Tahukah Anda bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan terluas ketiga di dunia? Ya, Indonesia memiliki lahan berhutan sebesar 94,1 juta ha atau 50,1% dari total seluruh daratan (Kementrian LHK, 2020). Luasnya lahan hutan Indonesia menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Karena mampu menyediakan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat, dan juga merupakan salah satu sumber pemasukan devisa negara,
Selain itu, hutan tropis di Indonesia menyimpan banyak potensi energi mikrobiologi yang sangat diperlukan dunia. Serta merupakan tempat hidup berbagai habitat hewan dan tumbuhan. Termasuk hewan dan tumbuhan kategori endemik.
Sayangnya, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya membuat kondisi hutan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan, dan kebakaran hutan.
Seperti kita ketahui bersama, kebakaran hutan di Indonesia kini terjadi hampir di setiap tahun, terutama pada musim kemarau. Isu kebakaran hutan Indonesia pun kerap menjadi topik bahasan dalam forum-forum nasional maupun internasional karena dampaknya yang cukup besar bagi kesejahteraan masyarakat. Selain kerugian materil, asap akibat kebakaran hutan banyak menyebabkan masalah-masalah serius, di antaranya mengganggu sistem pernafasan manusia serta menurunkan jarak pandang yang tentunya akan mengacaukan sistem navigasi pesawat.
Padahal hutan di Indonesia termasuk jenis hutan tropika basah, yaitu jenis hutan yang selalu basah dengan kelembaban tinggi dan tahan terhadap ancaman kebakaran. Namun kenyataannya, kebakaran tidak saja terjadi pada lahan kering (tanah mineral) tetapi juga terjadi pada lahan basah (rawa gambut).
Berkaitan dengan PRK, saat ini bidang kehutanan dan lahan gambut masih menjadi kontributor terbesar dalam upaya penurunan emisi GRK pada tahun 2018 – 2019. Berbagai upaya telah dilakukan pada sektor kehutanan dalam kaitannya dengan PRK, di antaranya:
- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut
- Rehabilitasi hutan dan lahan
- Moratorium Hutan dan Penundaan Pemberian Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut
- Penerapan pengelolaan lahan gambut tanpa bakar
- Penurunan deforestasi
- Peningkatan penerapan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan baik di hutan alam (penurunan degradasi hutan) maupun di hutan tanaman.
Upaya-upaya tersebut nyatanya mampu menekan laju deforestasi hutan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Ditjen PKTL menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil. Deforestasi netto tahun 2018 -2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu ha.
Pembangunan sumber daya hutan memang merupakan bagian dari upaya nasional dalam peningkatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, penyediaan lapangan kerja, pembangunan daerah miskin dan terpencil, pengembangan peran serta masyarakat, membantu usaha kecil dan menengah, pengentasan kemiskinan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, sebagai salah satu penunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, pengelolaan sumber daya hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem melalui PRK menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sumber data:
Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas. (2020). Laporan Implementasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Jakarta: Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas.