2521811

Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Sektor Kesehatan dan Urgensi untuk Meningkatkan Kualitas Kajian Ketahanan Iklim

Perubahan Iklim dan Prioritas Nasional Bidang Kesehatan 

Perubahan iklim saat ini terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas rumah kaca lainnya di atmosfer yang menyebabkan terjadinya efek gas rumah kaca. Fenomena ini berdampak pada peningkatan penyebaran atau kejadian penyakit seperti tular vektor (DBD dan Malaria), tular udara (Pneumonia), tular air (Diare), serta penyakit sensitif iklim lainnya pada penduduk. Penyakit-penyakit tersebut masuk dalam prioritas penyakit akibat perubahan iklim oleh pemerintah baik pada Kementerian PPN/Bappenas pada kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) maupun pada Kementerian Kesehatan melalui kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Kesehatan (APIK).

 

Penyakit DBD dan Malaria merupakan penyakit menular yang ditularkan melalui perantara atau gigitan vektor nyamuk Aedes Aegypti dan Anopheles. Perkembangan vektor penyakit ini dapat dipengaruhi oleh iklim yang berubah karena unsur cuaca mempengaruhi metabolisme, pertumbuhan, perkembangan, dan populasi nyamuk tersebut. Sebagai contoh, curah hujan dengan penyinaran matahari yang relatif panjang turut mempengaruhi perindukan nyamuk sehingga nyamuk berkembangbiak lebih cepat dan lebih masif.

 

Adapun kejadian penyakit Pneumonia bersumber dari droplet nuklei yang melayang di udara yang dihasilkan dari batuk, bersin, dan berbicara oleh orang terinfeksi. Penyakit ini juga memiliki kaitan dengan parameter iklim seperti suhu udara, kelembaban relatif, dan intensitas pencahayaan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan mikroba penyebab. Suhu udara merupakan faktor yang sangat mempengaruhi pertumbuhan mikroba karena dapat mempengaruhi lamanya fase lag (adaptasi), kecepatan pertumbuhan, kegiatan enzimatis, dan penyerapan nutrisi oleh mikroba. Di sisi lain, kelembaban relatif yang tinggi dapat menurunkan daya tahan tubuh seseorang sehingga meningkatkan kerentanan tubuh terhadap penyakit terutama infeksi. Selain itu, kelembaban yang tinggi juga dapat meningkatkan daya tahan hidup bakteri sehingga meningkatkan risiko seseorang terkena penyakit. Pada aspek iklim lain, pencahayaan yang berasal dari cahaya matahari memegang peranan penting karena dapat membunuh mikroba.

 

Adapun penyakit diare disebabkan oleh bakteri (umumnya Campylobacter, Salmonella, Shigella, dan E. Coli) yang menular melalui media air karena kurangnya sarana air bersih dan fasilitas sanitasi. Perubahan kondisi iklim seperti meningkatnya curah hujan dan meningkatnya lama musim panas dapat mempengaruhi akses dan ketersediaan air bersih sehingga meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada makanan dan minuman dan meningkatkan prevalensi kasus diare di populasi.

Perubahan Iklim dan Dampak Kesehatan Lainnya

Gambaran distribusi dan frekuensi penyakit akibat perubahan iklim pada saat ini belum sepenuhnya dapat mencerminkan beban sebenarnya. Di dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009, definisi sehat yaitu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini menunjukkan bahwa secara lebih mendalam, dampak perubahan iklim perlu dikaji tidak hanya memperhatikan keadaan fisik saja tetapi juga terhadap keadaan mental dan kesejahteraan sosial.

 

Dari sisi dampak perubahan iklim terhadap kondisi kesehatan fisik, masih diperlukan kajian yang berfokus pada dampak kesehatan lainnya yang sensitif dengan variasi iklim, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh peningkatan suhu bumi dan perubahan pola musim yang memiliki pengaruh terhadap ketersediaan bahan makanan dan berakibat pada masalah gizi atau malnutrisi terhadap kelompok rentan. Selain itu, peningkatan suhu panas juga berhubungan dengan peningkatan morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh peningkatan penularan penyakit menular. Kelembaban yang tidak normal dapat mengganggu sistem pernapasan dan dalam jangka panjang dapat merusak paru-paru. Selain itu, terdapat beberapa kasus yang masih jarang dikaji mengenai hubungan antara peristiwa cuaca ekstrim dengan kesehatan mental, misalnya kejadian bunuh diri atau penyalahgunaan zat terlarang akibat gagal panen. Peningkatan prevalensi penyakit juga akan semakin meng-highlight ketimpangan dalam kuantitas dan kualitas layanan kesehatan di berbagai wilayah.

 

Dampak perubahan iklim terhadap kesehatan mental dalam jangka panjang secara langsung dan tidak langsung lainnya adalah kecemasan dan depresi terhadap kondisi lingkungan dan keadaan iklim. Keadaan mental yang terganggu dapat terjadi karena memikirkan kerusakan lingkungan atau mengkhawatirkan masa depan yang tidak pasti, ditambah dengan kurangnya tindakan yang diambil oleh pihak terkait. Untuk menumbuhkan ketahanan emosional dalam menghadapi perubahan iklim, dampak kesehatan mental dari perubahan iklim ini perlu dieksplorasi lebih lanjut. Hal ini dikarenakan kemampuan manusia untuk menghadapi perubahan iklim pada akhirnya bergantung pada kapasitas emosionalnya untuk menghadapi ancaman.

Meningkatkan Kualitas Kajian PBI

Sektor kesehatan telah menjadi salah satu sektor prioritas di dalam penanganan perubahan iklim, khususnya di dalam kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI). Menurut perhitungan Bappenas di tahun 2020, kerugian yang ditimbulkan akibat dampak perubahan iklim pada sektor kesehatan mencapai Rp 31,3 Triliun dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Diproyeksikan di beberapa wilayah, kejadian penyakit DBD akan meningkat di beberapa kota besar seperti di Pekanbaru, Palembang, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan, Kolaka, Ambon, Semarang, dan Kupang. Untuk itu, PBI telah diintegrasikan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai bagian dari Prioritas Nasional 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. 

 

Kajian ilmiah yang dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan PBI dan RPJMN 2020-2024 sektor kesehatan saat ini hanya mengkaji dampak terhadap penyakit menular saja (tular vektor dan udara). Perlu dilakukannya pengembangan lebih lanjut untuk penyakit sensitif iklim lainnya, seperti penyakit tidak menular. WHO pada 2021 telah mempublikasikan berbagai penyakit terkait pernapasan, panas, malnutrisi, kesehatan mental, zoonosis, dan penyakit tidak menular lainnya yang diproyeksikan akan meningkat kejadiannya akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, ruang lingkup kajian dapat diperluas sesuai dengan perkembangan ilmu dan kondisi saat ini.

Editor:

Asri Hadiyanti Giastuti

Aerial top drone view of large garbage pile, trash dump, landfill, waste from household dumping site, excavator machine is working on a mountain of garbage. Consumerism and contamination concept

Peran Teknologi Methane Capture dan Pemanfaatannya dalam Meningkatkan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia

Tantangan pengelolaan sampah bukan hanya masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi telah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Hampir seluruh kota di Indonesia, baik kota besar maupun kota kecil, belum memiliki penanganan sampah yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, yaitu dengan metode “kumpul-angkut-buang”, sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktik pembuangan sampah sembarangan, tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan (proses open dumping).

TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) menjadi pengolahan sampah hilir andalan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Namun, rata-rata kapasitas TPA di Indonesia sudah hampir penuh, sementara lahan yang tersedia semakin terbatas. Hal ini dipengaruhi oleh masih minimnya pengelolaan sampah di hulu sehingga mayoritas semua sampah diangkut dan dibuang ke TPA. Kondisi paling memprihatinkan pernah terjadi pada 21 Februari 2005, ketika TPA Leuwigajah longsor akibat keluarnya landfill gas dan mengakibatkan 140-an orang meninggal dunia.

Secara khusus pada proses pengelolaan sampah, Gas Rumah Kaca (GRK) akan dihasilkan mulai dari timbulan sampah sampai dengan proses di TPA. GRK yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah perkotaan didominasi oleh gas karbon dioksida (CO2) dan gas metana (CH4). Sampah timbul dari sisa proses produksi dan sisa pemakaian produk, baik dari aktivitas domestik/rumah tangga, pasar, pertokoan, penyapuan jalan dan taman atau, industri menghasilkan buangan padat sisa produksi (Damanhuri, 2004). Adapun emisi Metana di TPA dihasilkan dari proses dekomposisi bakterial komponen sampah yang biodegradable yang terjadi dalam kondisi anaerobik. Gas-gas yang dihasilkan di TPA atau landfill gas terdiri dari sekitar 50% metana (komponen utama gas alam), 50% karbon dioksida (CO2) dan sejumlah kecil senyawa organik non metana. Metana merupakan gas rumah kaca yang kuat 28 sampai 36 kali lebih efektif daripada CO2 dalam memerangkap panas di atmosfer selama periode 100 tahun.

