A modern factory in an industrial zone under a blue sky - a cool picture for presentations

Pemanfaatan DME Batu Bara: Ancaman terhadap Ekonomi Hijau?

Pada 24 Januari 2022 yang lalu, telah diresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Proyek yang digarap oleh PT Bukit Asam (PTBA) ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional serta mengurangi beban keuangan negara akibat impor liquefied petroleum gas (LPG).

 

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tren konsumsi LPG dari tahun 2016-2020 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 5,07 persen per tahun, seiring dengan meningkatnya jumlah impor LPG. Dalam penggunaannya, LPG umumnya dipakai sebagai bahan bakar untuk memasak. Secara proporsi, mayoritas LPG dikonsumsi oleh sektor rumah tangga (96%), sementara sisanya dikonsumsi oleh sektor komersial (2,5%) dan industri (1,5%) [1]. Dalam kondisi skenario business as usual (BAU) di mana tingkat pertumbuhan konsumsi LPG rata-rata 5 persen, konsumsi LPG pada 2030 diproyeksikan mencapai lebih dari 2 kali lipat dibandingkan konsumsi pada tahun 2016. Dari sisi ketahanan energi, kondisi tersebut ancaman karena ketersediaan LPG dari sumber domestik belum mampu memenuhi konsumsi dalam negeri. Padahal, sektor rumah tangga dan komersial sangat bergantung kepada LPG sebagai bahan bakar memasak.

Gambar 1. Realisasi dan Proyeksi Konsumsi LPG Indonesia

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah tingginya biaya impor LPG yang harus dikeluarkan Pertamina akibat terus naiknya jumlah LPG yang diimpor. Tercatat pada tahun 2020 lalu, 78% konsumsi LPG atau 4,5 juta SBM dipenuhi dari impor. Pada tahun 2020, beban anggaran untuk impor LPG diperkirakan mencapai USD 5,56 miliar atau sekitar Rp 80 triliun [2].

Untuk mengatasi permasalahan ini, intervensi terhadap opportunity loss untuk meningkatkan perekonomian domestik perlu menjadi fokus utama. Uang yang digunakan untuk impor dapat dialihkan dan diinvestasikan untuk mengembangkan sumber energi lokal yang dapat menjadi substituen penggunaan LPG.

Dengan adanya investasi domestik, akan muncul multiplier effect yang dapat menstimulasi ekonomi domestik dibandingkan dengan hanya melakukan impor LPG. Berdasarkan studi IESR & IIEE (2019), angka rata-rata multiplier effect sektor migas di Indonesia adalah sebesar 1,6 [3]. Sebagai gambaran, setiap investasi sebesar USD 1 juta akan menghasilkan total kegiatan ekonomi domestik sebesar USD 1,6 juta. Selain itu, berdasarkan pernyataan Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, aktivitas produksi DME di Tanjung Enim akan membuka lapangan pekerjaan baru untuk sekitar 12.000 orang [4]. Kesempatan-kesempatan inilah yang akan hilang jika Indonesia tetap melakukan impor secara penuh.

Mengenal Proses Pembentukan DME Batu Bara

Sebagaimana diketahui, DME diproyeksikan dapat menjadi pengganti bahan bakar LPG yang pasokannya bergantung pada impor dalam beberapa tahun terakhir. DME adalah jenis gas turunan yang dapat diproduksi dari berbagai bahan baku, seperti batu bara, gas alam, bahkan biomassa. Proses pembentukan DME batu bara, dikutip dari AEER (2020) [5], dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

  1. Gasifikasi Batu Bara

Proses ini mengubah batu bara (karbon) dari bentuk padatan menjadi synthesis gas (syngas) dengan metode pemberian tekanan tinggi serta reaksi dengan air sehingga didapat produk syngas. Pada proses ini, dihasilkan pula beberapa zat pengotor berbentuk padat seperti abu dan kerak sisa pembakaran yang merupakan produk limbah dari proses gasifikasi. Formula reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:

C+H2O → H2+CO (syngas)

2. Pembuangan Gas Sulfur

Syngas yang dihasilkan dari proses gasifikasi juga memiliki zat pengotor dalam bentuk gas seperti CO2, H2S, dan lain-lain. Gas pengotor ini perlu dibuang agar kualitas syngas meningkat. Pada proses ini, gas pengotor yang dibuang adalah gas yang mengandung sulfur, yaitu H2S dengan cara pembakaran langsung melalui proses flaring.

3. Pengondisian Syngas

Pada tahap ini, syngas dikondisikan agar komposisi H2 dan CO mencapai rasio yang tepat. Pada tahap ini pula gas CO2 yang masih tertinggal dalam syngas akan diserap dengan menggunakan diethanolamine (DEA) untuk memurnikan syngas. Setelah melalui proses ini, syngas siap untuk disintesis menjadi DME.

4. Sintesis DME

Proses sintesis syngas menjadi DME dilakukan dalam sebuah reaktor dan kembali menghasilkan zat pengotor seperti CO2, CO, H2, gas-gas inert (CH2 dan N2), serta H20. Adapun reaksi sintesis DME adalah sebagai berikut:

3H2 + 3CO → DME+CO2

5. Pemurnian DME

Pada tahap ini, DME yang telah dihasilkan akan dimurnikan kembali dari zat-zat pengotor seperti yang telah disebutkan di atas untuk mendapatkan DME dengan kualitas tinggi.

Sumber: AEER (2020)

Dengan cadangan sumber daya batu bara yang melimpah, Indonesia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan DME berbasis batu bara. Terlebih, bahan baku DME batu bara dapat menggunakan low-rank coal yang memiliki nilai kalor relatif rendah yang tidak terserap oleh PLTU batu bara. Dengan mengembangkan DME yang berasal dari sumber daya batu bara domestik, jumlah dan beban biaya impor LPG dapat ditekan secara bertahap. Pemanfaatan DME juga telah dipertimbangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang memproyeksikan, DME untuk dapat menggantikan 12 persen dari total konsumsi LPG mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2030, atau bertahap dari 10,5 juta SBM di 2025 hingga 13,4 juta SBM di 2030.

DME Batu Bara: Energi Baru, tapi Tetap Fosil

Dari sisi ketahanan energi nasional dan pengurangan impor energi, pemanfaatan DME memang memberikan keuntungan. Akan tetapi, DME yang diproduksi dari batu bara memiliki potensi dampak negatif yang penting untuk diperhatikan: dampak emisi gas rumah kaca (GRK).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses produksi DME berpotensi menghasilkan peningkatan emisi GRK dengan adanya gas CO2 yang dihasilkan di beberapa proses. Seperti yang kita tahu, Indonesia telah menegaskan komitmen untuk menurunkan emisi GRK sesuai Paris Agreement sebesar 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri, atau sebesar 41% dengan bantuan internasional. Tentu komitmen ini harus tetap dijaga beriringan dengan upaya untuk meningkatkan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan energi negeri. Dampak dari pemanfaatan DME juga harus dihitung secara detail dan diikuti oleh implementasi aksi mitigasi yang tepat.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Joint Research Center European Comission (JRC EC) [6], proses produksi DME dari batu bara menghasilkan emisi sebesar 153 kg CO2/SBM dan proses pembakaran DME menghasilkan emisi sebesar 412 kg CO2/SBM. Emisi pembakaran DME tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan emisi pembakaran LPG 386 kg CO2/SBM [7]. Dengan proyeksi pasokan dan utilisasi DME berdasarkan RUEN seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setidaknya terdapat potensi peningkatan emisi GRK sebesar 1,9 juta ton COdi tahun 2025 dan 2,4 juta ton CO2 di tahun 2030 dibandingkan dengan utilisasi LPG.

Merencanakan Aksi Rendah Karbon untuk DME Batu bara

Menimbang dampak positif dan negatif dari pemanfaatan DME batu bara, jika Indonesia berencana memanfaatkan energi tersebut Indonesia perlu mempertimbangkan upaya-upaya penetralan emisi yang dihasilkan dari pemanfaatan DME. Setidaknya, terdapat dua aksi rendah karbon yang dapat dijadikan alternatif.

1. Memasang teknologi carbon capture and storage (CCS) pada fasilitas DME

Implementasi teknologi CCS pada fasilitas DME memungkinkan proses produksi DME menjadi zero carbon emission. Merujuk pada proses pembuatan DME, CCS akan dipasang untuk menangkap gas buangan karbon pasca proses flaring dan pemurnian DME. Menurut rencana, teknologi CCS akan dipasang pada fasilitas DME batu bara di Tanjung Enim [4]. Keuntungan dari penggunaan teknologi CCS adalah kemampuannya dapat menghilangkan potensi emisi lokal yang terjadi. Namun, pemasangan teknologi CCS akan menambah biaya produksi dari DME batu bara. Hal ini perlu dicermati agar harga DME yang dihasilkan tetap memenuhi nilai keekonomian dan meminimalkan jumlah subsidi pemerintah jika memang diperlukan.

 

2. Memanfaatkan skema carbon offset

Aksi rendah karbon lain yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan skema offset melalui kegiatan lain. Skema offset dapat dilakukan sendiri oleh Indonesia dengan melaksanakan proyek terkait (baik langsung dari Pemerintah maupun BUMN) ataupun dengan membeli karbon dari penyedia cadangan karbon yang ada. Sebagai gambaran alternatif, agar jumlah emisi dari DME dapat dinetralkan, Indonesia (melalui PLN) harus membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang setara dengan 1.300 MW PLTS, yang kemudian disertifikasi agar layak untuk mengikuti perdagangan karbon sebagai dasar skema offset.

Contoh kegiatan lain yang dapat dilakukan melalui skema carbon offset di sektor kehutanan ialah dengan melakukan penanaman kawasan hutan baru seluas 24.000 hektar untuk menambah sekuestrasi karbon. Jika digarap secara mandiri, alternatif aksi-aksi tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu dari 2025 hingga tahun 2030. Dengan keterbatasan waktu yang ada, salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah ialah menugaskan PTBA sebagai pemilik fasilitas DME untuk membeli cadangan karbon. Selain itu, skema carbon offset dapat dijadikan pilihan jika ternyata harga pasar karbon lebih ekonomis daripada biaya pemasangan fasilitas CCS. Namun, berkebalikan dengan opsi pemasangan CCS, mengambil alternatif carbon offset akan berpotensi untuk meningkatkan emisi karbon lokal di daerah Tanjung Enim.

 

Setiap alternatif kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika pengelolaan produksi DME batu bara dilakukan secara tepat, proyek ini dapat dijadikan acuan praktik baik dalam pembangunan rendah karbon. Apa pun alternatif yang akan diambil, perlu diingat kembali bahwa tujuan besar Indonesia adalah untuk menciptakan transformasi ekonomi nasional menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan agar kita maupun generasi selanjutnya tetap bisa menikmati pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2021). Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia. https://www.esdm.go.id/id/publikasi/handbook-of-energy-economic-statistics-of-indonesia

[2] Taher, Andrian Pratama (2021). “Jokowi Ingin Impor LPG Disetop karena Anggaran Boros Rp80 Triliun”. https://tirto.id/gn57

[3] IESR &IIEE (2019). Kebutuhan Investasi Energi di Indonesia – Studi Kasus: Rencana Umum Energi Nasional. Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR) & Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE).

[4] Khoirunnissa, Jihaan (2021). “Pertamina Mulai Proyek DME Pengganti LPG di Tanjung Enim”. https://finance.detik.com/energi/d-5913330/pertamina-mulai-proyek-dme-pengganti-lpg-di-tanjung-enim

[5] AEER (2020). Coal Downstreaming in the Form of Dimethyl Ether (DME) Will Increase Greenhouse Gas Emissions.

[6] Prussi, M., Yugo, M., De Prada, L., Padella, M., Edwards, R., Lonza, L. JEC Well-to-Tank report v5, EUR 30269 EN, Publications Office of the European Union, Luxembourg, 2020, ISBN 978-92-76-19926-7, doi:10.2760/959137, JRC119036.

[7] IPCC 2006, 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories, Prepared by the National Greenhouse Gas Inventories Programme, Eggleston H.S., Buendia L., Miwa K., Ngara T., and Tanabe K. (eds). Published: IGES, Japan.

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla

3725847

Potensi Peran Non State Actor (NSA) Sektor Pengelolaan Sampah dalam Mendorong Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau di Indonesia

Saat ini, krisis iklim telah menunjukkan “kode merah bagi umat manusia” di mana bumi tengah mengalami suhu terpanas sepanjang sejarah, pemanasan global ekstrem, serta dampak perubahan iklim lainnya yang telah mengubah kondisi bumi ini[1]. Sebagai respons terhadap berbagai isu global dan nasional, Pemerintah Indonesia telah menggagas konsep Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sebagai salah satu platform untuk mewujudkan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Pembangunan Rendah Karbon mendorong pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pembangunan Rendah Karbon terdiri dari 5 (lima) sektor prioritas antara lain Penanganan Limbah dan Ekonomi Sirkular, Pengembangan Industri Hijau, Pembangunan Energi Berkelanjutan, Rendah Karbon Laut dan Pesisir, dan Pemulihan Lahan Berkelanjutan.

Pada sektor pengelolaan sampah, Indonesia masih memiliki sejumlah isu dan tantangan yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Di antaranya ialah banyaknya kasus pembuangan sampah ke lingkungan dan peningkatan jumlah timbulan sampah setiap tahunnya. Padahal, ketersediaan lahan untuk tempat pemrosesan akhir (TPA) semakin terbatas. Di sisi lain, tingginya timbulan sampah memicu potensi emisi gas rumah kaca yang lebih besar karena sebagian besar sampah mengemisikan gas metana. Gas metana merupakan gas rumah kaca yang jauh lebih berdampak terhadap pemanasan global dibanding karbon dioksida. Untuk itu, timbulan sampah harus dikurangi dan sampah yang ada harus dikelola secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir agar tidak menumpuk di berakhir TPA. Semua upaya ini harus dilakukan secara masif dan konsisten, tidak hanya di sektor rumah tangga dan skala individu, tetapi juga di sektor industri pada skala regional, dan global.


[1] IPCC Assessment Reports (2021),  https://www.ipcc.ch/report/ar6/wg1/#TS

 

Kebijakan Pemerintah terhadap Isu Pengelolaan Sampah

Menanggapi tantangan pengelolaan sampah tersebut, Indonesia telah memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah melalui dua agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Gambar 1), yaitu Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dan Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Pada Prioritas Nasional 5, terdapat dua Program Prioritas (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu PP 1 Infrastruktur Pelayanan Dasar serta PP 3 Infrastruktur Kota. Pada Prioritas Nasional 6, terdapat dua Program Prioritas (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu PP 1 Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup melalui Kegiatan Prioritas (KP): Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta PP 3: Pembangunan Rendah Karbon melalui Kegiatan Prioritas (KP): Penanganan Limbah. Indonesia juga telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah dengan target sebesar 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada 2025 melalui skema Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (JAKSTRANAS). 

Gambar 1. Pengelolaan Sampah dalam RPJMN 2020 -2024, Sumber : Paparan Direktorat Lingkungan Hidup, Bappenas, 2021

Kebijakan-kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan setiap orang untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Lebih lanjut terkait kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pihak-pihak dalam pengelolaan sampah, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Namun, tantangan dalam aspek kelembagaan dan kemitraan pemerintah daerah masih banyak ditemukan, antara lain .

  • Program pengelolaan pengelolaan sampah yang masih belum berkelanjutan seiring pergantian jabatan, hal ini dipengaruhi minimnya atensi pemangku kepentingan terhadap penyelesaian pengelolaan sampah.
  • Keterbatasan anggaran pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan alokasi ideal minimal 2-3% dari total  APBD. Namun, anggaran yang tersedia saat ini rata-rata di bawah 1% dari total APBD[2].


[2] Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Direktur Pengelolaan Sampah KLHK. Februari, 2020. https://jabarprov.go.id/index.php/news/36676/2020/02/25/Miris-Anggaran-Pengelolaan-Sampah-Di-Pemda-Rata-rata-Hanya-007-Persen-dari-APBD

 

Tantangan-tantangan tersebut dapat memengaruhi prioritas dalam pengelolaan sampah dan berdampak pada terbatasnya kemampuan daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Non-State Actor Kelompok Masyarakat dan Swasta

Peran NSA kelompok masyarakat dan swasta sebagai pengelola sampah pascakonsumsi dalam tiap tingkatan pengelolaan sampah, antara lain: 

  • Tingkat pemilahan: melakukan pemilahan sampah dengan tempat sampah terpilah, dan melakukan pemulihan (recovery) sampah anorganik material daur ulang seperti; 

  • Tingkat pengangkutan: mengangkut sampah ke TPS/TPS3R/ITF secara terpilah sehingga kualitas sampah baik organik maupun daur menjadi lebih homogen, bernilai dan mudah dikelola; serta

  • Tingkat pengolahan: mengolah sampah organik menjadi kompos dan mendaur ulang sampah anorganik.


Sementara itu, pelaku non pemerintah (NSA) juga dapat dipetakan ke dalam 4 kelompok kegiatan pengelolaan sampah (Gambar 2), yaitu:

Gambar 2. Pemetaan NSA sesuai perannya dalam pengelolaan sampah Sumber : Laporan Kajian Low Carbon Development In Waste Management Sector Implemented by Non State Actor (Bappenas, 2022)
  • Kelompok 1 memiliki peran melakukan recovery sampah anorganik material daur ulang. Kelompok ini terdiri dari bank sampah, sektor informal (pemulung dan pengepul), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle-3R (TPS3R), Intermediate Treatment Facility (ITF), Asosiasi: Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), dan Industri.
  • Kelompok 2 memiliki peran mengumpulkan dan mengolah sampah organik yang terdiri dari bank sampah, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle-3R (TPS3R), Intermediate Treatment Facility (ITF), komposting skala RT/RW, rumah kompos, pusat olah organik, dan industri (besar dan UMKM).
  • Kelompok 3 memiliki peran mengolah sampah anorganik yang terdiri dari Intermediate Treatment Facility (ITF), perusahaan pelaku daur ulang, dan industri (besar dan UMKM).
  • Kelompok 4 merupakan asosiasi pengelola sampah antara lain Paguyuban Pegiat Maggot, Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pemulung dan Pelapak Indonesia (APPI) dan asosiasi sektor persampahan lainnya.

Berdasarkan pengolahan data pengelolaan sampah nasional (SIPSN, 2021), timbulan sampah anorganik yang terkelola secara 3R mencapai 3.189.087 ton selama tahun 2020 atau setara dengan 9,61 persen bila dibandingkan dengan total sampah nasional. Kegiatan recovery sampah anorganik tersebut sebagian besar terkonsentrasi pada sektor informal (pemulung, lapak, pengepul, bandar) sebesar 43,78 persen, pemilahan lanjutan sebelum landfilling (di TPA) sebesar 35,41 persen, dilakukan di TPS3R sebesar 11,63 persen, dan selebihnya dilakukan di TPAS di luar TPA sebesar 4,45 persen (Gambar 3). Hal ini menunjukkan peran pelaku nonpemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah baik pengelolaan di hulu dan hilir sehingga jumlah sampah yang ditimbun di TPA dapat berkurang.

