#Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Dr. Ir. Medrilzam, MPE membuka dan menghadiri acara Peluncuran dan Sosialisasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon Provinsi Bali
#Acara dihadiri seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagian melalui pertemuan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat dan sebagian melalui komunikasi daring.
Jakarta, 6 Agustus, 2020 – Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas membuka secara resmi Peluncuran dan Sosialisasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon (RPRKD) di tingkat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota Provinsi Bali sebagai bagian dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Bappenas dan Provinsi Bali yang telah ditandatangani pada 14 Januari 2020 di Bali.
Kehadiran Bappenas dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menjalankan visi-misi dan arahan Presiden yang diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Khususnya visi Presiden No.4, yaitu “Mencapai Lingkungan Hidup Berkelanjutan” kemudian dijalankan melalui Prioritas Nasional (PN) No.6, yaitu “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim” dan diturunkan menjadi Prioritas Pembangunan (PP) No.3 yaitu Pembangunan Rendah Karbon yang terdiri dari Kegiatan Prioritas (KP): KP1 Pembangunan Energi Berkelanjutan; KP2 Pemulihan Lahan Berkelanjutan; KP3 Penanganan Limbah; KP4 Pengembangan Industri Hijau; dan KP5 Rendah Karbon Pesisir dan Laut.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, Bappenas terus mengawal pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan optimalisasi eksploitasi SDA,” ujar Dr. Ir. Medrilzam, MPE, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si, mengatakan: “Kami berharap dengan penerapan paradigma pembangunan baru, yaitu Pembangunan Rendah Karbon, beberapa persoalan mendasar seperti sektor air, kelautan dan pesisir, serta persampahan dapat diatasi dengan lebih baik.”
Saat ini provinsi Bali menghadapi masalah yang serius di ketiga bidang tersebut. Di sektor air, terdapat potensi bahaya kekeringan pada periode proyeksi 2020-2034 dengan tingkat kekeringan yang sangat tinggi. Potensi bahaya penurunan ketersediaan air pada periode proyeksi 2020 hingga 2045 menunjukkan bahwa Provinsi Bali memiliki tingkat penurunan ketersediaan air yang tinggi.
Di sektor kelautan dan pesisir, secara umum, perairan laut Bali akan mengalami kenaikan tinggi gelombang setinggi > 1m. Terakhir, di sektor persampahan setiap harinya provinsi Bali menghasilkan 4.281 ton timbunan sampah (terdiri dari 51% rumah tangga, 21% non rumah tangga, dan 14% sektor pariwisata).
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, M.Si. menyambut baik rencana pelaksanaan Pembangunan Rendah Karbon di provinsi Bali. Salah satunya adalah karena lembaganya juga sedang menyiapkan sebuah rencana induk (masterplan) pengelolaan sampah yang sesuai dengan Kegiatan Prioritas 3 (KP3) Penanganan Limbah. “Visi-misi kami dalam pengelolaan limbah sangat sejalan dengan semangat Pembangunan Rendah Karbon (PRK), dimana saat ini Provinsi Bali sedang menyusun masterplan pengelolaan limbah yang akan selesai dalam waktu dekat,” tegas Ir. I Made Gunaja, M.Si.
Di bagian lain, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Ir. Medrilzam juga mengingatkan pentingnya semangat untuk menerapkan kebijakan yang komprehensif bersifat jangka menengah dan jangka Panjang, tidak hanya sekedar adopsi Normal Baru (new normal), tetapi membangun dengan lebih baik (Build Back Better/BBB). Build Back Better bertujuan untuk menghindari terjadinya kondisi kerentanan semula (yang lama) dan menjadikan proses pemulihan sebagai transformasi menuju arah yang lebih baik yang mencakup transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan.
Terdapat 5 Komponen utama dalam Nota Kesepahaman Bersama/NKB antara Kementerian PPN/Bappenas dan Provinsi Bali dalam PRK, yaitu: 1. Penyiapan integrasi kebijakan PPRK di daerah, 2. Penyusunan dokumen RPRKD, 3. Penguatan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan melalui AKSARA, 4. Peningkatan kapasitas ASN terkait PPRK di daerah, dan 5. Dukungan terhadap penyiapan kegiatan PPRK untuk mendapat dukungan pembiayaan.
Saat ini 7 (tujuh) provinsi telah menandatangani NKB tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) yaitu: 1. Sulawesi Selatan, 2. Jawa Tengah, 3. Jawa Barat, 4. Papua Barat, 5. Papua, 6. Bali, dan 7. Riau
-selesai-
Narahubung:
Kevin Simon
Sekretariat LCDI
[email protected]
HP: 082258565533