Berdasarkan pedoman IPCC 2006, emisi gas rumah kaca pada sektor limbah berasal dari: 

  1. Proses pemrosesan akhir sampah yang tidak terkelola (open dumping) dan yang terkelola (sanitary landfill dan controlled landfill)
  2. Proses pengolahan sampah secara biologis seperti pengomposan dan biogas
  3. Proses pengolahan sampah secara termal
  4. Proses pengolahan air limbah secara biologis
  5. Aktivitas lainnya

Seperti yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pengelolaan sampah merupakan salah satu aksi pembangunan rendah karbon (PRK) yang berpotensi menurunkan emisi GRK dibandingkan jika sampah tersebut dibiarkan begitu saja. GRK dari pengelolaan sampah di suatu wilayah (kota/kabupaten) dihasilkan dari TPA yang menjadi titik akhir pengelolaan sampah. Dengan demikian aksi PRK yang dapat dilakukan sehubungan dengan emisi GRK dari TPA sampah menjadi sangat penting.

Aksi – aksi PRK yang dapat dilakukan di dalam TPA antara lain adalah: pengomposan, pemanfaatan sampah kertas (3R), pemanfaatan sampah sebagai bahan baku bagi sumber energi alternatif (contohnya Refuse Derived Fuel/RDF), dan pemanfaatan gas metana yang dihasilkan timbunan sampah (Landfill gas/LFG). Dalam lingkungan TPA, emisi dari LFG dapat:

  1. Terlepas ke udara secara natural sebagai GRK atau venting
  2. Penangkapan gas metana (methane capture) kemudian dapat dimanfaatkan antara lain:
  • Dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik (PLTSa)
  • Dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif untuk memasak (panas/steam)
  • Dibakar (flaring) untuk menghindari pelepasan CH4 (menjadi CO2), atau disebut dengan methane avoidance.
Gambar 1. Potensi Pemanfaatan Landfill Gas (LFG)

Praktik pemanfaatan gas metana di Indonesia

Pemanfaatan LFG adalah salah satu aksi yang memberikan kontribusi besar terhadap reduksi emisi metana. Namun sayangnya belum banyak TPA yang menghitung potensi reduksi ini karena keterbatasan data aktivitas. Saat ini, beberapa TPA di Indonesia telah berupaya mereduksi emisi GRK landfill yang dihasilkan melalui berbagai upaya landfill gas recovery yang dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Potensi Reduksi Emisi dari 5 (lima) TPA (KLHK, 2019)

TPA Supit Urang, Kota Malang

TPA Supit Urang di Kota Malang telah dibangun fasilitas berupa pipa – pipa aliran gas metan dari 72 titik (sumur gas) yang langsung mengalir ke rumah tangga sekitar TPA. Pada periode awal pemanfaatan gas metan, 72 sumur tersebut mampu melayani sejumlah 510 rumah tangga. Namun, akibat beberapa kerusakan pipa/saluran dan penurunan kandungan gas metan di beberapa titik, pada tahun 2019 penerima manfaat gas metana berjumlah 100 rumah tangga. Pada tahun 2019 terdapat insiden kebakaran selama 4 bulan yang merusak pipa infrastruktur pengumpulan gas metana sehingga pemanfaatan gas metana saat ini belum beroperasi kembali.

Gambar 2. (a) Instalasi Pemurnian Landfill Gas, KLHK, 2019
Gambar 2. (b) Pemanfaatan LFG sebagai gas untuk kompor, KLHK, 2019

TPA Jatibarang, Kota Semarang

Pemanfaatan gas metana (CH4) sebagai gas alternatif (biogas), dilakukan dengan menancapkan pipa di TPA sedalam kurang lebih 5 meter, kemudian hasil penyerapan gas metana dari sampah TPA dialirkan ke rumah-rumah warga sekitar. Gas metana ini dapat digunakan untuk memasak sebagai pengganti gas LPG. Area pemanenan gas di lokasi pemrosesan akhir Jatibarang adalah seluas ± 9 Ha, dimana dengan menggunakan proses ini dapat mengalirkan gas metana berkapasitas 72 meter kubik dari timbunan sampah di TPA, secara gratis ke 100 rumah warga. Sistem ini cukup efektif karena selain dapat mengurangi limbah anorganik, juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Gambar 3. (a) Membran penangkap LFG di TPA Jatibarang, KLHK, 2019
Gambar 3. (b) Instalasi pembangkit listrik memanfaatkan LFG, KLHK, 2019

TPA Banyuroto, Kabupaten Kulon Progo

TPA Banyuroto tepatnya di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta ini telah membuat saluran gas metan untuk dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. Pada tahun 2019 sejumlah 14 rumah tangga telah menggunakan gas metan sebagai pengganti  yang berasal dari TPA Banyuroto.

Gambar 4. Pemanfaatan LFG di TPA Banyuroto, KLHK, 2019

TPA Bantar Gebang, DKI Jakarta

Sejak tahun 2010, TPA Bantar Gebang telah mengoperasikan “Power House” sebagai unit penangkapan biogas (LFG recovery) yang dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik. Power house merupakan energi terbarukan dengan merubah gas yang dihasilkan dari sampah menjadi energi listrik. Sistem kerja power house ini sebagai berikut

  1. Pengambilan gas di landfill melalui pipa yang ditanam di bawah tumpukan sampah
  2. Penggabungan dari beberapa line yang ditanam di zona eksisting dilanjutkan ke pipa utama
  3. Tabung penampungan dan pendinginan dari pipa utama
  4. Mesin blower & chiller untuk pemisahan gas CH4, O2, dan CO2
  5. Mesin gas engine dijalankan dengan menggunakan bahan bakar CH4
  6. Panel export dan import untuk penjualan listrik yang dihasilkan dan panel untuk penerimaan dari PLN untuk digunakan operasional pembangkit
Gambar 5. Instalasi pemanfaatan LFG sebagai pembangkit tenaga listrik di TPA Bantar Gebang (KLHK, 2019)

TPA Manggar, Kota Balikpapan

TPA Manggar Kota Balikpapan terhitung pada 1 Januari 2020 dengan pengelolaan TPA dilakukan oleh pihak ketiga dengan menggunakan teknologi Sanitary Landfill penuh. TPA Manggar telah melakukan pemanfaatan gas metana dari air lindi dan landfill. Pemanfaatan gas metana dari air lindi sebagai penggerak 2 unit mesin mobil bekas dan menghasilkan energi listrik masing-masing sebesar 15.000 kWh & 25.000 kWh dimanfaatkan untuk listrik penerangan area TPA Manggar sebanyak 18 tiang. Sementara itu, pemanfaatan gas metana dari landfill dan air lindi juga dimanfaatkan sebagai gas kompor masak masyarakat yang telah disalurkan di 200 KK masyarakat TPA Manggar dengan area pemasangan pipa pada masyarakat sekitar saat ini mencapai radius 2,5 km dari TPA Manggar.

Gambar 6. Instalasi pemanfaatan LFG di TPA Manggar Kota Balikpapan (UPTD TPA Manggar, 2022)

Way forward aksi PRK terkait implementasi methane capture dan pemanfaatannya

Sebagai potret kecil dari semua TPA di Indonesia yang sudah mengimplementasikan methane capture dan pemanfaatannya, menjadi langkah baik untuk bisa juga diimplementasikan di TPA lainnya di seluruh Indonesia. Tentu kondisi dan karakter  yang beragam dari masing-masing TPA akan berbeda pula teknologi methane capture yang akan sesuai. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 telah melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka (open dumping) di TPA dilakukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1F. Penanganan sampah di TPA diharapkan menggunakan teknologi controlled landfill dan sanitary landfill. Untuk itu, teknologi pengelolaan sampah di TPA dapat mengimplementasikan sistem Sanitary Landfill sesuai dengan prosedur dan teknisnya sehingga implementasi methane capture dapat dilaksanakan oleh setiap TPA yang terbangun. Utamanya dalam pengelolaan sampah memang tidak hanya mengandalkan TPA saja namun perlu memikirkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Pengelolaan sampah tentu juga perlu terintegrasi dengan kegiatan pembangunan rendah karbon sehingga mendapatkan co-benefit yang dapat menjadi perhatian yang lebih baik dari sisi program dan anggaran yang merupakan tantangan bagi setiap daerah dalam rangka mendorong pembangunan nasional yang lebih berwawasan lingkungan.

Wawancara & Daftar Pustaka

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang (2022). Wawancara

Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan (2022). Wawancara

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (2022). https://upstdlh.id/tpst/index

Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verikasi (2019). Profil Pemanfaatan Gas Metan di Tempat Pemrosesan Akhir. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

UPTD TPA Manggar Kota Balikpapan (2022). Wawancara

UPTD TPA Bantar Gebang DKI Jakarta (2022). Wawancara

Editor:

Asri Hadiyanti Giastuti, Caroline Aretha M., Anna Amalia, Anggi Pertiwi Putri

Rice fields, prepared for rice. Bali, Indonesia

Pembangunan Rendah Karbon Sektor Pertanian: Konseptual, Implementasi dan Strategi ke depan

Pertanian merupakan tonggak utama dalam kebudayaan manusia. Sejak ribuan tahun yang lalu, tanaman yang dapat dibudidayakan dan ternak yang dapat didomestikasi mengarahkan manusia untuk mencukupi pangannya dari zaman ke zaman. Perkembangan sektor pertanian tersebut juga dipengaruhi  kemunculan industri pertanian/agroindustri di Eropa dan Amerika dengan basis monokultur pada awal abad ke-20 yang memprakarsai era pertanian modern.

Pertanian modern merupakan kombinasi dari prinsip agronomi modern, pemuliaan tanaman, agrochemicals (seperti pestisida dan pupuk), dan perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas pangan secara signifikan. Namun, penerapan pertanian modern rupanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekologi. Beberapa isu lingkungan dan ekologi yang dihadapi sektor pertanian adalah (1) degradasi lingkungan karena penggunaan bahan kimia yang masif, (2) kehilangan biodiversitas karena budidaya pertanian monokultur, (3) deforestasi karena pembukaan lahan pertanian pada lahan hutan dan gambut, dan (4) penggurunan/desertification karena penggunaan lahan yang tidak direstorasi kembali. Isu-isu tersebut berkontribusi terhadap pemanasan global karena pelepasan karbon ke atmosfer yang masif serta cadangan karbon yang hilang dari tanah. 

Saat ini, pemanasan global menjadi isu utama yang dialami dan diperbincangkan di seluruh dunia.  Menyikapi hal tersebut,  pemerintah negara-negara di dunia pun menyepakati Paris Agreement pada 2015 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), termasuk Indonesia. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor penyumbang emisi GRK yang cukup signifikan. Menurut penelitian yang dirilis oleh Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC (2016), sektor pertanian menyumbang 10-12% dari total gas rumah kaca antropogenik, yang terdiri dari gas N2O dan CH4, sedangkan sektor peternakan menyumbang sekitar 18-51% gas rumah kaca antropogenik, yang sebagian besar terdiri dari gas CH4. Emisi GRK dari sektor pertanian diprediksi akan terus bertambah pada masa mendatang, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pangan yang disebabkan oleh penggunaan lahan marginal dan peningkatan konsumsi daging.

Kebijakan Pemerintah untuk Menurunkan Emisi GRK

Sejak tahun 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional, yakni kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapannya (sink/sequestration), termasuk simpanan karbon (carbon stock). Berdasarkan Perpres 71 Tahun 2011 tersebut, sektor pertanian harus menurunkan tingkat emisinya sebesar 8 Gg CO2eq. Emisi GRK utama dari sektor pertanian adalah metana (CH4), dengan persentase 67%, diikuti dengan  dinitrogen monoksida (N2O) sebesar 30% dan karbon dioksida (CO2 ) sebesar 3%. Pada tahun 2000, total emisi gas rumah kaca dalam sektor pertanian mencapai 75.419,73 Gg CO2eq. Sumber utama dari emisi gas rumah kaca ini adalah lahan sawah (69%) dan enterik ternak (28%). 

Sebagai komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK dan menghilangkan trade-off antara ekonomi dan lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan menuju green economy, sejak tahun 2017, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Platform Pembangunan Rendah Karbon/Low Carbon Development. Pembangunan Rendah Karbon (PRK) merupakan platform pengembangan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui aktivitas yang menghasilkan  emisi dan intensitas emisi GRK rendah, serta mengurangi penggunaan sumber daya alam.

Pembangunan Rendah Karbon pada sektor pertanian dapat diidentifikasi menjadi beberapa kategori, yaitu pengelolaan lahan sawah, penggunaan pupuk organik dan biogas untuk menyerap emisi GRK, dan perbaikan pakan ternak melalui pakan hijau dan konsentrat. Serapan GRK pada kegiatan di sektor pertanian adalah melalui penggunaan pupuk organik dan biogas. Dalam mengelola lahan sawah, penggunaan  air irigasi dengan penggenangan areal pertanaman padi secara terus-menerus akan mengemisikan jumlah gas metana (CH4) yang lebih tinggi ke atmosfer, jika dibandingkan dengan penggunaan air irigasi secara intermitten atau berselang. Sementara itu, emisi dari pupuk dihitung berdasarkan pupuk yang diaplikasikan ke lapangan yang akan mengemisikan GRK berupa N2O dan CO2. Pada subsektor peternakan, emisi disumbangkan dari fermentasi enterik dan juga pengelolaan dari kotoran ternak.

Kontribusi Pencapaian Pembangunan Rendah Karbon di Sektor Pertanian

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap emisi GRK. Sejak 2010 hingga 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merilis inventarisasi emisi GRK untuk memantau perkembangan emisi GRK di seluruh sektor, termasuk di dalamnya yaitu sektor pertanian.

Dalam perkembangannya, emisi GRK sektor pertanian mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sejak tahun 2015 hingga 2018, sebagai dampak dari diterapkannya program UPSUS Pajale yang menyebabkan peningkatan luas (tambah) tanam dan serta peningkatan durasi penggenangan lahan sawah (lihat Gambar 1).

Gambar 1. Perkembangan Emisi GRK Sektor Pertanian 2010-2020 (Sumber: KLHK, 2020)

Beberapa upaya mitigasi pada subsektor tanaman pangan, khususnya sawah, adalah dengan menerapkan upaya pengairan berselang (program SRI dan PTT), penggunaan varietas padi rendah emisi CH4, penyiapan lahan tanpa bakar, dan pemupukan berimbang. Selanjutnya, upaya yang dapat diterapkan untuk subsektor peternakan dapat dilakukan melalui program Biogas Asal Ternak Bersama Masyarakat (BATAMAS), Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), serta perbaikan pakan ternak, baik pakan hijau/leguminosae maupun konsentrat.

Dalam menyukseskan kerangka Pembangunan Rendah Karbon, diperlukan sebuah tools untuk melakukan monitoring, evaluation, and reporting (MER), yang telah dikembangkan melalui Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Rendah Karbon (AKSARA) sejak diluncurkannya RAN-GRK pada tahun 2011 lalu. Upaya mitigasi yang telah dipantau melalui AKSARA sejak tahun 2011-2020 rupanya memberikan hasil yang cukup signifikan. Di sektor pertanian, pencapaian kegiatan-kegiatan aksi mitigasi disumbang oleh subsektor tanaman pangan dan subsektor peternakan, yakni dari lahan sawah yang menggunakan varietas rendah emisi dan penerapan program UPPO dan BATAMAS.  Sebelumnya, terdapat kegiatan lain yang dikategorikan sebagai aksi mitigasi sektor pertanian, seperti pengaturan air melalui metode System of Rice Intensification (SRI) dan Program Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT). Namun, kegiatan tersebut tidak lagi diprioritaskan oleh Kementerian Pertanian. 

Hingga tahun 2020, kontribusi sektor pertanian dalam upaya penurunan emisi GRK di realisasikan dalam angka capaian potensi penurunan emisi GRK kumulatif sebesar 11.676,74 Gg CO2-eq. Capaian potensi penurunan emisi GRK hingga tahun 2020 berkisar antara 11-16.000 Gg CO2-eq.

Gambar 2. Grafik Potensi Penurunan Emisi GRK Sektor Pertanian (Sumber: AKSARA, 2021)

Pada tahun 2015, capaian potensi penurunan emisi GRK menurun drastis. Salah satu penyebabnya adalah kebakaran lahan.  Dampak kebakaran lahan tidak hanya berpengaruh ke hutan, tetapi juga pertanian sebagai bagian bidang berbasis lahan. Potensi penurunan emisi GRK bidang pertanian sejak tahun 2014-2020 juga semakin menurun. Meskipun demikian, jumlah kegiatan pada tahun 2020 adalah yang terbanyak 344 aksi kegiatan sejak tahun 2010. Total kegiatan kumulatif sampai tahun 2020 sebanyak 1.780 dengan kontribusi potensi penurunan emisi GRK sebesar 23.188 Gg CO2-eq.

Potensi Subsektor Perkebunan dalam Mencapai Pembangunan Rendah Karbon

Di sektor pertanian, perkebunan merupakan salah satu subsektor yang perlu mendapatkan perhatian penuh. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perkebunan besar di Indonesia didominasi oleh tanaman kelapa sawit pada 2020. Jumlahnya mencapai 14,4 juta ha. Komoditas lain yang mendominasi luasan perkebunan Indonesia adalah tanaman karet  (3,6 juta ha), diikuti kelapa (3,4 juta ha), kakao (1,5 juta ha), kopi (1,2 juta ha), dan tebu (411 ribu ha). Sisanya, komoditas tanaman perkebunan lainnya memiliki luas gabungan sebesar 1,6 juta ha.

Berdasarkan hasil identifikasi pada subsektor Perkebunan, sumber emisi GRK pada perkebunan, utamanya kelapa sawit, berasal dari kegiatan pemupukan, perawatan, pemanenan, serta pengangkutan buah hingga ke pabrik pengolahan. Emisi GRK juga dihasilkan oleh beberapa jenis agroinput, seperti pupuk dan pestisida. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa emisi GRK pada subsektor perkebunan, cukup tinggi, yaitu rata-rata emisi sebesar 0,08 Ton CO2eq/Ton TBS/Tahun. Emisi ini didominasi oleh kelapa sawit.

Bicara tentang perkebunan, penanaman di lahan gambut juga memerlukan perhatian serius, mengingat lahan gambut merupakan kontributor emisi GRK. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya khusus untuk menekan laju emisi GRK dari subsektor perkebunan, seperti penggunaan pupuk organik untuk substitusi pupuk kimiawi, penambahan tandan kosong pada lahan,  serta intensifikasi pengelolaan pintu air pada lahan gambut. Sebagai pertimbangan ke depan, subsektor perkebunan berkaitan erat dengan pabrik pengolahan yang termasuk ke dalam kategori Industrial Processes and Product Use (IPPU) dan energi. Artinya, pengelolaan subsektor perkebunan perlu dilakukan dengan pendekatan yang bersifat holistik.

Strategi Sektor Pertanian Indonesia ke Depan dalam Pembangunan Rendah Karbon

Sektor Pertanian merupakan sektor penopang terbesar kedua bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) lapangan usaha pertanian atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp2,24 kuadriliun sepanjang 2021. Nilai tersebut kontribusi sebesar 13,28% terhadap PDB nasional. Selain itu, sektor pertanian juga merupakan sektor strategis nasional dalam perspektif lingkungan dan sosial. Pembangunan Rendah Karbon dalam sektor pertanian sangat berperan agar pertumbuhan PDB sektor pertanian tetap positif dan meminimalisasi trade-off antara ekonomi dan lingkungan melalui aktivitas pertanian yang rendah karbon dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam pertanian, seperti lahan, agroinput dan sarana prasarana pertanian.

Agar Pembangunan Rendah Karbon dapat berjalan secara efektif dan efisien pada sektor pertanian beberapa strategi kebijakan dikembangkan sebagai berikut.

Pertama, kesadaran bersama para pemangku kepentingan pertanian. Strategi ini berfokus pada 1) penyadartahuan seluruh pemangku kepentingan pertanian, baik pada tingkat pemerintahan nasional hingga daerah, para pelaku usaha pertanian dan petani; 2) mengoptimalisasi peran litbang pertanian untuk mendiseminasi hasil-hasil penelitian dan kajian terkait pembangunan rendah karbon sektor pertanian kepada seluruh pemangku kepentingan pertanian melalui jurnal ilmiah nasional, media publikasi nasional dan media sosial; dan 3) sosialisasi kepada para petani secara berkala baik melalui penyuluh pertanian, lembaga swadaya masyarakat dan NGO nasional/internasional. Penyadartahuan ini merupakan langkah awal agar pembangunan rendah karbon dapat diinformasikan secara utuh dan dirasakan manfaatnya oleh para pemangku kepentingan pertanian.

Kedua, integrasi Pembangunan Rendah Karbon sektor pertanian dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Strategi ini berfokus pada 1) harmonisasi RPJMN dan RPJMD terkait strategi dan kebijakan Pembangunan Rendah Karbon sektor pertanian dalam batang tubuh, narasi, proyek prioritas strategis, matriks pembangunan dan arah pembangunan nasional/daerah; 2) pembentukan tim Pokja nasional dan daerah khusus Pembangunan Rendah Karbon sektor pertanian melalui surat keputusan (SK) pada tingkat nasional (Bappenas) dan daerah (Bappeda); 3) perencanaan baseline dan aksi mitigasi pertanian tingkat nasional dan daerah berbasis data dan terintegrasi melalui pemodelan spesifik kewilayahan/regional based melalui target-target nasional dan daerah yang sudah ditetapkan. Integrasi Pembangunan Rendah Karbon sektor pertanian akan berjalan secara efisien jika perencanaan bersifat “government driven commitment”  dan didukung oleh aktor non-pemerintah/non-state actor, dalam hal ini adalah filantropis, NGO nasional/internasional yang mempunyai peran cukup strategis dalam implementasi pembangunan rendah karbon dalam kerangka pembangunan nasional dan daerah yang terintegrasi.

Ketiga, penerapan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Strategi ini berfokus pada 1) pembentukan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada tingkat nasional dan daerah; 2) Decision Support System untuk perbaikan kebijakan berkelanjutan dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan berbasis bukti/evidence based; 3) pengembangan model sistem Pembangunan Rendah Karbon yang fluid dan dinamis. Sistem monitoring evaluasi dan pelaporan akan sangat berperan dalam pengambilan keputusan ke depan berbasis bukti dan menjadi acuan/benchmarking dalam perumusan pengembangan kebijakan ke depan.

Untuk menyukseskan ketiga strategi di atas dan mendorong implementasi Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon sektor pertanian, Pemerintah Indonesia tidak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi aktif pemangku kepentingan pertanian yang terlibat sangat diperlukan untuk memberikan hasil yang bermakna dan konkret untuk Indonesia. Nantinya, tentu akan ada berbagai tantangan dan peluang yang perlu dihadapi.  Namun, kita perlu optimis bahwa melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir serta serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Editor:

Caroline Aretha Merylla

fishing-boat-sunset-village-traditional-boat

Loss and Damage Akibat Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pesisir

Konteks dan Isu

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Merujuk data (BPS, 2020) sekitar 42 juta orang tinggal pada daerah kurang dari 10 meter diatas permukaan laut. Padahal kajian proyeksi (USAID, 2016) menyebutkan kenaikan air laut akan menenggelamkan 2.000 pulau kecil pada tahun 2050 yang berarti terdapat 42 juta penduduk berisiko kehilangan tempat tinggalnya. Dahuri (2006) juga menyatakan sebanyak 75% kota besar Indonesia terletak di wilayah pesisir yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Bagi nelayan, dampak langsung perubahan iklim di daerah pesisir, yaitu semakin tingginya risiko melaut di tengah ketidakpastian cuaca sehingga dapat menyebabkan nelayan tidak lagi dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian. Ditambah lagi dengan adanya banjir dan erosi pantai yang berpotensi merusak mangrove, tambak ikan, udang serta ladang garam di pantai sehingga menurunkan produktivitas masyarakat pesisir. Kondisi ini membuat kehidupan ekonomi masyarakat pesisir semakin terpuruk. Berdasarkan kajian Bappenas (2021), nilai potensial ekonomi rentang tahun 2020 – 2024 yang hilang akibat perubahan iklim dari sektor pesisir dan laut rerata mencapai Rp.81,53 Triliun yang menjadikan sektor ini paling terdampak akibat perubahan iklim dengan pesisir Pulau Jawa dan Sulawesi yang paling berpotensi tinggi.

Situasi dan Kondisi

Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim khususnya di wilayah pesisir. Hasil kajian Bappenas (2021) terkait dengan Coastal Vulnerability Index (CVI) yang mengklasifikasikan tingkat kerentanan berdasarkan parameter fisik dan oseanografi menunjukan bahwa panjang garis pantai terdampak dengan kategori CVI tertinggi (indeks 5) sepanjang 1819 km . Adapun Pulau Sulawesi memiliki indeks kerentanan tertinggi dengan 904.51 km. Sedangkan untuk Pulau Kalimantan dan Papua tidak memiliki indeks kerentanan pesisir dengan kategori kelas indeks 5.

Tabel 1. Tingkat Kerentanan Bahaya Pesisir di Indonesia
Sumber : Bappenas, 2021

Kondisi tersebut berdampak akan ancaman berupa berkurangnya luas daratan akibat tenggelam oleh air laut, rusaknya kawasan ekosistem pesisir akibat gelombang pasang, berubahnya mata pencaharian masyarakat, berkurangnya areal persawahan dataran rendah di dekat pantai, gangguan transportasi antar pulau, hilangnya objek wisata pulau, hingga menurunnya biodiversitas yang merupakan aset yang tidak ternilai.

Loss and Damage

Kerugian dan kerusakan atau loss and damage dapat disebabkan oleh efek buruk dari perubahan iklim baik peristiwa cuaca ekstrim atau peristiwa onset lambat (Cutter, 2019) Dalam perhitungan kerugian dampak perubahan iklim pada sektor laut dan pesisir, loss and damage tertinggi terjadi akibat adanya dampak perubahan iklim terhadap properti dan kegiatan perekonomian di kawasan pesisir dan laut (USAID, 2016).

Dampak perubahan iklim yang lebih besar terjadi di lokasi pusat pertumbuhan ekonomi yang memiliki atribut pembangunan wilayah yang lebih kompleks. Hal ini ditunjukan oleh studi yang dilakukan oleh USAID (2016) yang mendapati perbedaan yang signifikan dampak loss and damage di wilayah pusat perekonomian yang divisualisasikan oleh Gambar 1.

Gambar 1. Proyeksi nilai ekonomi hilang dampak kenaikan air laut

Berdasarkan klasifikasi pusat perekonomian yang berada di kawasan pesisir, yang ditampilkan pada grafik di atas, Provinsi DKI Jakarta diproyeksikan akan mengalami kerugian ekonomi yang paling tinggi sebesar Rp. 13 miliar per tahun akibat dampak perubahan iklim pada sektor properti di kawasan pesisir. . Besaran nilai loss and damage yang tinggi di Jakarta ini disebabkan tingginya nilai properti dan investasi yang berada di wilayah pesisir yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir seperti abrasi, kenaikan permukaan air laut dan banjir. Kebalikan dengan tingginya kerugian ekonomi di Jakarta pada sektor properti, Provinsi Aceh dengan pusat pertumbuhan yang lebih sedikit dibandingkan dengan DKI Jakarta diproyeksikan mengalami kerugian sebesar 4,7 miliar per tahun sebagai dampak perubahan iklim. Proyeksi loss and damage yang diperhitungkan menitikberatkan pada besaran investasi properti di kedua lokasi berbeda yang akan berdampak langsung pada dampak perubahan iklim di wilayah pesisir.

Aksi Pengurangan Loss and Damage

Untuk mengurangi dampak negatif berupa degradasi biofisik, ekonomi dan sosial akibat loss and damage pada wilayah pesisir diperlukan upaya mitigasi dan adaptasi. Mitigasi, yang merupakan proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalkan dampak bencana yang diantisipasi akan terjadi dimasa yang akan datang (Diposaptono, 2003) Sedangkan adaptasi yang merupakan langkah penyesuaian yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih buruk dari kejadian bencana (KLHK, 2018). 

Dalam konteks perubahan iklim, aksi pengurangan loss and damage berarti memodifikasi sistem sosial ekologi (SES) untuk mengakomodir dampak aktual, presisi serta prediksi (Barnet, 2001). Aksi ini perlu dilakukan dalam jangka waktu yang cepat dan terus dikembangkan terutama dalam menghadapi bahaya perubahan iklim pada tingkat unavoidable nature seperti yang digambarkan pada Gambar 2. (Cutter, 2019)

Gambar 2. Skenario kejadian pengurangan kerugian dan kerusakan bencana (Cutter,2019)

Konsep Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang merupakan konsep kegiatan terencana untuk meningkatkan kapasitas dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi dampak terhadap perubahan iklim juga perlu dilakukan sebagai upaya yang lebih dari adaptasi (beyond adaptation). Di dalam menangani dampak perubahan iklim di pesisir dan laut, konsep ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan penataan tata ruang yang mempertimbangkan aspek perubahan iklim, penguatan instrumen pengendali iklim, penguatan kapasitas stakeholder, community-based development, koordinasi, dan pelaksanaan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak. Aksi pengurangan dampak loss and damage yang telah dilakukan di wilayah pesisir Probolinggo dapat menjadi percontohan bagi wilayah rawan lainnya, yaitu melalui kegiatan seperti :

  • Berpindah Tempat Tinggal

Upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalibuntu dalam menghadapi bencana banjir pasang air laut (rob) secara permanen dilakukan dengan cara berpindah tempat tinggal ke wilayah lain yang lebih tinggi dan aman 

  • Peninggian Pondasi Rumah

Masyarakat yang tinggal di daerah pesisir Probolinggo meninggikan pondasi rumah (0,5 – 1,0 meter) menyesuaikan dengan kondisi rob yang terjadi dan meningkat setiap tahunnya 

  • Membangun Tanggul Pantai (sea-wall)

Dalam penanggulangan kerusakan dan hilangnya lahan produktif (tambak, sawah dan perumahan) telah dilakukan dengan pembangunan dinding/tanggul pantai dan penanaman mangrove.

Gambar 3. Pembuatan Tanggul di wilayah pesisir (LIPI, 2019)
  • Inovasi Produksi Garam

Kabupaten Probolinggo terkenal dengan lahan tambak udang, bandeng, kepiting dan garam. Namun, dengan fenomena perubahan iklim yang sulit diprediksi, terdapat perpindahan kegiatan usaha masyarakat dari semula tambak udang, bandeng, kepiting yang lebih berisiko tinggi terhadap perubahan iklim beralih ke kegiatan tambak garam dengan inovasi yang mengantisipasi perubahan iklim.

Gambar 4. Pengembangan inovasi produksi garam (LIPI, 2019)

Inovasi tersebut dilakukan dengan sistem kerja buka tutup dilakukan mengikuti cuaca. Pada saat turun hujan dilakukan penutupan media penjemuran sedangkan pada saat cuaca panas tambak garam kembali dibuka. Dengan adanya inovasi ini, produksi garam yang telah dihasilkan sejak 2014-2018 berkisar antara 1,5-3,0 ton/10 hari dan menaikan  pendapatan petani garam  senilai sekitar 9 – 10 juta rupiah per bulan (LIPI, 2019)

Arah Kebijakan dan Strategi

Akselerasi pelaksanaan pengurangan loss and damage akibat dampak perubahan iklim sejatinya memerlukan kebijakan dan strategi yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut terdapat beberapa strategi yang dilakukan seperti :

  1. Implementasi aksi ketahanan iklim yang berfokus pada peningkatan permukiman pesisir dan kawasan budidaya;
  2. Penguatan kestabilan masyarakat wilayah pesisir dengan pendampingan yang komprehensif dan holistik dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengurangan dampak bencana iklim ;
  3. Penguatan regulasi penanggulangan bencana yang efektif dan efisien;
  4. Peningkatan integrasi kebijakan tingkat regional dan nasional berdasarkan kebutuhan komunitas pesisir;
  5. Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai proyeksi dan prioritas lokasi;
  6. Penguatan tata kelola adaptasi dan mitigasi bencana perubahan iklim yang adaptif;
  7. Membangun ketahanan ekologi, ekonomi dan sosial khususnya daerah dengan tingkat risiko tinggi.


Semua strategi tersebut tentunya dijalankan dengan keterlibatan dan kolaborasi multi pihak yang mencakup lintas sektor sehingga dampak dari loss and damage akibat bencana iklim dapat diminimalkan untuk mencapai Indonesia yang lebih tangguh.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik, 2020. Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir. Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir. BPS Republik Indonesia Press. 

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021. Climate Resilience Development Policy 2020-2045. Jakarta.

Barnett, J. 2001. Adapting to Climate Change in Pacific Island Countries: The Problem of Uncertainty. World Development 29(6): 977–93.

Cutter, Susan L. (2009). Measuring and Mapping Social Vulnerability dalam Cities at Risk. Bangkok.

Dahuri, R. 2003. Keanekaragaman Hayati Laut. Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. PT Gramedia Pustaka. Utama. Jakarta

Diposaptono, S. 2003. Mitigasi Bencana Alam di Wilayah Pesisir Dalam Kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di Indonesia. Alam Terpadu. Vol. 8 Nomor 2 Tahun 2003

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan. 2018. Arah Kebijakan dan Sasaran Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia. Dirjen Pengendalian Perubah Iklim. Jakarta 

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2019. Masyarakat Pesisir: Adaptasi Terhadap Dampak Perubahan Iklim. Puslit Oseanografi – LIPI. Jakarta.

United States Agency for International Development (USAID), 2016. Indonesia: Coasts of Climate Change 2050. Brief Policy

Editor:

Asri Hadiyanti Giastuti

Close-up of agriculturist hands holding fresh arabica coffee berries in a coffee plantation. Farmer picking coffee bean in coffee process agriculture.

Tantangan dan Strategi Budidaya Kopi dalam Menghadapi Perubahan Iklim

Budidaya Kopi di Indonesia

Kopi adalah salah satu komoditas perkebunan andalan di Indonesia yang berperan mendukung perekonomian negara dengan menghasilkan devisa negara, memberikan sumber pendapatan petani, dan menciptakan lapangan kerja. Semua provinsi di Indonesia memiliki lahan perkebunan kopi dengan mayoritas perkebunan tersebut dimiliki dan dikelola oleh rakyat. Luas perkebunan kopi di Indonesia mencapai lebih dari satu juta hektar dengan wilayah perkebunan kopi terluas terletak di di Provinsi Sumatera Selatan (Gambar 1) (BPS, 2020). Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai produsen kopi tertinggi keempat di dunia setelah Brazil, Kolombia, dan Vietnam (ICO, 2020). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, baik luas lahan perkebunan maupun produksi kopi di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun (Gambar 2). International Coffee Organization (2020) juga memperkirakan dalam beberapa tahun ke depan peningkatan produksi kopi di Indonesia meningkat sebesar 3-5,8%. Disisi lain, perkebunan kopi sendiri memiliki tantangan yang cukup serius dalam menghadapi perubahan iklim yang terjadi belakangan ini. Banyak penelitian yang telah menunjukkan indikasi perubahan iklim seperti perubahan intensitas hujan dan pola curah hujan, kenaikan suhu udara, pergeseran awal musim, serta kejadian dan intensitas iklim ekstrim yang semakin meningkat berpotensi memberikan dampak dan tantangan dalam menanam dan membudidayakan komoditas kopi (Pham Y et al 2019, Bunn et al 2015).