Gambar 3. Distribusi kegiatan pengelolaan sampah anorganik Sumber : Laporan Kajian Low Carbon Development In Waste Management Sector Implemented by Non State Actor (Bappenas, 2022)

Non-State Actor Kelompok Industri

Peran NSA kelompok industri sebagai pengelola sampah pascaproduksi dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, sebagai industri offtaker sampah material daur ulang, yaitu industri pengelola sampah material daur ulang yang berasal dari kemasan yang sudah terkumpul dari masyarakat (sampah pasca konsumsi), dan/atau pasca produksi (misal sisa produksi, atau produk reject). Kedua, sebagai pengelola sampah dari kegiatan internal industri itu sendiri sebagai proses utama dan sekunder industri, baik berupa sisa bahan baku, produk sampingan (by product), ataupun kegiatan domestik di kantor.

Saat ini industri daur ulang plastik terkonsentrasi di seluruh provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Riau dengan kapasitas 100.000 – 300.000 ton/bulan (SWI, 2021). Begitu pula, industri daur ulang kertas yang terkonsentrasi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung dengan kapasitas terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur (> 500.000 ton/bulan).

NSA juga dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas dan pendampingan masyarakat dalam pengelolaan persampahan.  Contohnya, memberikan konsultasi, pelatihan, dan edukasi baik untuk pemerintah, maupun masyarakat. Untuk itu, aksi rendah karbon oleh pelaku nonpemerintah (NSA) sektor pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Peran NSA juga didukung oleh asosiasi dan pelaku usaha sektor pengelolaan sampah di Indonesia yang sudah banyak berdiri, misalnya 1) ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia) merupakan lembaga nonprofit sebagai wadah berkumpul, membangun jaringan dan berbagi pengetahuan antara praktisi dan industri daur ulang plastik di seluruh Indonesia untuk dapat bersinergi membentuk rantai ekosistem yang tertata sejak dari hulu (pengepul, bank sampah, pemulung) sampai ke hilir (industri) dengan melibatkan peran multi-stakeholder, 2) Paguyuban Penggiat Maggot (PPM) merupakan komunitas yang mengkaji dan bergerak menjaga lingkungan hidup, utamanya pengolahan sampah organik dengan biokonversi menggunakan Black Soldiers Fly (BSF) yang hasilnya adalah sumber protein (pakan ternak) dan pupuk hayati, dan 3) Start-up Sistem Online Manajemen Sampah (Smash.id) merupakan aplikasi terintegrasi untuk manajemen persampahan di seluruh Indonesia, dan masih banyak lagi.

 

Way Forward Peran NSA Pengelolaan Sampah di Indonesia

Berkaca dengan peluang besar yang dapat implementasikan oleh pelaku nonpemerintah dalam pengelolaan sampah, terdapat potensi yang besar bagi NSA untuk mendorong aksi rendah karbon pada sektor pengelolaan sampah. Keterlibatan NSA dapat menjadi penentu keberhasilan Pemerintah dalam mencapai target-target pembangunan dalam RPJMN dan SDGs. Keberhasilan sistem pengelolaan sampah tentunya membutuhkan kelembagaan dan kemitraan dari seluruh pemangku kepentingan yang saling bekerjasama dalam multidisiplin peran masing-masing. Harapannya, sinergi ini dapat membangun tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan pelaku nonpemerintah dalam meningkatkan tata kelola sampah di Indonesia. 

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Asri Hadiyanti Giastuti, Caroline Aretha Merylla

Agroforestri

Memahami Peluang Agroforestri Berbasis Paludikultur di Lahan Gambut sebagai Strategi Restorasi

Transformasi Pengelolaan Lahan Gambut

Lahan gambut utamanya terbentuk di wilayah rawa yang selalu tergenang dan terletak di antara dua sungai. Pada awalnya, lahan gambut cenderung merupakan wilayah yang memiliki kepadatan populasi yang rendah dengan lokasi permukiman yang terhubung dengan sungai. Ketika tutupan hutan di lahan gambut sebagian besar masih tersedia untuk penebangan dan permukiman, sebagian besar lahan gambut tersebut tetap berada kondisi alami (intact). Namun, pada tepi batas lahan gambut, telah muncul pertumbuhan pemukiman masyarakat yang diikuti oleh kegiatan budi daya tanaman yang tidak memerlukan drainase yang dalam (Widayati dkk., 2016). Luas lahan gambut di Indonesia berdasarkan inventarisasi Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian di tahun 2019 yaitu seluas 13,4 juta hektar (Gambar 1).

 
Gambar 1. Sebaran lahan gambut nasional

Terinspirasi oleh keberhasilan praktik pertanian lahan gambut tradisional oleh masyarakat setempat, terdapat skema pembangunan pertanian yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia yang dimulai pada pertengahan tahun 1990-an dengan membuka lahan gambut di Kalimantan Tengah seluas 1 juta hektar  untuk program cetak sawah dengan drainase intensif. Sayangnya, “Mega-Rice-Project” ini mengalami kesalahan dalam konsep, desain, dan pengelolaan (Mawardi, 2007) dan akhirnya dianggap gagal (Galudra, 2011). Ketiadaan regulasi dan pedoman teknis silvikultur pada lahan gambut yang diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum menyebabkan laju deforestasi dan degradasi hutan di lahan gambut terus terjadi pada beberapa dekade yang lalu. Ekstraksi kayu hutan di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 1970-an yang menyebabkan eksploitasi hutan alam, termasuk hutan rawa gambut. Kanal-kanal dibangun untuk pengangkutan kayu gelondongan dan drainase. Hutan tanaman kayu tergantung pada kedalaman drainase yang dibangun dan dikembangkan merupakan dampak dari peningkatan permintaan industri kertas dan bubur kertas (pulp). Industri perkebunan ini, termasuk kelapa sawit, terus berkembang pesat pada lahan gambut dan menempati sekitar 15-16% dari seluruh luas lahan gambut di Indonesia (Wahyunto dkk., 2015).

Ekspansi awal pada lahan gambut sebagian besar disebabkan oleh kurangnya data dan informasi tentang pentingnya ekosistem ini dan persepsi umum bahwa ekosistem tersebut marjinal dan tidak produktif. Namun, saat ini, telah banyak perhatian yang berfokus terhadap berbagai jasa ekosistem dari lahan gambut dengan valuasinya yang berpotensi memberikan peluang nilai tambah ekonomi. Keseimbangan ekologi ini dapat memberikan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan maupun budi daya berbasis paludikultur (Gambar 2).

Gambar 2. Perbedaan karakteristik ekosistem gambut berdasarkan kondisi biofisik

Dalam merespons permasalahan lingkungan pada lahan gambut yang meningkat, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 yang diberi mandat untuk memfasilitasi percepatan restorasi gambut pada area lahan pasca kebakaran tahun 2015 dengan masa kerja pada tahun 2016-2020. Lebih lanjut, percepatan fasilitasi restorasi gambut kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 untuk masa kerja pada tahun 2021-2024. Pembentukan BRG dan BRGM ini menjadi basis kuat adanya eksekutor pemulihan ekosistem gambut dari institusi pemerintahan. 

Implementasi restorasi gambut di Indonesia dilakukan dengan kegiatan 3R, yaitu rewetting, revegetasi, dan revitalisasi. Rewetting yang diupayakan dengan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (IPG), baik sekat kanal, penimbunan kanal, dan sumur bor dilaksanakan di berbagai lokasi gambut. Revegetasi dengan penanaman pohon endemik gambut yang dikombinasikan dengan revitaliasi melalui merupakan trade-off dalam restorasi dengan kepentingan ekologi dan ekonomi. Selain itu, peningkatan kapasitas pengolahan pascapanen telah meningkatkan keragaman dan nilai tambah dari produk-produk paludikultur yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang mengupayakan pertumbuhan ekonomi seiring dengan peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Agroforestri Berbasis Paludikultur sebagai Solusi Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Berbeda dengan rekam jejak skema konversi lahan gambut skala besar untuk pertanian dan perkebunan, praktik petani dalam skala kecil dengan modifikasi terbatas pada pola drainase telah lama mampu mengatasi tantangan lingkungan secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan mata pencaharian. Aktivitas ini diperkirakan mencakup sekitar 11-23% dari total luas lahan gambut di Indonesia. Agroforestri pada lahan gambut dapat dikembangkan sebagai kombinasi berbagai komoditas unggulan, seperti kopi, kelapa, pinang, karet, dan jelutung (Gambar 3). Praktik-praktik ini terbukti menjadi penyangga yang efektif terhadap kebakaran gambut, yang ditandai dengan rendahnya insiden kebakaran di wilayah tersebut.
Gambar 3. Contoh praktik pengelolaan agroforestri pada lahan gambut di Indonesia

Dalam konteks ASEAN, agroforestri lahan gambut berbasis paludikultur sangat selaras dengan dorongan strategis Visi dan Rencana Strategis Kerjasama ASEAN dalam Pangan, Pertanian, dan Kehutanan 2016-2025. Hal ini didukung oleh adanya pernyataan bahwa sistem agroforestri berbasis paludikultur secara eksplisit disebutkan sebagai cara untuk meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana lainnya dan mengamanatkan tindakan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut melalui pengelolaan hutan lestari (ASEAN Secretariat, 2015). Secara khusus, hal ini juga sejalan dengan tujuan operasional Strategi Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN 2006-2020, yang juga akan diperbarui untuk periode tahun 2021-2030 (Gambar 4), yang mempromosikan pendekatan pengelolaan lahan gambut secara terpadu yang mempertimbangkan mata pencaharian berbasis masyarakat dalam skala mikro (ASEAN Secretariat, 2014).

Gambar 4. Prioritas pengelolaan lahan gambut di tingkat ASEAN pada periode tahun 2021-2030

Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Agroforestri Berbasis Paludikultur di Lahan Gambut

Sementara restorasi, rehabilitasi dan perlindungan ekosistem gambut mencakup aspek-aspek yang mendukung mata pencaharian, ekonomi dan multifungsi (seperti dalam pemilihan spesies), tantangan harus diantisipasi dengan menawarkan berbagai peluang baru. Peluang untuk nilai ekonomi yang lebih berkelanjutan dan jangka panjang dari spesies tanaman endemik di lahan gambut melalui teknik paludikultur dapat menjadi salah satu strategi rehabilitasi dan restorasi (Gambar 5). Strategi pengelolaan di masa lalu juga telah dipelajari sebagai bagian dari proyek percontohan dan berbasis komoditas.

Gambar 5. Sebaran spesies endemik lahan gambut untuk paludikultur di 7 provinsi prioritas restorasi gambut di Indonesia

Terdapat tantangan dalam mengarusutamakan praktik agroforestri berbasis paludikultur di lahan gambut di luar praktik skala kecil. Beberapa spesies tanaman endemik untuk upaya rehabilitasi hanya memiliki skala pasar dan rantai nilai yang terbatas, serta memiliki risiko yang lebih tinggi ketika permintaan menjadi tidak pasti, turun, atau bahkan menghilang. Namun, kebutuhan untuk mengadopsi dan mengarusutamakan agroforestri untuk lahan gambut, termasuk kebutuhan untuk lahan gambut yang dibasahi kembali, lebih kuat karena risiko dari kebakaran dan emisi gas rumah kaca (GRK) di lahan gambut lebih tinggi dibandingkan pada lahan mineral. Untuk itu, adanya praktik agroforestri di lahan gambut dapat turut berkontribusi terhadap ekonomi hijau sekaligus mengurangi risiko laju kenaikan emisi GRK, sehingga dapat berperan mendukung pembangunan rendah karbon.

Kebijakan dan mekanisme yang memungkinkan serta penguatan kapasitas masyarakat merupakan prasyarat untuk restorasi dan perlindungan lahan gambut, khususnya saat mata pencaharian lokal menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Kebijakan tersebut harus dibuat secara tepat di sepanjang rantai nilai, mulai dari penyediaan bibit hingga kebijakan pasar atau akses pasar. Kebijakan ini juga dapat mencakup mekanisme insentif sebagai bagian dari inisiatif ekonomi hijau. Selain itu, pengembangan kemitraan berperan penting untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan. Penguatan kapasitas masyarakat juga sangat penting, terutama di tingkat lokal, dan harus terjadi di sepanjang rantai nilai sebagai bagian dari pengurangan kerentanan terhadap berbagai ketidakpastian. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah kunci untuk keberlanjutan upaya pengelolaan lahan gambut secara lanskap di luar program rehabilitasi atau restorasi yang telah ditetapkan.

Gambar 6. Pendekatan “options-by-context” dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan

Pilihan untuk pengelolaan lahan gambut yang lebih baik harus didasarkan pada konteks yang ditentukan oleh berbagai faktor, yang meliputi kondisi hidrologis, penggunaan lahan saat ini, karakteristik/tipologi gambut, penguasaan lahan, dan upaya konservasi atau perlindungan. Pendekatan berdasarkan options-by-context dapat diadopsi untuk tujuan pemulihan lahan gambut berkelanjutan. Untuk kawasan yang diperbolehkan memiliki fungsi produktif, dapat diterapkan skema pemulihan lahan gambut dengan teknik agroforestri, paludikultur atau kombinasi di antaranya, sedangkan untuk wilayah lain yang memiliki agenda prioritas sebagai kawasan konservasi, maka dapat dipilih area target yang dipulihkan berupa ekosistem rawa gambut.

DAFTAR PUSTAKA

 

ASEAN Secretariat. 2014. ASEAN Peatland Management Strategy 2006–2020. Jakarta, Indonesia: ASEAN Secretariat

ASEAN Secretariat. 2015. Vision and strategic plan for ASEAN cooperation in food, agriculture and forestry 2016-2025. Jakarta, Indonesia: ASEAN Secretariat

[BBSDLP] Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian. 2020. Sosialisasi Peta Gambut BBSDLP 2019. Bogor (ID): Balai Besar Sumber Daya Lahan dan Pertanian, Kementerian Pertanian.http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2020/12/TSVOL27_Gambut_BBSDLP_021220.pdf

Budiman I, Bastoni, Sari ENN, Hadi EE, Asmaliyah, Siahaan H, Januar R, Hapsari RD. 2020. Progress of paludiculture projects in supporting peatland ecosystem restoration in Indonesia. Global Ecology and Conservation. 23: 1-17

Dewi S, van Noordwijk M, Dwiputra A, Tata HL, Ekadinata A, Galudra G, Sakuntaladewi N, Widayati A. 2015. Peat and land clearing fires in Indonesia in 2015: Lessons for polycentric governance. ASB Policy Brief 51. Nairobi, Kenya: ASB Partnership for the Tropical Forest Margins.

Galudra G, van Noordwijk M, Suyanto, Sardi I, Pradhan U, Catacutan D. 2011. Hot spots of confusion: contested policies and competing carbon claims in the peatlands of Central Kalimantan (Indonesia). International Forestry Review. 13:431–441.

Mawardi I. 2007. Rehabilitasi dan revitalisasi eks proyek pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Rehabilitation and revitalisation of a former peatland development project in Central Kalimantan. Jurnal Teknis Lingkungan. 8(3):287–297.

Miettinen J, Shi C, Liew SC. 2016. Land cover distribution in the peatlands of Peninsular Malaysia, Sumatra and Borneo in 2015 with changes since 1990. Global Ecology and Conservation. 6: 67–78.

Osaki M, Nursyamsi D, Noor M, Wahyunto, Segah H. 2016. Peatland in Indonesia. In: Osaki M, Tsuji N, eds. 2016. Tropical peatland ecosystems. Tokyo, Japan: Springer. p.49–58.

Sakuntaladewi N, Wibowo LR. 2016. The political economy of peat fire in Tanjung Jabung Barat Dictrict. In: Tata HL, Tampubolon AP, eds. 2016. Peat fire risk management. A final report of technical agreement of ICRAF and CCRRD with regard to “Secured Landscape: Sustaining Ecosystem and Carbon Benefits by Unlocking Reversal of Emission Drivers in Landscapes”. Bogor, Indonesia: Forest Research and Development Centre. p.5–33.

Tan ZD, Lupascu M, Wijedasa LS. 2021. Paludiculture as a sustainable land use alternative for tropical peatlands: a review. Science of the Total Environment. 753: 1-14

Wahyunto, Nugroho K, Ritung S, Sulaeman Y. Peta Lahan Gambut Indonesia: Metode Pembuatan, Tingkat Keyakinan dan Penggunaan. 2014. In: Wihardjaka A, Maftuah E, Salwati, Husnain, Agus F, eds. 2014. Prosiding Seminar Nasional: Pengelolaan Berkelanjutan Lahan Gambut Terdegradasi untuk Mitigasi Emisi GRK dan Peningkatan Nilai Ekonomi. Peatland map of Indonesia: method, level of certainty and use. Jakarta, Indonesia: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementrian Pertanian.

Widayati A, Tata HL, van Noordwijk M. 2016. Agroforestry in peatlands: combining productive and protective functions as part of restoration. Policy Brief no. 70. Agroforestry options for ASEAN series no. 4. Bogor, Indonesia: World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program; Jakarta, Indonesia: ASEAN-Swiss Partnership on Social Forestry and Climate Change

Editor:

Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Susan Lusiana

batik

Pemanfaatan Mangrove sebagai Bahan Pewarna dalam Industri Tekstil

Sebagai negara dengan ekosistem mangrove yang luas, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pemanfaatan mangrove sebagai salah satu sumber daya alam (Rizal et al., 2018). Ekosistem mangrove di Indonesia tersebar di setiap provinsi dengan perkiraan luas pada tahun 2021 adalah 3,36 juta hektar (Direktorat Konservasi Tanah dan Air, 2021). Ekosistem mangrove diketahui memiliki berbagai macam manfaat ekonomi, salah satunya adalah sebagai bahan dasar pembuat warna dalam industri  tekstil (Ilman et al., 2011). Kulit dari pohon mangrove kaya akan tanin yang dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuat warna, salah satunya warna coklat kemerahan (Duke and Allen, 2006; Chapman, 1970). Pemanfaatan mangrove yang bernilai ekonomi tersebut akan memberikan kontribusi terhadap ekonomi hijau sekaligus memberikan jasa ekosistem sebagai penyerap karbon yang tinggi, sehingga berpengaruh terhadap pembangunan rendah karbon. Lebih jauh, pelestarian mangrove dapat turut mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Ancaman di Balik Pewarna Sintetis

Dalam beberapa dekade terakhir, batik telah mengalami peningkatan popularitas di kalangan penduduk lokal maupun asing. Batik merupakan produk tekstil yang menjadi identitas budaya masyarakat Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia, batik didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya dilakukan secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain. Meningkatnya permintaan produk batik juga menyebabkan meningkatnya permintaan dan penggunaan pewarna sintetis. Hal ini dikarenakan pewarna sintetis dipasarkan dengan harga yang lebih rendah dan memiliki retensi warna yang lebih baik daripada pewarna alami. Selain itu, pewarna sintetis diketahui bersifat karsinogenik karena mengandung logam berat dalam kadar tinggi, seperti kromium, seng, dan tembaga. Dengan sifat mutagenik dan ketidakmampuan untuk terurai, limbah hasil produksi pewarna sintetis juga dapat menimbulkan pencemaran bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar pabrik.
 

Namun, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan, pembuatan batik dengan bahan pewarna alami semakin digemari masyarakat dan memiliki nilai komersial yang tinggi, salah satu contohnya adalah Batik Zie yang berlokasi di Kota Semarang. Dengan memanfaatkan mangrove sebagai salah satu pewarna alami dalam pembuatan batiknya, Batik Zie dapat menghasilkan omset rata-rata Rp. 20 juta per bulan (Martuti et al., 2017).

Solusi Pewarna Alami

Penggunaan pewarna alami dalam industri tekstil tentunya dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Sisa air dari proses pewarnaan kain secara alami tidak mencemari lingkungan. Hal, ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dalam membangun sistem yang regeneratif. Sayangnya, dibandingkan dengan stok pewarna sintetis, ketersediaan pewarna alami lebih terbatas. Pasalnya, pewarna buatan dapat diproduksi secara massal dan memiliki rantai distribusi yang lebih baik.

 
Pewarna alami sering kali memiliki jumlah produksi terbatas dan harus bersumber langsung dari daerah asalnya, meski tidak semua pewarna sintetis yang ada di pasar Indonesia diproduksi di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dikembangkan suatu sumber pewarna alami yang potensial dalam mengatasi masalah jumlah produksi. Salah satu spesies mangrove yang berpotensi untuk dikembangkan pemanfaatannya sebagai pewarna natural adalah Rhizopohora mucronata atau juga biasa disebut sebagai “Bakau Hitam”, “Bakau Korap”, Bakau Merah”, “Angka Hitam”, “Belukap”, “Dongah Korap”, “Jankar”, “Lenggayong”, dan “Laloro” oleh masyarakat lokal.

R. mucronata merupakan bahan pewarna alami yang dapat digunakan dalam industri tekstil dan dapat menghasilkan berbagai variasi warna (Lacasse and Baumann, 2012). R. mucronata memiliki potensi unik dalam kandungan pigmen yang dimilikinya. Kandungan pigmen tersebut dapat menjadi aset melalui pemanfaatan efektif dan efisien sehingga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar ekosistem mangrove. Secara umum, hasil ekstraksi dari daun, kulit kayu, dan propagul dapat menghasilkan warna coklat dengan variasi kerapatan warna yang berbeda-beda., Wwarna coklat tersebut menunjukkan bahwa terdapat kandungan tanin di dalamnya (Musman, 2010, Pringgenies, 2018).
 

Contoh pemanfaatan mangrove dalam industri tekstil adalah sebagai motif pada batik yang kemudian dikenal sebagai batik mangrove. Batik mangrove merupakan salah satu bentuk perkembangan motif dan corak batik yang cukup digemari oleh masyarakat (Martuti et al., 2017). Pemanfaatan mangrove sebagai motif dan bahan pewarna dalam batik dianggap memiliki sentuhan artistik yang menawan, memiliki warna yang unik, dan menawarkan keberlanjutan terhadap lingkungan. Selain itu, warna alami dari batik mangrove memberikan impresi terhadap  kehidupan masyarakat pesisir dan eksklusivitas yang dimilikinya (Pringgenies et al., 2021). Berdasarkan Utama (2019), R. mucronata sebagai bahan pewarna alami dalam industri batik diperkirakan memiliki nilai ekonomi senilai Rp11.522,80/kg.

Gambar 1. Proses pemanfaatan ekstrak kulit mangrove sebagai pewarna (Sumber: Batik TV)

Pengembangan Kapasitas untuk Pemanfaatan Mangrove yang Berkelanjutan

Berbagai daerah di Indonesia, seperti Papua, Takisung (Kalimantan Selatan), Surabaya (Jawa Timur), dan Medan (Sumatera Utara) telah memanfaatkan mangrove sebagai pewarna dalam industri tekstil, meskipun belum dalam skala yang besar. Walaupun telah diaplikasikan di beberapa daerah, pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan masih belum banyak dilakukan di Indonesia, padahal ekosistem mangrove tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Biasanya, pemanfaatan mangrove sebagai bahan dasar pewarna dalam industri tekstil dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas. Salah satu gerakan pengembangan kapasitas masyarakat tersebut dilakukan di Surabaya oleh Lulut Sri Yuliani, pemilik dari Batik Seru dan pencetus Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Griya Karya Tiara Kusuma. Kegiatan pengembangan kapasitas ini bertujuan untuk mempromosikan dan mendistribusikan produk-produk mangrove yang dihasilkan oleh warga setempat, termasuk batik mangrove. Berawal dari keresahannya terhadap kerusakan ekosistem mangrove, Lulut bersama masyarakat memulai gerakan penyelamatan mangrove dengan melakukan berbagai kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengenalan manfaat mangrove sebagai pewarna alami batik yang ramah lingkungan. Melalui  kegiatan tersebut, Lulut berhasil memberdayakan banyak orang untuk terlibat dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan. Selain itu, sejak 2007 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 2.017 ragam motif batik mangrove, seperti bunga, daun, untaian buah, serta makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, seperti ikan, kepiting, dan udang, yang telah dikembangkan oleh Lulut (Kurniawati, 2015).

Gambar 2. Proses pembuatan batik tulis bertema mangrove oleh pengrajin dan kader lingkungan di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Foto: Pertrus Riski

Mangrove dengan potensi pemanfaatannya sebagai bahan pewarna dapat ditemukan di seluruh Indonesia. Sayangnya, pemanfaatannya secara komersial masih terbatas. Berbagai kajian dan gerakan peningkatan masyarakat terkait pemanfaatan mangrove sebagai bahan pewarna kain batik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan mangrove sebagai alternatif sumber pewarna dalam industri tekstil batik atau bahkan lebih jauh lagi, misalnya untuk keseluruhan industri tekstil. Nantinya, upaya-upaya pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan ini akan dapat mendukung Indonesia dalam mencapai Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau yang telah dicita-citakan.

DAFTAR PUSTAKA

CHAPMAN, V. 1970. Mangrove phytosociology. Tropical Ecology, 11, 1-19.

DIREKTORAT KONSERVASI TANAH DAN AIR, D. P. 2021. PETA MANGROVE NASIONAL.

DUKE, N. C. & ALLEN, J. A. 2006. Rhizophora mangle, R. samoensis, R. racemosa, R.× harrisonii (Atlantic–East Pacific red mangrove). Species profiles for pacific island agroforestry, 10, 1-18.

ILMAN, M., WIBISONO, I. T. C. & SURYADIPUTRA, I. N. N. 2011. State of the art information on mangrove ecosystems in Indonesia. Wetlands International-Indonesia Programme, Bogor.

KURNIAWATI, E. 2015. Batik mangrove rungkut Surabaya. Jurnal Tata Busana, 4.

LACASSE, K. & BAUMANN, W. 2012. Textile Chemicals: Environmental data and facts, Springer Science & Business Media.

MARTUTI, N. K. T., SOESILOWATI, E. & NA’AM, M. F. 2017. Pemberdayaan masyarakat pesisir melalui penciptaan batik mangrove. Jurnal Abdimas, 21, 65-74.

MUSMAN, M. 2010. Tanin Rhizophora Mucronata Sebagai Moluskosida Keong Mas (Pomacea canaliculata). Bionatura, 12.

PRINGGENIES, D. 2018. Bakteri Konsorsium dari Serasah Mangrove untuk Produksi Kompos (Organic Compost Production from Bacterial Consortium of Mangrove Leaf Litter). Jurnal Pengelolaan Perairan, 1, 19-26.

PRINGGENIES, D., RIDLO, A., DEWI, L. F. & DJUNAEDI, A. 2021. The Commercial Value of Mangrove-Based Pigments as Natural Dye for Batik Textiles.

RIZAL, A., SAHIDIN, A. & HERAWATI, H. 2018. Economic Value Estimation of Mangrove Ecosystem in Indonesia. Biodiversity International Journal, 2.

UTAMA, A. A. 2019. ESTIMASI NILAI EKONOMI HUTAN MANGROVE SEBAGAI PENGHASIL BAHAN PEWARNA ALAMI BATIK DI KELURAHAN MANGUNHARJO, KECAMATAN TUGU, KOTA SEMARANG. Universitas Gadjah Mada.

