternatif sumber pewarna dalam industri tekstil batik atau bahkan lebih jauh lagi, misalnya untuk keseluruhan industri tekstil. Nantinya, upaya-upaya pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan ini akan dapat mendukung Indonesia dalam mencapai Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau yang telah dicita-citakan.

DAFTAR PUSTAKA

CHAPMAN, V. 1970. Mangrove phytosociology. Tropical Ecology, 11, 1-19.

DIREKTORAT KONSERVASI TANAH DAN AIR, D. P. 2021. PETA MANGROVE NASIONAL.

DUKE, N. C. & ALLEN, J. A. 2006. Rhizophora mangle, R. samoensis, R. racemosa, R.× harrisonii (Atlantic–East Pacific red mangrove). Species profiles for pacific island agroforestry, 10, 1-18.

ILMAN, M., WIBISONO, I. T. C. & SURYADIPUTRA, I. N. N. 2011. State of the art information on mangrove ecosystems in Indonesia. Wetlands International-Indonesia Programme, Bogor.

KURNIAWATI, E. 2015. Batik mangrove rungkut Surabaya. Jurnal Tata Busana, 4.

LACASSE, K. & BAUMANN, W. 2012. Textile Chemicals: Environmental data and facts, Springer Science & Business Media.

MARTUTI, N. K. T., SOESILOWATI, E. & NA’AM, M. F. 2017. Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui penciptaan batik mangrove. Jurnal Abdimas, 21, 65-74.

MUSMAN, M. 2010. Tanin Rhizophora Mucronata Sebagai Moluskosida Keong Mas (Pomacea canaliculata). Bionatura, 12.

PRINGGENIES, D. 2018. Bakteri Konsorsium dari Serasah Mangrove untuk Produksi Kompos (Organic Compost Production from Bacterial Consortium of Mangrove Leaf Litter). Jurnal Pengelolaan Perairan, 1, 19-26.

PRINGGENIES, D., RIDLO, A., DEWI, L. F. & DJUNAEDI, A. 2021. The Commercial Value of Mangrove-Based Pigments as Natural Dye for Batik Textiles.

RIZAL, A., SAHIDIN, A. & HERAWATI, H. 2018. Economic Value Estimation of Mangrove Ecosystem in Indonesia. Biodiversity International Journal, 2.

UTAMA, A. A. 2019. ESTIMASI NILAI EKONOMI HUTAN MANGROVE SEBAGAI PENGHASIL BAHAN PEWARNA ALAMI BATIK DI KELURAHAN MANGUNHARJO, KECAMATAN TUGU, KOTA SEMARANG. Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Adhitya Yusuf, Dian Septa Rianti

3944028821

Penerapan Ekonomi Sirkular pada Industri Elektronik Bisa Tingkatkan PDB Rp 12,2 triliun pada 2030

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam beberapa tahun terakhir gaya hidup masyarakat kian lekat dengan perangkat digital dan akses virtual. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang membatasi interaksi langsung di masyarakat menambah tinggi intensitas kegiatan virtual dengan menggunakan gawai.

Kebutuhan akan perangkat digital pun mengakibatkan praktik industri dan masyarakat yang berlebihan yang kemudian berdampak pada peningkatan timbulan limbah elektronik (e-waste) dan terbuangnya sumber daya elektronik tanpa ada kesempatan untuk diolah kembali.

Pada tahun 2021, masyarakat dunia diperkirakan telah membuang e-waste sebesar 57,4 juta ton, atau yang melebihi berat total dari Tembok Raksasa China. Lalu, bagaimana solusi pengelolaan limbah elektronik ini, agar tidak mencemari lingkungan, dan memiliki manfaat ekonomi?

Menurut Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Rudiyanto, salah satu solusi dari pengelolaan e-waste adalah melalui penerapan ekonomi sirkular dengan pengelolaan produk yang baik dan optimalisasi masa pakai produk.

“Kedua cara ini dapat meningkatkan penggunaan sumber daya alat elektronik yang lebih efisien dan mengurangi jumlah timbulan e-waste yang berdampak negatif pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma ekonomi dari linear (ambil-pakai-buang) menjadi sirkular yang manfaatnya lebih panjang,” kata Arifin dalam siaran pers, Selasa (7/6/2022).

