JASA KONSULTAN JUNIOR BIDANG PEMBANGUNAN BERKETAHANAN IKLIM
A. URAIAN PEKERJAAN TENAGA AHLI/KONSULTAN
Jasa Konsultan Junior Bidang Pembangunan Berketahanan Iklim bertanggung jawab kepada Direktur Lingkungan Hidup melalui Koordinator Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim. Konsultan akan berperan mendukung dalam rangka sebagai narahubung antar pemangku kepentingan, analisa kebijakan, serta pengembangan sistem yang menunjang kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam upaya mencapai target pembangunan berketahanan iklim sesuai dengan RPJMN 2025-2029. Adapun tugas dan tanggung jawab Jasa Konsultan Junior adalah sebagai berikut:
- Mendukung Implementasi Kebijakan PBI
- Menyusun laporan analisis kebijakan dan strategi implementasi pembangunan berketahanan iklim di tingkat nasional dan daerah.
- Mendukung keterlibatan pemangku kepentingan penta-helix dalam perumusan kebijakan dan dukungan narahubung lintas sektor.
- Memfasilitasi diskusi bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor swasta dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan PBI.
2. Analisis Kebutuhan dan Potensi Pengembangan PBI
- Melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan dan potensi dalam pengembangan mekanisme pendanaan dan pendekatan klaster sektor prioritas (kelautan dan pesisir, sumber daya air, pertanian, serta kesehatan).
- Memberikan dukungan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan kajian ilmiah untuk mendukung penguatan pembangunan berketahanan iklim di Indonesia.
- Mengidentifikasi peluang integrasi pembangunan berketahanan iklim dalam skema pembiayaan pembangunan nasional maupun internasional.
3. Pengumpulan dan Pengolahan Data untuk menunjang kegiatan Pemantauan dan Evaluasi PBI
- Memberikan dukungan dalam pengembangan sistem yang menunjang kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan PBI melalui penguatan Sistem Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (AKSARA).
- Menyediakan data dan informasi berbasis bukti yang mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan berketahanan iklim.
- Menyusun laporan perkembangan implementasi kebijakan PBI berdasarkan data yang terkumpul.
4. Dukungan dalam Penyusunan Laporan dan Presentasi
- Menyusun laporan dan bahan presentasi terkait pembangunan berketahanan iklim untuk mendukung koordinasi dengan pemangku kepentingan.
- Memberikan masukan terhadap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang berkaitan dengan ketahanan iklim, seperti RPJMN, RKP, dan SDGs
- Mendukung penyusunan dokumen kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan berketahanan iklim.
B. KUALIFIKASI JASA KONSULTAN
Kualitifikasi Jasa Konsultan Junior pada Bidang Pembangunan Berketahanan Iklim adalah sebagai berikut:
- Pendidikan minimal sarjana (S-1) di bidang Teknik Lingkungan/Ilmu Ekonomi/Geografi/Geodesi/Meteorologi/Kehutanan;
- Memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan, sertifikat keahlian/teknis, dan/atau sertifikat pelatihan/kursus;
- Lulusan baru (Fresh Graduate) lebih diutamakan melamar dibuktikan dengan cv atau pengalaman kerja;
- Memiliki keterampilan dalam analisis data, baik tabular maupun spasial, serta cakap dalam presentasi dan penulisan laporan relevan dibuktikan dengan cv atau refrensi;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengumpulkan dan mengolah data yang dihasilkan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dibuktikan dengan pengalaman projek dan/atau kerja serta refrensi merupakan nilai tambah;
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan PPh);
- Tidak sedang dimasukkan dalam daftar hitam konsultan di lingkungan Bappenas;
- Dapat menerima sistem pembayaran gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kirimkan CV dan cover letter-mu ke kevien.zulfi@lcdi-indonesia.id
dengan subject e-mail: JuniorPBI _(Nama)
Lamaran kami tunggu selambatnya hingga 1 Juni 2025