Editor:

Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Adhitya Yusuf, Dian Septa Rianti

WhatsApp Image 2022-03-07 at 19.04.32

Associated Mangrove Aquaculture dan Low External Inputs Sustainable Aquaculture, Integrasi Metode Alternatif yang Efektif dalam Rehabilitasi Mangrove pada Tambak

Alih fungsi hutan mangrove menjadi tambak, khususnya tambak udang, merupakan salah satu faktor menurunnya tutupan hutan mangrove di dunia (Boyd, 2002). Secara global, tutupan tambak udang mengokupasi 3.490 juta hektar (Mha) lahan dengan 1.804 Mha (76%) diantaranya merupakan tambak ekstensif yang hanya memproduksi 11,4% dari produksi udang dunia (Boyd dkk., 2021). Di Indonesia sendiri, penelitian terbaru oleh Arifanti dkk. (2021) menunjukkan bahwa pembukaan tambak berkontribusi besar terhadap aktivitas deforestasi mangrove. Sejak tahun 2009 – 2019, ekspansi tambak berkontribusi sebesar 80.696 Ha atau 36% terhadap total deforestasi mangrove di Indonesia. Adapun drivers lainnya adalah alih fungsi mangrove menjadi tumbuhan dengan vegetasi rendah (82.072 Ha), ekspansi pertanian (50.834 Ha) dan pengembangan infrastruktur (8,295 Ha). Alih fungsi mangrove menjadi tumbuhan dengan vegetasi rendah sendiri disinyalir sebagai  transisi tutupan lahan sebelum area tersebut diubah menjadi tambak.

Gambar 1. Penyebab deforestasi mangrove di Indonesia dari tahun 2009-2019 (Arifanti dkk., 2021)

Luasnya alih fungsi ekosistem mangrove menjadi tambak menyebabkan area tambak menjadi area paling ideal untuk direhabilitasi. Secara ekologis, area tambak lebih mudah untuk direhabilitasi karena hanya membutuhkan pemulihan siklus hidrologi dengan cara memecah tanggul tambak, kemudian rekrutmen dan suksesi mangrove dapat mengikuti secara alami karena propagul sudah tersedia di sekitar tambak (Primavera dkk., 2011). Beberapa negara seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand telah melakukan rehabilitasi mangrove pada tambak (Stevenson dkk., 1999, Powel dkk., 2011, Primavera dkk., 2011). Namun, rehabilitasi mangrove di seluruh area tambak dapat menjadi tindakan yang kurang bijak apabila tidak dipertimbangan secara matang, mengingat tambak merupakan salah satu kontributor besar dalam perekonomian Indonesia, khususnya dari sektor perikanan. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai ekspor produk perikanan Indonesia tahun 2020 mencapai USD 5,2 miliar atau tumbuh positif sebesar USD5,7 miliar dibandingkan tahun 2019. Laporan ITC Trade Map tersebut juga menunjukkan bahwa komoditas udang yang merupakan hasil budi daya merupakan komoditas unggulan utama dari hasil ekspor Indonesia. Nilai ekspor udang selama tahun 2020 mencapai USD 2,04 miliar atau 8,8% terhadap nilai impor total udang dunia dengan volume ekspor udang pada tahun 2020 mencapai 239,3 juta kg, sedangkan komoditas budi daya lainnya, seperti rajungan dan kepiting, memiliki nilai ekspor sebesar USD 368 juta atau 6,8% dari total impor rajungan dan kepiting dunia dengan nilai volume ekspor sebesar 27,6 juta kg. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perikanan budi daya merupakan salah satu tonggak perekonomian Indonesia.

Associated Mangrove Aquaculture

Untuk menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang selama ini telah terdegradasi akibat pembukaan lahan tambak, Indonesia perlu menerapkan teknik rehabilitasi mangrove yang juga dapat memberikan dampak win-win solution bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi Indonesia. Budi daya tambak yang ramah lingkungan dengan pendekatan Associated Mangrove Aquaculture (AMA). Selain itu, salah satu latar belakang pengaplikasian sistem AMA adalah adanya penurunan muka tanah yang disebabkan oleh penggunaan air tanah dan penebangan ekosistem mangrove yang mengakibatkan terjadinya abrasi sehingga merubah morfologi pantai dan berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Pengaplikasian AMA dapat menjadi alternatif penyelesaian masalah kompleksitas lanskap di kawasan tambak secara holistik yang tidak hanya melihat kegiatan rehabilitasi sebagai solusi dari permasalahan lingkungan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Associated Mangrove Aquaculture (AMA) menerapkan konsep Mangrove Green Belt atau sabuk hijau mangrove yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran No. 507/IV-BPHH/1990. Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan terkait lebar sabuk hijau pada hutan mangrove, yaitu selebar 200 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari pinggir sungai. Sistem AMA menciptakan habitat bagi ekosistem mangrove untuk tumbuh secara alami sehingga mampu memulihkan sabuk hijau mangrove di sepanjang saluran air pada area estuary. Sabuk hijau pada pinggiran sungai dan pantai tersebut berkontribusi pada konservasi keanekaragaman hayati dan sedimentasi, memberikan perlindungan pada kolam-kolam tambak yang berada di belakangnya, serta berperan sebagai filter air alami yang dapat meningkatkan kualitas air yang digunakan untuk tambak (Bosma dkk., 2020). 

AMA sendiri merupakan salah satu jenis teknik silvofishery, namun sistem ini berbeda dengan sistem yang biasa digunakan di Indonesia, di mana mangrove ditanam di tanggul dan di dalam kolam. Mangrove pada sistem AMA berada di luar kolam sehingga memiliki fungsi ekosistem yang lebih banyak. Selain itu, pemisahan mangrove dari kolam memungkinkan pengelolaan kualitas air yang lebih baik untuk spesies yang dibudidayakan. Secara keseluruhan, lanskap mangrove yang dipulihkan dengan konektivitas yang baik antara habitat pesisir dan sungai juga dapat meningkatkan hasil tangkapan perikanan. Selain itu, dengan kondisi tambak di Indonesia yang sebagian besar terletak di sekitar muara sungai, sistem tambak AMA dapat memberikan proteksi bagi kolam dan ikan dari gelombang atau arus yang berasal dari sungai atau laut.

Gambar 2. Tambak AMA (Bosma dkk., 2020)

Sistem AMA merupakan terobosan metode untuk menghindari penurunan produktivitas yang terjadi apabila tanaman mangrove sudah tumbuh besar pada tambak silvofishery dengan model penanaman pada tanggul. Ketika sudah tumbuh, dedaunan yang jatuh ke kolam tambak akan terdekomposisi dan memberikan sumber makanan bagi komoditas yang dibudidayakan dalam kolam. Namun apabila sirkulasi air pada kolam tidak dialirkan dengan baik, serasah dari dedaunan yang jatuh terlalu banyak akan meningkatkan kadar amonia dalam kolam dan menurunkan tingkat oksigen terlarut di dalamnya. Hal ini dapat menurunkan tingkat produktivitas tambak atau bahkan dapat menyebabkan kematian bagi komoditas yang dibudidayakan. Penerapan sistem AMA dapat mencegah dampak tersebut, mengingat mangrove tidak berada di satu kolam yang sama dengan komoditas budi daya, melainkan berada di depan atau di sampingnya.

Secara finansial, sistem AMA dapat memberikan keuntungan  yang sangat signifikan bila dikelola dengan benar. Dalam sistem AMA, kolam-kolam tambak dapat dikelola secara lebih intensif karena kualitas air tidak terbatas pada dedaunan mangrove yang jatuh pada kolam tambak sehingga hasil tambak dengan sistem AMA dapat menyamai hasil tambak intensif normal.

Tabel 1. Perbandingan hasil produksi tambak ekstensif dengan luas 12 Ha dengan Tambak AMA dengan luas kolam tambak 5 Ha dan luas mangrove 7 Ha

Penerapan Associated Mangrove Aquaculture di Indonesia

Sistem Associated Mangrove Aquaculture sebenarnya telah diaplikasikan di Indonesia, tepatnya di Demak, Jawa tengah, sebagai upaya untuk melestarikan ekosistem mangrove dan menunjang perekonomian masyarakat melalui program Building with Nature Indonesia yang dikoordinasikan oleh Wetlands International, Ecoshape, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).  Namun, penerapan AMA belum dilakukan secara masif di Indonesia. Keberhasilan penerapan AMA di Demak dapat menjadi modal kuat Indonesia untuk menerapkan AMA di seluruh Indonesia. Selain dapat meningkatkan kualitas lingkungan, penerapan AMA juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Gambar 2. Perbandingan hasil panen pembudidaya yang menerapkan LEISA dengan yang tidak menerapkan LEISA (Bosma et al., 2020)

Penerapan AMA di Demak juga didukung dengan kegiatan-kegiatan pendukung sebelum eksekusi dilakukan. Sebagai contoh, di sepuluh desa pesisir Kabupaten Demak, petambak diarahkan untuk mengikuti Sekolah Lapangan Pesisir untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya ekosistem mangrove bagi kelestarian alam dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan Sekolah Lapangan Pesisir tersebut menyadarkan para petambak bahwa mereka membutuhkan lebih banyak ekosistem mangrove dalam bentuk sabuk hijau di sepanjang pantai, muara, sungai, dan kanal. Hasilnya, lebih dari 24 petambak menyerahkan kolam mereka yang telah rusak untuk pemulihan jalur hijau pesisir yang luasnya mencapai 50 Ha. Sisanya, sebanyak 48 petambak memundurkan sebagian tambaknya dari bibir sungai dan mengaplikasikan sistem AMA dengan luas hingga 10 ha. 