Sepanjang tahun 2021, jumlah timbulan e-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton. Jumlah tersebut akan semakin meningkat dengan semakin pendeknya usia barang elektronik dan menimbulkan dampak jangka panjang, seperti racun pada tanah dan air yang berpotensi membahayakan rantai makanan dan berujung pada gangguan kesehatan manusia.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi e-waste, misalnya, dilakukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut memuat tahapan pengolahan e-waste yang dilakukan melalui proses pembersihan dan penghilangan seluruh cairan dan gas, pembongkaran komponen secara manual, pemilahan dan pemisahan komponen yang dicopot, proses pemecahan dan pemotongan, dan pemrosesan lanjutan yang digunakan sebagai bahan baku serta bahan elektronik.

Kebijakan tentang pengelolaan e-waste juga dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang fokus kepada tahapan penanganan menyeluruh, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, sampai pengolahan akhir sampah spesifik.

Arifin mengatakan, penerapan ekonomi sirkular mencakup pengelolaan sumber daya alam pada lima sektor prioritas (Elektronik, Makanan dan Minuman, Tekstil, Konstruksi, dan Retail), yang berfokus pada kemasan plastik) berpotensi meningkatkan PDB pada kisaran Rp 593 triliun hingga Rp 638 triliun, menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 126 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030.

“Penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik berpotensi meningkatkan PDB Rp 12,2 triliun pada 2030. Pada aspek lingkungan, penerapan ekonomi sirkular pada industri elektronik diprediksi dapat membantu Indonesia menghindari hampir 0,4 juta ton emisi CO2 dan menghemat 0,6 miliar meter kubik air pada 2030,” ujar Arifin.

Dari sisi sosial, sirkularitas di sektor elektronik juga dapat menghasilkan penghematan rumah tangga tahunan senilai sekitar Rp 88.000 atau 0,2 persen dari rata-rata pengeluaran rumah tangga tahunan saat ini.

Vanessa Letizia, Direktur Eksekutif dari Greeneration Foundation mengatakan, alat elektronik multifungsi dengan daya pakai yang pendek membuat banyak pihak, perlu memikirkan solusi yang efisien agar e-waste di Indonesia bisa lebih terkendali.

“Kami percaya bahwa penerapan ekonomi sirkular tidak hanya dapat mengurangi timbulan e-waste, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aspek ekonomi dan sosial. Dengan ekonomi sirkular, alur industri elektronik tidak lagi terdiri atas produksi, konsumsi, dan buang, melainkan produksi, konsumsi, dan kelola dengan bijak,” jelas Vanessa.

Adapun prinsip 9R dalam ekonomi sirkular yakni, RefuseRethinkReduceReuseRepairRefurbishRemanufactureRepurposeRecycle menjadi kunci dalam penggunaan barang elektronik yang lebih berkelanjutan. Beberapa prinsip 9R yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi atau mengganti penggunaan bahan dasar alat elektronik berbahaya (refuse). Contohnya, produsen alat elektronik dapat mengganti refrigeran halokarbon pada pendingin udara dengan refrigeran berbahan hydrocarbon (HC) yang hemat energi.

“Penerapan prinsip ekonomi sirkular 9R di masyarakat dapat menjadi langkah awal transisi ekonomi sirkular di Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi sumber daya dan pengelolaan e-waste. Upaya tersebut tidak hanya akan berkontribusi terhadap lingkungan, tetapi juga pada pembangunan ekonomi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tegas Vanessa.

Muslim family having a Ramadan feast

Mubazir Pangan Selama Ramadhan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta (KOMPAS) – Indonesia menghasilkan timbulan food loss and waste atau mubazir pangan yang cukup besar, yaitu 23-48 juta ton per tahun dalam dua dekade terakhir (2000-2019). Jumlah ini diperkirakan meningkat secara substansial selama bulan Ramadhan.

Strategi pengelolaan mubazir pangan dalam kerangka ekonomi sirkular dibutuhkan untuk mewujudkan efisiensi pangan yang lebih berkelanjutan.

Permasalahan mubazir pangan memang sulit dihindari. Jumlah penduduk Indonesia yang besar berpotensi menghasilkan kemubaziran pangan yang juga besar dan diperkirakan akan terus bertambah setiap tahun. Read more…

PBI

Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) di Jawa Barat Mengandalkan Sektor Pertanian untuk Kurangi Potensi Kerugian Ekonomi

# Dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya Prioritas Nasional 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Menteri PPN/Kepala Bappenas telah meluncurkan kebijakan PBI.