Gambar 1 Sebaran Luas Perkebunan Kopi di Indonesia (Sumber: BPS 2020)
Gambar 2 Luas dan Produksi Kopi di Indonesia Tahun 2011 hingga Tahun 2020 (Sumber: BPS 2020)

Tantangan Budidaya Kopi dalam Perubahan Iklim

Tanaman kopi memiliki umur hidup yang panjang (dapat mencapai 50 tahun) dengan siklus yang berulang setiap tahunnya dipengaruhi oleh iklim kondisi setempat, sehingga penanaman kopi saat ini berpotensi untuk terkena dampak perubahan iklim. Selama satu dekade terakhir, peningkatan suhu permukaan global lebih tinggi 1,090C dibandingkan dengan pasca revolusi industri (1850-1900) (IPCC, 2021). Peningkatan suhu tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan tanaman kopi. Umumnya, masing-masing jenis kopi memiliki rentang suhu optimal berkisar 18-230C tergantung fase pertumbuhan yang sedang terjadi. Namun, penelitian menunjukan bahwa setiap kenaikan suhu 10C dapat menyebabkan penurunan produksi kopi mencapai 30,04%. Di sisi lain suhu udara yang sangat rendah (-30C hingga -5 0C) juga dapat mematikan daun kopi (Supriadi, 2014).

Tidak hanya kuantitas produksi kopi yang menurun, kualitas kopi juga dapat menurun akibat bulan kering berkepanjangan di atas 3 bulan (Willson, 1985). Peningkatan intensitas variabilitas iklim (seperti El Nino dan La Nina) akibat perubahan iklim dapat menyebabkan bulan kering berkepanjangan terjadi lebih sering dan intensitas curah hujan tidak tersebar merata di sepanjang tahun. Intensitas curah hujan yang dibutuhkan oleh tanaman kopi sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kondisi tanah, kelembaban atmosfer, dan teknik budidaya kopi. Umumnya, curah hujan tahunan optimum untuk tanaman kopi adalah berkisar 1200 – 1800 mm dengan deret hari terjadi hujan tersebar merata (Willson, 1985).  Sayangnya, perubahan iklim cenderung membuat pola curah hujan bergeser. Penurunan total curah hujan bulanan atau musiman tidak selalu menggambarkan terjadinya penurunan intensitas curah hujan harian. Hal ini dapat disebabkan karena jumlah hari hujan yang menurun dan kumulatif hujan dalam satu bulan atau satu musim hanya berasal dari kejadian hujan dengan intensitas yang tinggi. Intensitas hujan yang terlalu tinggi tentu akan meningkatkan risiko banjir dan gagal panen.

Selain menyangkut kualitas dan kuantitas produksi kopi, perubahan iklim juga menyebabkan semakin minimnya wilayah iklim yang cocok di Indonesia untuk melakukan budidaya kopi. Suhu udara yang cocok untuk budidaya kopi umumnya berada di altitude yang lebih tinggi dengan suhu yang lebih rendah. Petani yang menyadari adanya ketidakcocokan iklim di wilayah budidaya mereka, maka akan memilih bercocok tanam ke wilayah dengan altitude yang lebih tinggi dengan suhu yang lebih rendah. Disisi lain, wilayah yang altitude lebih tinggi tersebut seringkali merupakan Kawasan Hutan Lindung. Akibatnya, Kawasan hutan lindung akan beralih fungsi secara ilegal menjadi lahan perkebunan yang diputuskan sepihak oleh petani kopi. Oleh sebab itu, dalam menghadapi perubahan iklim diperlukan inovasi konkrit untuk mempertahankan budidaya kopi serta kuantitas dan kualitas produksinya.

Strategi yang dapat dilakukan

Secara umum, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian telah mengusungkan 3 (tiga) pendekatan untuk menghadapi permasalahan perubahan iklim dalam budidaya kopi yaitu, pendekatan strategis (identifikasi wilayah), taktis (pengembangan metode dan teknik prediksi atau pemodelan musim) dan operasional (teknologi penanggulangan apabila prediksi meleset). Skema ketiga pendekatan ini dirincikan sebagai berikut:

  1. Pendekatan strategis dapat berupa inventarisasi data dan informasi terkait wilayah-wilayah yang membudidayakan kopi. Strategi ini meliputi penyusunan peta sebaran wilayah perkebunan kopi, identifikasi sistem budidaya perkebunan kopi di setiap wilayah yang ada, penyusunan peta lokasi kerawanan terhadap bencana banjir ataupun kekeringan, serta melanjutkan kegiatan penelitian dan program aksi untuk mengatasi masalah perubahan iklim.
  2. Pendekatan taktis yang dapat dilakukan adalah memperkuat perkiraan atau prediksi serta analisis iklim dalam satu musim ke musim berikutnya dengan menggunakan data historis yang tersedia (menganalisis melalui grafik hujan bulanan/dekade/mingguan versus real time). Bila diperlukan, dapat juga menambahkan alat ukur cuaca khusus di lokasi-lokasi budidaya kopi prioritas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kalender budidaya tanaman kopi yang siap dalam menghadapi perubahan iklim. Pada tanaman pangan semusim (seperti padi) prakiraan iklim telah banyak dimanfaatkan untuk menyusun kalender tanam. Oleh karena itu, kalender budidaya tanaman kopi selama satu tahun juga dapat disusun untuk membantu petani dalam melaksanakan perawatan (pemupukan, penyiraman, dan sebagainya) sesuai dengan fase-fase pertumbuhan tanaman kopi dan spesifik di wilayah tertentu.
  3. Pendekatan operasional dilakukan dengan membangun inventarisasi teknologi khususnya dalam mengendalikan intensitas curah hujan. Peta sebaran bangunan sumberdaya air (embung, sumur bor, waduk) dapat digunakan untuk merencanakan sarana irigasi atau saluran air yang dapat mengatur ketersediaan air. Sehingga, ketika intensitas curah hujan tinggi, air dapat dialirkan menuju tempat penyimpanan, dan ketika kering berkepanjangan air dapat dialirkan melalui lokasi-lokasi penyimpanan atau sumber air. Alternatif lain yang dapat diadopsi adalah penerapan asuransi indeks iklim yang memerlukan perencanaan lebih lanjut dengan prediksi iklim yang kuat.

Ketiga pendekatan ini tetap memerlukan tenaga terlatih yang dapat menggunakan sistem informasi sehingga dapat mendampingi petani dalam melakukan budidaya kopi. Selain intervensi langsung dari tenaga ahli saat budidaya kopi, aksi nyata ketahanan iklim dapat juga dilakukan dengan mentransfer pengetahuan tersebut langsung pada petani. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat terkait climate smart agriculture melalui program seperti sekolah lapang Iklim, program kampung iklim, serta pendampingan penggunaan alat mesin pertanian.

Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) merupakan perwujudan komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai tantangan isu perubahan iklim. Peningkatan ketahanan iklim ini difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim, salah satunya adalah sektor pertanian. Saat ini sektor pertanian berfokus pada tanaman padi sebagai indikator dalam penilaian bahaya iklim. Adanya potensi penurunan produksi padi akibat perubahan iklim tentu berdampak pada kerugian ekonomi nasional. Proyeksi kerugian ekonomi nasional pada sektor pertanian diperkirakan mencapai 77,9 Triliun Rupiah pada tahun 2020-2045. Kerugian ini tentu akan semakin tinggi apabila komoditas kopi juga diikutsertakan dalam analisis bahaya iklim mengingat pengaruhnya yang cukup signifikan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, kedepannya pengembangan kajian ketahanan iklim akan diperkuat dengan penambahan komoditas lain yang juga berdampak signifikan terhadap perubahan iklim. Hal ini tentu akan memberikan dampak pada peningkatan ketahanan iklim di Indonesia.

Kesimpulan

Faktor iklim merupakan faktor penting dalam budidaya tanaman kopi, sehingga terjadi perubahan iklim memberikan dampak penurunan terhadap kuantitas dan kualitas produksi kopi. Iklim yang tidak sesuai akan mendukung pertumbuhan tanaman menurun, daun menguning, bunga gugur, percepatan fase pertumbuhan sehingga menurunkan kualitas, tanaman mati, serta memicu hama dan penyakit tanaman yang dapat merusak tanaman kopi. Dampak perubahan iklim tidak hanya berpengaruh pada produksi kopi saja, namun juga berpengaruh terhadap rangkaian aktivitas lain pada rantai nilai kopi. Produksi kopi yang buruk akan menghasilkan kualitas yang buruk, sehingga terjadi penurunan harga jual. Saat ini, tuntutan permintaan produksi kopi dengan kualitas yang baik akan terus meningkat bukan hanya di tingkat lokal tetapi juga global, sedangkan risiko perubahan iklim terus meningkat. Oleh karena itu aksi ketahanan iklim yang terintegrasi dalam jangka panjang dan bersifat menyeluruh sangat dibutuhkan, seluruh aktor dalam rantai nilai kopi, para stakeholder, dan pemerintah juga harus berperan serta dalam melakukan upaya adaptasi perubahan iklim terhadap budidaya kopi.