Sekolah Lapangan Pesisir juga mengajarkan masyarakat untuk mengadaptasi Low External Input Sustainable Aquaculture (LEISA). LEISA sebenarnya merupakan metode budi daya pertanian yang dikembangkan untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat mencemari dan membahayakan lingkungan di kemudian hari (Kessler and Moolhuijzen, 1994). Kemudian, LEISA diadaptasi dan diimplementasikan di industri budi daya perikanan dengan menggunakan sumber daya alam yang tersedia secara lokal. Berbagai manfaat yang didapat pembudi daya dengan menerapkan metode LEISA, antara lain mampu merangsang daur ulang bahan organik di kolam dengan kompos cair,  mengendalikan hama dan penyakit melalui pencegahan dan pengobatan yang aman, serta menghasilkan hasil budi daya yang baik tanpa adanya input bahan kimia berbahaya. Secara umum, petambak dengan kolam yang lebih kecil karena sistem AMA juga memiliki hasil panen yang lebih tinggi sebesar 13-21% daripada yang memiliki kolam lebih besar. Sebagai hasil kombinasi antara penerapan AMA dan LEISA, rata-rata pembudi daya yang menerapkan LEISA memiliki hasil panen yang lebih tinggi dari pada yang tidak menerapkan LEISA. 

Gambar 3. Perbandingan hasil panen pembudidaya yang menerapkan LEISA dengan yang tidak menerapkan LEISA (Bosma et al., 2020)

Tak hanya memberikan hasil yang lebih baik, program penerapan AMA dan LEISA di Demak telah memberikan harapan untuk meningkatkan kualitas ekosistem mangrove sekaligus meningkatkan hasil budi daya. Penerapan program tersebut juga menunjukkan bahwa berkurangnya luas kolam pada konversi tambak ekstensif ke tambak AMA tidak mengurangi keuntungan hasil panen, mengingat luas kolam yang lebih kecil justru memiliki lebih banyak hasil panen. Selain itu, praktik AMA juga memberi keuntungan bagi petambak, seperti meningkatkan tambahan tangkapan dari udang dan ikan yang terjebak pada pintu air dan tangkapan di sekitar kolam. 

Melalui penerapan sistem AMA jangka panjang, pembudi daya akan mampu mendapatkan tangkapan ekstra di sekitar estuari. Selain itu potensi bencana alam seperti banjir juga akan semakin menurun. Hal ini disebabkan kemampuan mangrove dalam meningkatkan kapasitas penyerapan air tanah di sekitarnya yang mempengaruhi sedimentasi akibat mangrove pada sabuk hijau serta mengurangi kemungkinan penurunan permukaan tanah. Berbagai hal tersebut menjadikan AMA  dan LEISA sebagai alat yang efektif untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam aksi pembangunan rendah karbon dan meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia di sektor perikanan.

Arifanti, V., Novita, N., Subarno & Tosiani, A. 2021. Mangrove deforestation and CO 2 emissions in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 874, 012006.

Bosma, R., Debrot, A., Rejeki, S., Tonneljck, F., Priyanto, E. B., Susanto, A., Yunlati, W. & Sihombing, W. 2020. Associated Mangrove Aquaculture Farms; Building with Nature to restore eroding tropical muddy coasts. Ecoshape.

Boyd, C. E. 2002. Mangroves and Coastal. Responsible marine aquaculture, 145.

Boyd, C. E., Davis, R. P. & McNevin, A. A. 2021. Perspectives on the mangrove conundrum, land use, and benefits of yield intensification in farmed shrimp production: A review. Journal of the World Aquaculture Society.

Kessler, J. & Moolhuijzen, M. 1994. Low external input sustainable agriculture: expectations and realities. Netherlands journal of agricultural science, 42, 181-194.

Powell, N., Osbeck, M., Tan, S. B., & Toan, V. C. (2011). Mangrove restoration and rehabilitation for climate change adaptation in Vietnam. World Resources Report Case Study. World Resources Report, Washington DC. URL: http://www. worldresourcesreport. org.

Primavera, J. H., R. N. Rollon, and M. S. Samson. “10.10 The Pressing Challenges of Mangrove Rehabilitation: Pond Reversion and Coastal Protection.” Biologica 50 (2011): 232.

Stevenson, N. J., Lewis, R. R., & Burbridge, P. R. (1999). Disused shrimp ponds and mangrove rehabilitation. In An international perspective on wetland rehabilitation (pp. 277-297). Springer, Dordrecht.

Editor:

Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Kemal Pramayuda

composition-compost-made-rotten-food

Kelola Mubazir Pangan/Food Loss and Waste (FLW) untuk Mendukung Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Sirkular di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah membuka mata seluruh dunia terhadap berbagai masalah yang timbul secara sistemik terhadap sistem ekonomi dan tatanan sosial, termasuk Indonesia. Meski tatanan ekonomi mengalami gejolak selama pandemi berlangsung, permintaan terhadap bahan pangan relatif sama. Masyarakat Indonesia justru memerlukan konsumsi pangan yang sehat dan bergizi untuk meningkatkan daya tahan selama masa pandemi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 8,34 persen penduduk Indonesia kekurangan pangan pada 2020. Jumlah ini meningkat 0,71 persen dari tahun sebelumnya. Tak hanya itu, pada tahun 2021, Global Food Security Index yang mengukur indeks ketahanan pangan di beberapa negara menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 113 negara dan berada di bawah negara ASEAN lainnya, turun empat peringkat dari posisi  pada tahun sebelumnya.

Isu Kehilangan Pangan dan Sampah Makanan di Indonesia

Kontras dengan kondisi di atas, mulai dari permintaan bahan pangan yang konstan di masa krisis pandemi hingga rendahnya tingkat ketahanan pangan, Indonesia masih terus berkutat dengan isu sampah yang kian serius, termasuk kehilangan pangan (food loss) dan sampah makanan (food waste). Pada tahun 2021, proyeksi timbulan sampah nasional mencapai lebih dari 60 juta ton per tahun. Sebanyak 53,92% timbulan sampah tersebut merupakan sampah organik yang terdiri dari sampah makanan (39,93%) dan dedaunan, ranting, dan kayu (13,99%). Sampah makanan memang mudah terdekomposisi. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, sampah makanan dapat memberikan problematika tersendiri yang memengaruhi berbagai aspek, baik lingkungan, ekonomi, dan sosial. 

Bicara tentang food loss and waste (FLW) atau biasa dikenal di Indonesia dengan mubazir pangan, Food and Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan food loss sebagai kehilangan pangan yang terjadi pada tahap produksi hingga tahap pengemasan, sedangkan food waste adalah pangan yang terbuang saat proses distribusi dan konsumsi. Sebagai contoh, buah yang rusak di gudang penyimpanan adalah food loss, sementara sisa makanan di piring adalah food waste. Dalam skala global, diperkirakan sepertiga dari pangan yang diproduksi untuk konsumsi manusia terbuang atau mubazir antara proses panen sampai rumah. Selain itu, mubazir pangan juga menyumbang sekitar 4,4 gigaton emisi gas rumah kaca di setiap tahunnya. Pada tahun 2017, Indonesia bahkan diklaim sebagai negara dengan mubazir pangan terbesar kedua di dunia dengan timbulan yang diperkirakan mencapai 300 kg per kapita per tahunnya. 

Menyikapi isu ini, pada tahun 2015, isu FLW atau mubazir pangan telah menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Bersama atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), yaitu “Pada tahun 2030, dapat mengurangi separuh food waste per kapita di tahap distribusi dan konsumsi dan mengurangi food loss di tahap produksi dan sepanjang rantai pasok, termasuk kehilangan di pascapanen”. 

Bagaimana Pemerintah Indonesia Menyikapi Isu FLW?

Sebagai negara yang turut serta menyepakati agenda pembangunan global tersebut, Indonesia juga telah memperkuat komitmen pengelolaan FLW melalui kebijakan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya pada Prioritas Nasional (PN) 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, dengan beberapa program prioritas yaitu Pertanian Berkelanjutan, Pengelolaan Limbah dan Ekonomi Sirkular yang mendorong kebijakan pengelolaan food loss and waste secara lebih berkelanjutan. Secara khusus, Indonesia juga telah berkomitmen untuk mengurangi dan melakukan pengelolaan sampah, termasuk sampah makanan, sebesar 30% target pengurangan dan 70% target penanganan pada 2025 mendatang melalui skema Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (JAKSTRANAS). 

Sebagai langkah awal transformasi pengelolaan FLW di Indonesia, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas, bekerja sama dengan Foreign, Commonwealth, and Development Office, Pemerintah Inggris, World Resources Institute (WRI), dan Waste4Change dalam menyusun “Kajian Food Loss and Waste di Indonesia” yang telah diluncurkan pada Juni 2021 lalu. Kajian ini bertujuan mengetahui baseline timbulan FLW selama 20 tahun terakhir, dampaknya terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, serta rekomendasi strategi pengelolaan FLW yang berkelanjutan. Dengan hasil analisis yang bersifat evidence-based, kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan referensi bagi para pengambil kebijakan dalam implementasi dan pencapaian target-target Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Indonesia. 

Dalam kajian tersebut, diketahui bahwa timbulan FLW di Indonesia pada tahun 2000–2019 adalah sebesar 23-48 juta ton/tahun (Gambar 1), atau setara dengan 115–184 kg/kapita/tahun. Total timbulan FLW ini berasal dari lima tahap rantai pasok pangan, yaitu (1) tahap produksi, (2) tahap pasca-panen dan penyimpanan, (3) tahap pemrosesan dan pengemasan, (4) tahap distribusi dan pemasaran, dan (5) tahap konsumsi. 