# Kebijakan PBI adalah upaya antisipasi bahaya dan risiko perubahan iklim melalui aksi ketahanan iklim. Hal ini guna mencapai Ketahanan Iklim Nasional dengan target berupa potensi penurunan kerugian ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Direktorat Lingkungan Hidup/Dit. LH Bappenas dan Sekretariat Pembangunan Rendah Karbon/LCDI mengadakan pertemuan bertema Diseminasi Pembangunan Berketahanan Iklim di Provinsi Jawa Barat dan Pemaparan JICA Project di Bandung, Jawa Barat  pada Rabu (20/4). Perubahan iklim yang terjadi dewasa ini, baik cuaca ekstrem maupun kejadian slow-onset, menyebabkan terjadinya kerugian dan kerusakan (Loss and Damage/L&D) sumber daya. Menurut Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim/UNFCCC, L&D merujuk kepada efek negatif variabilitas (fluktuasi yang tiba-tiba) dan perubahan iklim yang tidak dapat diatasi atau diadaptasi oleh manusia.

Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim/PBI yang didorong oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional Kemen BPN/Bappenas telah menunjukkan hasil kajian ilmiah terhadap proyeksi iklim, potensi bahaya perubahan iklim, serta potensi kerugian ekonomi. Kebijakan PBI di Indonesia juga telah selaras dengan isi Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Working Group II (WGII) Sixth Assessment Report, yaitu dengan memasukkan Peningkatan Ketahanan Iklim sebagai salah satu Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Berdasarkan Rancangan Aksi Nasional – Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), terdapat 4 (empat) sektor yang diprioritaskan yaitu kelautan dan pesisir, air, pertanian, serta kesehatan. Potensi kerugian ekonomi di empat sektor tersebut diprediksi dapat mencapai Rp 544,9 Triliun pada tahun 2020-2024 dan dapat ditekan menjadi 262,9 Triliun dengan beragam aksi intervensi. Namun, usaha pengurangan dampak perubahan iklim tidak akan mengurangi potensi kerugian yang timbul tanpa adanya perlindungan terhadap wilayah miskin melalui perlindungan sosial adaptif.

Oleh sebab itu, strategi dan lokasi prioritas menjadi kunci untuk melakukan intervensi aksi ketahanan iklim yang tepat. Aksi tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui pengurangan kerentanan dan risiko yang meliputi iklim, ekosistem, dan kehidupan masyarakat ataupun pemberian dukungan dalam mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berdasarkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Penentuan lokasi prioritas kegiatan aksi PBI menjadi sangat penting dilakukan untuk memimalkan dampak Loss and Damage yang semakin tinggi intensitas kejadiannya karena perubahan iklim, termasuk di Provinsi Jawa Barat,” ujar Irfan Darliazi, SE, M.Env.Rsc.Ec, sebagai perwakilan dari Dit. LH Bappenas.

Jawa Barat adalah contoh provinsi yang dihadapkan dengan potensi bahaya perubahan iklim tinggi. Meskipun Jawa Barat memiliki sekitar 912 ribu hektar sawah dan menghasilkan sekitar 9,5 juta ton padi pada tahun 2018, tetapi potensi kerugian ekonomi dari sektor pertanian diprediksi dapat mencapai 12 Triliun di tahun 2020-2024. Hal ini dikarenakan di tahun 2020, bencana alam didominasi oleh banjir dan tanah longsor sebesar 50%.

“Jawa Barat memiliki potensi kerugian ekonomi tertinggi di sektor pertanian dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya,” tambah Asri Hadiyanti Giastuti, ST., staf Dit. LH Bappenas.

PBI di Jawa Barat diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian ekonomi tersebut. Dalam mengusung konsep pembangunan yang lebih luas, mitra pembangunan Japan International Cooperation Agency (JICA) membawa Jawa Barat dalam pilot project untuk meningkatkan resiliensi dan ketahanan iklim. JICA membantu dalam penyusunan kebijakan, dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi prioritas di Jawa Barat dan memperhatikan outcome yang jelas dan terukur.

“Harapannya, provinsi Jawa Barat dapat mendukung PBI dengan partisipasi aktif dan koordinasi lintas sektor untuk memperoleh masukan konstruktif di  tingkat kebijakan dan intervensi di lapangan,” ujar Atik Nurwanda, PhD., perwakilan dari JICA.