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Badan Pusat Statistik (BPS). 2020. Statistik Kopi Indonesia. [www.bps.go.id]
  2. International Coffee Organization (ICO). 2020. Coffee Market Repor. [https://www.ico.org/trade_statistics.asp].
  3. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). 2021. Climate Change 2021 The Physical Science Basis Summary for Policymakers. [www.ipcc.ch].
  4. Supriadi, H. 2014. Budidaya tanaman kopi untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Perspektif 13 (1): 35-52.
  5. Clifford M.N and Willson K.C. 1985. Coffee: Botany, Biochemistry, and Production of Beans and Beverage. United States: Springer.
  6. Pham, Y., Reardon-Smith, K., Mushtaq, S. et al. 2019 The impact of climate change and variability on coffee production: a systematic review. Climatic Change 156, 609–630. https://doi.org/10.1007/s10584-019-02538-y

Bunn, C., Läderach, P., Ovalle Rivera, O. et al. 2015. A bitter cup: climate change profile of global production of Arabica and Robusta coffee. Climatic Change 129, 89–101. https://doi.org/10.1007/s10584-014-1306-x

Editor:

Asri Hadiyanti Giastuti

pexels-pok-rie-6471926

Studi Loss and Damage serta Kaitannya Dengan Sistem Peringatan Dini

Gambar 1. Jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Lubuk Tarok, Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (28/3) Tirto, 2017 (https://tirto.id/cnJS)

Perubahan iklim pada satu dekade terakhir ini telah menunjukkan dampak yang signifikan pada angka kejadian bencana yang terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kejadian bencana pada 10 tahun terakhir (2011 – 2021) dan angka ini didominasi oleh bahaya hidrometeorologi. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 98,1% kejadian bencana di Indonesia disebabkan oleh kejadian meteorologi dan iklim ekstrem. Jumlah kejadian bencana ini juga diprediksikan akan terus bertambah sehingga diperlukan tindakan untuk meningkatkan kapasitas resiliensi nasional terhadap variabilitas dan perubahan iklim.

Gambar 2. Jumlah Kejadian Bencana tahun 2011 – 2021 di Indonesia (BNPB, 2021)

Bencana hidrometeorologi tak hanya menimbulkan korban jiwa tapi juga berdampak pada lingkungan dan kerugian ekonomi. Isu kerugian ini kemudian yang bergerak menjadi fokus dari peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim. Untuk itu, studi tentang kerugian yang dialami akibat bencana atau dikenal sebagai Loss and Damage, menjadi salah satu faktor penting dalam upaya peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim untuk menghindari kerugian besar saat terjadi bencana.

Mengenal Istilah Loss and Damage

Loss and Damage” adalah istilah umum yang merujuk pada konsekuensi perubahan iklim yang melampaui kapasitas adaptif sebuah negara, masyarakat, dan ekosistem atau gagalnya upaya mitigasi dan adaptasi sehingga menimbulkan kerugian fisik dan materi (Mechler, et.al, 2018). Loss and Damage akibat perubahan iklim menjadi perhatian utama, khususnya negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan jumlah komunitas rentan terhadap bencana yang tinggi. Loss and Damage timbul sebagai spektrum dampak negatif perubahan iklim, mulai dari peristiwa cuaca ekstrim, seperti badai tropis dan banjir, hingga peristiwa slow-onset, seperti kenaikan muka air laut dan kenaikan suhu udara. Dalam upaya mengatasi permasalahan Loss and Damage, diperlukan pemahaman tentang jenis kejadian dan proses kejadian yang terkait dengan perubahan iklim. Sebagai contoh, untuk menganalisa Loss and Damage akibat bencana banjir yang terjadi di suatu wilayah, diperlukan analisis pada curah hujan yang terjadi, historis kejadian banjir, hingga tingkat kerentanan dari daerah yang diamati. Oleh karena itu, diperlukan studi holistik untuk memahami berbagai pendekatan untuk mengatasi Loss and Damage serta sumber daya utama yang diperlukan untuk menerapkannya secara efektif.

Peran WMO dalam Mendukung Studi Loss and Damage Nasional

Gambar 3. Ada berbagai pendekatan untuk studi Loss and Damage, salah satu pendekatan yang telah dilakukan oleh BMKG dan WMO yang disebut katalog kejadian ekstrim (http://puslitbang.bmkg.go.id/extreme-catalogue.html).

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim, World Meteorological Organization (WMO) melalui Resolusi No 9 Tahun 2015 telah menetapkan perlunya karakterisasi dan penyusunan katalog kejadian ekstrem secara sistematis untuk cuaca dan iklim berikut kejadian bencana hidrometeorologi yang diakibatkannya. WMO, sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang cuaca dan iklim (meteorologi), berkomitmen untuk memfasilitasi studi yang berkaitan dengan observasi di bidang meteorologi sebagai dukungan bagi negara yang membutuhkan. Untuk wilayah Asia Tenggara, WMO memberikan dukungan kepada Indonesia, melalui Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dengan memberikan informasi berupa data atmosfer bumi, cuaca, iklim, air, dan cuaca luar angkasa yang direkam secara sistematis. Dengan memonitor kondisi meteorologi, fenomena alam akan terekam sebagai katalog kejadian bencana yang digunakan sebagai proyeksi terhadap kejadian bencana yang mengancam. Data historis bencana yang dihasilkan dapat digunakan sebagai referensi dalam proses proyeksi kejadian bencana di masa depan. Selain itu, data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan studi kebencanaan dengan menghubungkan suatu fenomena kecil dengan fenomena kejadian lain yang berskala lebih besar, misalnya: menghubungkan hujan lebat, angin kencang, banjir gelombang badai dan tanah longsor dengan siklon tropis. Selain itu, melalui metodologi penautan antar kejadian ini, besaran resiko dari kejadian bencana yang terjadi dapat menghasilkan data yang presisi sehingga dapat digunakan sebagai Analisa untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Menggunakan data dari WMO, data historis bencana dapat digunakan sebagai data utama dalam kajian Loss and Damage dengan menggunakan data tersebut sebagai salah satu pendekatan untuk membangun sistem penyaluran bantuan yang efektif dan mendukung sistem perhitungan risiko yang tepat. Kajian perhitungan Loss and Damage dapat dilakukan dengan mengidentifikasi lokasi dengan potensi bahaya, kerentanan dan jumlah risiko yang tinggi, serta memiliki kapasitas yang cukup rendah untuk menghadapi kejadian ekstrem. Berbagai karakteristik lokasi di Indonesia mengakibatkan tingkat dampak yang berbeda akibat kejadian berbahaya tersebut. Penentuan lokasi prioritas, dengan menentukan wilayah dengan tingkat kerugian dan kerusakan yang paling tinggi sebagai lokasi dengan prioritas tinggi, dapat digunakan sebagai pendekatan dalam kajian Loss and Damage dan diintegrasikan ke dalam strategi nasional untuk diterapkan dalam praktik lokal.

 

Kaitan Loss and Damage dengan Early Warning System

Sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) adalah elemen utama dari pengurangan risiko bencana. Dalam praktiknya, implementasi sistem peringatan dini bertujuan untuk mencegah hilangnya nyawa dan mengurangi dampak ekonomi dan material dari bencana. Agar efektif, sistem peringatan dini perlu: melibatkan secara aktif masyarakat yang berisiko, memfasilitasi pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang risiko, menyebarkan pesan peringatan secara efektif dan kesiapan dalam menghadapi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Kajian Loss and Damage dalam hal ini menjadi salah satu kajian pendukung dalam pengembangan sistem peringatan dini dan sebagai bagian dari tindakan awal menuju masyarakat yang berkelanjutan, tangguh dan inklusif.

PBB melalui laporan International Strategy for Disaster Reduction (2006) telah menyebutkan beberapa elemen menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi sistem peringatan dini, yaitu pengetahuan mengenai risiko; monitoring dan sistem peringatan; diseminasi informasi dan alur komunikasi; dan kapasitas dalam merespon bencana.

1. Informasi Mengenai Risiko

Risiko timbul dari kombinasi bahaya dan kerentanan di lokasi tertentu. Penilaian risiko membutuhkan sistematika pengumpulan dan analisis data dan harus mempertimbangkan sifat dinamis dari bahaya dan kerentanan yang muncul dari proses seperti: urbanisasi, perubahan penggunaan lahan pedesaan, degradasi lingkungan dan perubahan iklim. Penilaian risiko dan peta membantu memotivasi masyarakat, prioritaskan kebutuhan sistem peringatan dini dan memandu persiapan pencegahan dan tanggap bencana.

2. Monitoring dan Sistem Peringatan

Sistem peringatan merupakan inti utama dari sistem peringatan dini, dan di dalam proses pembentukkan sistem diperlukan suatu dasar ilmiah yang kuat untuk memprediksi bahaya serta sistem otomatis yang dapat memberikan peringatan dengan waktu operasional 24 jam nonstop. Pemantauan secara terus menerus terhadap parameter bahaya, termasuk tanda bahaya dini, menjadi komponen penting untuk menghasilkan sistem peringatan yang akurat dan tepat waktu. Layanan sistem peringatan dini juga dapat dimanfaatkan untuk peringatan jenis bahaya yang berbeda disaat bersamaan (Multi Hazard Early Warning System/MHEWS). Dalam pengembangan sistem MHEWS diperlukan suatu koordinasi antar badan/Lembaga pemerintah yang berwenang sebagai acuan institusional, procedural dan komunikasi yang efektif.