Estimasi timbulan FLW tersebut dilakukan dengan menganalisis data-data primer dan sekunder, seperti data Neraca Bahan Makanan (NBM) dan data survei timbulan sampah. Adapun titik kehilangan kritis yang menunjukkan timbulan FLW tertinggi ada pada tahap konsumsi, dengan timbulan food waste sebesar 5 – 19 juta ton/tahun. Jika ditinjau dari sisi jenis pangan, sektor tanaman pangan, tepatnya padi-padian, menjadi kontributor terbesar timbulan FLW, yakni sebesar 12,21 juta ton/tahun. Sementara itu, jenis pangan yang paling tidak efisien adalah sektor hortikultura, terutama sayur-sayuran yang kehilangannya mencapai 62,8% dari seluruh suplai domestik sayur-sayuran di Indonesia. Artinya, sayur-sayuran yang diproduksi lebih banyak terbuang daripada dikonsumsi.

Dampak FLW di Indonesia

Berdasarkan hasil kajian, teridentifikasi 10 penyebab langsung dan 18 pendorong tidak langsung timbulnya FLW di Indonesia. Lima penyebab dan pendorong utama diantaranya terdiri dari (1) kurangnya implementasi Good Handling Practice (GHP), (2) kualitas ruang penyimpanan yang kurang optimal, (3) standar kualitas pasar dan preferensi konsumen, (4) kurangnya informasi/edukasi pekerja pangan & konsumen, serta (5) kelebihan porsi dan perilaku konsumen.  Selama 20 tahun (2000-2019), timbulan FLW di Indonesia telah memberikan dampak terhadap  aspek lingkungan, aspek ekonomi dan aspek sosial sebagai berikut:

a. Dampak Lingkungan FLW: Emisi Gas Rumah Kaca 

Dampak lingkungan FLW terhadap potensi pemanasan global dari gas rumah kaca (GRK) telah dianalisis menggunakan metode  Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2013 dengan dukungan  33.280 data yang dikumpulkan dari 2.025 sumber. Ternyata, rata-rata emisi yang dihasilkan satu ton FLW adalah sebesar 2.324,24 kg CO2-ek. Sementara itu, total potensi dampak pemanasan global yang dihasilkan dari FLW di Indonesia selama 20 tahun (2000-2019) (Gambar 2) diestimasikan sebesar 1.702,9 Mton CO2-ekuivalen dengan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca dalam rantai pasok, yaitu tahap konsumsi (58%), dalam sektor pangan yaitu tanaman pangan (39,67%) dan dalam kategori pangan yaitu padi-padian (35,27%). Adapun rata-rata emisi gas rumah kaca dari FLW selama 20 tahun (2000-2019) diperkirakan setara dengan 7,29% dari rata-rata emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.

b. Dampak Ekonomi FLW: Potensi Kehilangan Ekonomi

Timbulan FLW 2000-2019 diestimasikan memberikan dampak pada ekonomi berupa kehilangan Produk Domestik Bruto Indonesia sebesar 4%-5% atau setara dengan 213 – 551 triliun Rupiah per tahun. Nilai kehilangan ekonomi paling besar terjadi di sektor tanaman pangan (Gambar 3), tepatnya di kategori padi-padian sebesar 88-155 triliun Rupiah per Tahun. 

c. Dampak Sosial FLW: Kehilangan Kandungan Zat Gizi 

Timbulan FLW di Indonesia sebesar 23–48 juta ton/tahun pada tahun 2000-2019 menyebabkan terjadinya kehilangan kandungan zat gizi, yakni  kehilangan kandungan energi, protein, vitamin A, dan zat besi. Kehilangan energi akibat FLW pada tahun 2000-2019 sebesar 618 – 989 kkal/kapita/hari setara dengan porsi makan 61 – 125 juta orang per tahun. Kandungan protein yang hilang dari FLW adalah sebesar 18 – 32 gram/kapita/hari atau setara dengan kebutuhan protein 68 – 149 juta rata-rata orang per tahun. Angka ini mencakup kebutuhan 30-50% populasi Indonesia). Sementara itu, kehilangan vitamin A akibat FLW adalah sebesar 360 – 953 Ug RE/kapita/hari yang setara dengan kebutuhan vitamin A 134 – 441 juta orang per tahun (63-166% populasi Indonesia). Terakhir, kandungan zat besi yang hilang dari FLW yaitu sebesar 4 – 7 mg/kapita/hari atau setara dengan kebutuhan zat besi 96 – 189 juta orang per tahun (46 – 72% populasi Indonesia).

Strategi Pengelolaan Food Loss and Waste di Indonesia

Apabila dampak multidimensi dari timbulan FLW ke depannya tidak dikendalikan, berdasarkan proyeksi 25 tahun ke depan, timbulan FLW Indonesia pada tahun 2045 diestimasi dapat mencapai 112 juta ton/tahun (setara dengan 344 kg/kapita/tahun). Untuk itu, dalam rangka mendukung penerapan Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia, Kajian Food Loss and Waste di Indonesia telah mengidentifikasi strategi pengelolaan FLW yang dikelompokkan dalam 5 arah kebijakan. 

Pertama, Perubahan Perilaku. Strategi ini dapat berfokus pada 1) pengembangan Lembaga Penyuluhan di setiap daerah untuk dapat memberikan sosialisasi serta penyuluhan dan pendampingan kepada pekerja pangan terkait pencegahan dan pengelolaan potensi mubazir pangan; 2) peningkatan kapasitas pekerja pangan dengan memberikan pelatihan dan pemantauan secara berkala; dan (3) edukasi kepada konsumen untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pencegahan, pengurangan, dan pengelolaan FLW. Edukasi bisa dimulai dari pemberian pemahaman arti label pangan ‘baik sebelum’ dan ‘kedaluwarsa’ dan edukasi perubahan perilaku  menyimpan, menyiapkan, dan mengonsumsi makanan secara bijak, seperti menerapkan metode first in first out, yakni mengolah dan mengkonsumsi pangan yang telah dibeli terlebih dahulu dan menyimpan makanan menggunakan wadah/kemasan yang tepat.

Kedua, Pembenahan Penunjang Sistem Pangan. Strategi ini berfokus pada 1) pengembangan korporasi petani yang melibatkan tengkulak, offtaker dan pelaku pangan secara kemitraan untuk untuk dapat memperpendek rantai pasok, memberikan transparansi harga dan melakukan penanganan pangan yang terbuang dan 2) penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana, seperti air bersih, listrik, jalan, gudang pendingin, platform sistem pangan dan akses/bantuan ICT (informasi, komunikasi dan teknologi) yang dapat mendukung efisiensi proses produksi pangan. Hal ini juga juga dapat berkontribusi pada pengurangan FLW di tingkat nasional regional serta menguatkan koordinasi antara lembaga terkait isu FLW.

Ketiga, Penguatan regulasi dan optimalisasi pendanaan. Strategi ini berfokus pada 1) optimalisasi  pendanaan tepat guna dan tepat sasaran untuk perbaikan infrastruktur pangan; 2) pengembangan regulasi FLW di tingkat nasional terkait peningkatan efisiensi proses produksi pangan, regulasi terkait food bank, pengelolaan sampah makanan oleh pelaku usaha, serta sistem insentif dan disinsentif pelaku pangan; 3)  pengembangan  kebijakan, panduan dan program level regional terkait strategi pencegahan dan pemanfaatan FLW dengan mempertimbangkan hotspot FLW di masing-masing daerah, dan usaha mengurangi sampah makanan ke TPA atau bocor ke lingkungan; dan 4) penguatan  koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait isu FLW.

Keempat, Pemanfaatan FLW. Strategi ini berupaya untuk mendorong pengembangan platform penyaluran pangan berlebih/ugly food/sisa makanan dalam mencegah terjadinya FLW dan pengelolaan FLW yang mendukung ekonomi sirkular dan pengembangan percontohan pemanfaatan FLW skala kota/kabupaten dengan penerapan pemilahan sampah di sumber. Untuk menjaga agar bahan pangan layak konsumsi tersebut tidak terbuang percuma, beberapa organisasi di Indonesia telah berinisiatif untuk wadahi penyaluran ugly food dan sisa pangan kepada pihak yang membutuhkan, seperti Foodbank of Indonesia (FOI), Garda Pangan dan Food Bank Bandung (FBB)  Di sisi lain, pengelolaan FLW yang optimal di skala kota/kabupaten dapat diupayakan dengan berbagai pilihan teknologi pengolahan FLW, seperti biopori, pengomposan, budidaya black soldier fly (BSF), eco-enzyme, biogas, biodigester, biokonversi dan teknologi alternatif lainnya. Selain itu, FLW juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pakan ternak.

Kelima, Pengembangan Kajian dan Pendataan FLW. Strategi ini menyoroti perlunya pendanaan timbulan FLW yang terintegrasi dari hulu ke hilir melalui sensus serta pengembangan kajian untuk melengkapi data FLW di Indonesia.

Untuk menyukseskan kelima strategi di atas dan mendorong implementasi Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi Sirkular melalui pengelolaan food loss and waste,  Pemerintah Indonesia tidak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk memberikan hasil yang bermakna dan konkret untuk Indonesia. Nantinya, tentu akan ada berbagai tantangan dan peluang yang perlu dihadapi.  Namun, kita perlu optimis bahwa melalui kolaborasi seluruh stakeholders dari hulu hingga hilir rantai pasok pangan serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi pangan, Indonesia dapat mencapai kedaulatan  pangan serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses kajian FLW di Indonesia disini.

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Caroline Aretha Merylla, Asri Hadiyanti Giastuti