Penguatan implementasi pembangunan berketahanan iklim selanjutnya dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kebijakan di empat sektor sebagai pendukung utama. Kajian terhadap resiko saat ini tengah dilakukan untuk menjaring masukan sebagai pengayaan berharga untuk pemerintah. Harapannya, berbagai Kementerian dan lembaga dapat bekerjasama untuk aksi ketahanan iklim melalui PBI di Provinsi Jawa Barat.

gbr2

Provinsi Jawa Barat Tetapkan Lima Sektor Prioritas Dalam RPRKD

Direktorat Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretariat Pembangunan Rendah Karbon Indonesia/LCDI, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat menggelar Workshop Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Aksi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/4). Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan terhadap skenario kebijakan yang sudah tersusun dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Jawa Barat.

Menurut perhitungan trajektori besaran emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Provinsi Jawa Barat akan mencapai 134.212.470 ton CO2eq di tahun 2030. Sektor energi memberikan kontribusi paling tinggi sebesar 40%, disusul sektor transportasi sebesar 31%. Tingginya besaran emisi tersebut berakar dari masalah overpopulasi, karena sebanyak 49,9 juta jiwa mendiami provinsi Jawa Barat pada tahun 2021. Hal ini, menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi paling padat penduduknya di Indonesia. Sehingga, tantangan daya dukung dan daya tampung lingkungan muncul seiring bertambahnya pemukiman penduduk yang memengaruhi kondisi tutupan lahan (hutan) dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Disebabkan berkurangnya lahan hutan, perkebunan, dan pertanian yang beralih fungsi menjadi hunian.

Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi percontohan PRK, telah menandatangani Nota Kesepahaman PRK dengan Bappenas pada 2 April 2019. Dalam implementasinya, Jawa Barat membutuhkan dukungan dalam penyusunan RPRKD dan peningkatan kapasitas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (PEP) aksi PRK melalui Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia/AKSARA sebagai bentuk kontribusi mencapai target penurunan emisi Provinsi Jawa Barat.

“Bappenas siap memberikan dukungan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota serta mitra pembangunan sebagaimana disepakati dalam Nota Kesepahaman PRK yang telah ditandatangani. Kami mendorong pemanfaatan sumber daya yang ada untuk perencanaan, pematangan, dan pemantauan serta evaluasi pembangunan rendah karbon,” ujar Direktur LH Kementerian Bappenas, Medrilzam.

Lebih lanjut, Medrilzam mengatakan bahwa diperlukan transformasi besar di bidang ekonomi. Untuk itu, perlu didorong navigasi ekonomi hijau melalui PRK di Provinsi Jawa Barat. Ekonomi Hijau ditempatkan sebagai salah satu game changer yang tidak hanya mendorong pemulihan hijau, tetapi dalam jangka panjang juga mampu mereformasi sistem perekonomian nasional menjadi lebih berkelanjutan.

(dari kiri) Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Medrilzam; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja; dan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Sumasna.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Prioritas Nasional (PN), khususnya agenda pembangunan 6 memfokuskan pada program membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Maka, guna meningkatkan pencapaian penurunan besaran emisi sesuai PN 6 PP 3, Jawa Barat memfokuskan aksi PRK-nya pada lima sektor prioritas. Yaitu pengembangan industri hijau, pengelolaan limbah, pembangunan energi berkelanjutan, aksi rendah karbon pesisir dan laut, serta pemulihan lahan berkelanjutan.

“Apa yang kita rencanakan dan lakukan saat ini adalah menguraikan aksi pembangunan industri hijau, pengelolaan limbah, pembangunan energi berkelanjutan, aksi rendah karbon pesisir dan laut, serta pemulihan lahan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, menekankan agar target dan capaian PRK dapat dikawal dengan baik. Inisiasi PRK yang melibatkan masyarakat perlu didukung dengan memasukkannya ke dalam RPJMD serta membangun dan mengubah paradigma masyarakat menuju ekonomi hijau.

“Kami memiliki komitmen tinggi untuk mendorong PRK ke depan, mulai dari pengelolaan TPA untuk pengelolaan sampah dengan budidaya maggot hingga menurunkan besaran emisi melalui sistem transportasi massal MRT dan LRT,” ujar Sumasna.

Sumasna mengatakan bahwa hal tersebut menjadi Pekerjaan Rumah/PR besar yang tidak bisa diselesaikan oleh satu sektor saja. Setiap sektor perlu saling mendukung dan berperan dalam pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (PEP) untuk menyukseskan implementasi aksi PRK di Jawa Barat (AR).

Kegiatan Workshop Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Aksi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Bandung, Jawa Barat