 
Gambar 4. Pemasangan EWS longsor di Bukit Gunung Empyak, Dlingo, Bantul (Harian Jogja, 2019)

3. Diseminasi Informasi dan Alur Komunikasi

Informasi mengenai sistem peringatan dini dan pelaksanaannya harus tersampaikan dengan baik ke seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam kesiagaan bencana, terutama masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko tinggi. Ketersampaian informasi dan edukasi mengenai cara kerja dan pelaksanaan sistem peringatan dini sangat penting agar masyarakat dapat melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadi bencana sehingga memungkinkan pengurangan tingkat kerugian dan kehilangan akibat bencana yang terjadi. Diperlukan identifikasi suatu sistem komunikasi tingkat regional, nasional dan komunitas juga secara rinci serta menetapkan kondisi dimana tindakan otoritatif yang sesuai dapat diterapkan. Selain itu, metode penggunaan saluran komunikasi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang efektif juga diperlukan untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan peringatan dini.

 

4. Kapasitas dalam Merespons Bencana

Penting bagi masyarakat untuk memahami risiko yang dihadapi; memahami pentingnya sistem peringatan dini dan tahu bagaimana harus bereaksi pada saat bencana terjadi. Program pendidikan dan kesiapsiagaan memegang peran kunci dalam mendukung kapasitas masyarakat. Simulasi dan uji efektivitas terhadap rencana penanggulangan bencana juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan sistem peringatan dini. Masyarakat harus diinformasikan dengan baik tentang tindakan yang harus dilakukan, rute evakuasi yang tersedia, dan cara efektif untuk menghindari kerusakan dan kerugian harta benda

Gambar 5. Simulasi penanganan kejadian bencana sebagai upaya peningkatan kapasitas masyarakat (Republika, 2017)

Upaya penguatan sistem peringatan dini bencana untuk meminimalisir Loss and Damage akibat perubahan iklim tercantum sebagai Major Project (MP) 39 di dalam Prioritas Nasional 6 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Upaya ini bertujuan untuk membangun sistem peringatan dini terpadu yang meliputi berbagai jenis ancaman bencana di Indonesia (termasuk bencana yang bersifat seketika/sudden onset dan perlahan/slow onset). Pengkategorian jenis bencana juga diperlukan untuk memperkuat lingkup pengembangan termasuk komponen struktur, seperti operasional alat dan pemeliharaan yang diprakarsai oleh BMKG, dan komponen kultur, seperti pemahaman risiko dan rencana tindak lanjut oleh BNPB.

Temuan hasil kajian sistem peringatan dini oleh Bappenas terhadap capaian kegiatan BMKG tahun 2021 menunjukkan bahwa sistem peringatan dini cuaca ekstrem masih di kisaran 30 menit sebelum kejadian dimana prosedur standar operasional berada dalam kisaran 1-3 jam. Selain itu, untuk mendukung  sistem peringatan dini yang komprehensif, perlu ditambahkan detail berupa intensitas, durasi, lokasi, dan waktu kejadian pada perkiraan cuaca 6 jam ke depan. Oleh karena itu, upaya pengembangan sistem peringatan dini, perlu ditingkatkan agar dapat mencapai target penurunan kerugian ekonimi akibat perubahan iklim seperti yang telah ditetapkan pada RPJMN 2020-2024.

Pelaksanaan sistem peringatan dini merupakan salah satu poin penting dalam mengurangi risiko kerugian Loss and Damage akibat bencana agar masyarakat yang terpapar memiliki kapasitas untuk bertindak secara tepat pada saat terjadinya bencana. Adapun kajian Loss and Damage dapat menghasilkan suatu pemetaan wilayah dengan risiko tinggi dimana nantinya wilayah ini menjadi prioritas dalam implementasi sistem peringatan dini. Harapannya, dengan berjalannya sistem peringatan dini dan kajian Loss and Damage yang tepat, maka masyarakat dapat memiliki ketahanan yang baik dan siap menghadapi kemungkinan bencana yang terjadi di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

 

BMKG. 2021. Data dan informasi disunting dari halaman http:// puslitbang.bmkg.go.id/extreme-catalogue.html

BNPB. 2021. Data dan informasi disunting dari halaman https://inarisk.bnpb.go.id/

ISDR. 2006. Developing Early Warning System: A Checklist. EWC III: Third International Conference on Early Warning

Mechler, R., L.M. Bouwer, T. Schinko, S. Surminski, and J. Linnerooth-Bayer. 2018. Loss and Damage from Climate Change: Concepts, Methods and Policy Options. Springer International Publishing, 561 pp.

Editor:

Asri Hadiyanti Giastuti

Pengelolaan Lahan

Potensi Implementasi Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di Indonesia

Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi

Pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi (Integrated Landscape Approaches/ILA) telah banyak digunakan dalam konteks global sebagai salah satu strategi untuk mengatasi permasalahan lingkungan pada lintas sektor, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya ketahanan pangan, hingga kemiskinan. Secara umum, pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi merupakan tahapan partisipatori untuk mengatasi permasalahan konflik kepentingan penggunaan lahan yang bertujuan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi. Tahapan ini penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengidentifikasi dan menegosiasi sinergi dan trade-off dari setiap pemilihan kebijakan dan intervensi sehingga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi dapat bersifat beragam tergantung pada spesifik konteks kebutuhan lingkungan dan sosial yang diputuskan oleh antar pemangku kepentingan. Akan tetapi, terdapat 10 prinsip utama dalam menentukan implementasi pendekatan ini (Gambar 1)[1]. Beberapa prinsip bisa jadi lebih relevan dibandingkan prinsip-prinsip lainnya, tergantung pada lanskap dan kebutuhan yang diinginkan seiring waktu. Dengan prinsip-prinsip tersebut, sebuah kebijakan yang sudah ada saat ini dapat diuji apakah mampu untuk dikolaborasikan di antara pemangku kepentingan dan efektif dalam proses implementasinya. Hal ini perlu diperhatikan karena lanskap ada ruang politik, yang berarti bahwa struktur tata kelola dan kebijakan saat ini merupakan indikatif potensi tantangan serta peluang untuk operasionalisasi pendekatan pengelolaan berbasis lanskap.

Gambar 1. Prinsip-prinsip dalam implementasi pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi

Keterkaitan Kebijkan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia

Pembangunan Indonesia saat ini diarahkan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dokumen RPJPN tersebut kemudian terbagi dan terarusutamakan ke dalam empat dokumen perencanaan pembangunan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang selalu disusun setiap 5 tahun sekali. Dokumen RPJMN yang paling terkini, yaitu RPJMN 2020-2024 merupakan dokumen RPJMN hijau pertama yang dimiliki oleh Indonesia karena telah mengarusutamakan pembangunan ekonomi hijau yang didukung melalui inisiatif Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim sebagai arah pembangunan Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Visi Indonesia 2045. Membangun ekonomi hijau membutuhkan upaya untuk mengatasi tantangan lama yang dihadapi oleh Indonesia terkait dengan transparansi, inklusivitas, dan regulasi yang telah menciptakan dikotomi antara pengelolaan alam secara lestari dan pembangunan perekonomian. Paradigma pembangunan konvensional telah bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti eksploitasi sumber daya alam, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peminggiran kelompok rentan.

 
Gambar 2. Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon sebagai backbone di dalam perencanaan pembangunan nasional

Tahapan perencanaan di Indonesia diatur melalui tiga arah kebijakan yang tercantum pada dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen KLHS dimaksudkan untuk mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan guna memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Namun,  dalam praktiknya, bukti tentang hal ini masih belum banyak ditemukan. Misalnya, RTRWN yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2007 yang mengatur kebijakan penggunaan lahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dirumuskan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan[2]. Deforestasi dan degradasi lahan gambut yang masih berlangsung menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan, hukum, dan praktik. Selanjutnya, pemisaha pengelolaan kawasan hutan dari penggunaan lahan di luar kawasan hutan membuat perencanaan yang komprehensif menjadi rumit.

Tantangan dan permasalahan lain yang dihadapi adalah terkait arah komunikasi dan koordinasi antar institusi, baik secara horizontal dan vertikal. Desentralisasi di Indonesia didukung oleh sejumlah undang-undang dan kebijakan yang mengalihkan hak dan kewajiban dari pemerintah pusat ke daerah, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Desentralisasi Fiskal, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tingkat Desa. Desentralisasi penting untuk memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menangani kebutuhan spesifik sesuai konteks daerah masing-masing, tetapi peran dan tanggung jawab yang didesentralisasi ini harus didefinisikan dengan jelas. Selain itu, kurangnya koordinasi dan komunikasi mengakibatkan kebijakan yang dikeluarkan di tingkat nasional bertentangan dengan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan daerah, serta hukum adat.[3]


Pentingnya Pengarusutamaan Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di dalam Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon

Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan target untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam agenda pembangunan nasional. Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) diluncurkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Inisiatif ini bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) ke dalam perencanaan kebijakan, disertai dengan berbagai intervensi untuk melestarikan dan memulihkan sumber daya alam. Inisiatif PRK dilakukan melalui rangkaian proses untuk mengidentifikasi kebijakan pembangunan yang mempertahankan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan membantu pencapaian target pembangunan di berbagai sektor, serta pada saat yang bersamaan membantu Indonesia mencapai tujuan penanganan perubahan iklim, melestarikan dan meningkatkan sumber daya alam. Kebijakan PRK telah diinternalisasikan ke dalam RPJMN 2020-2024 yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target Visi Pembangunan Indonesia dalam RPJPN 2005-2025 dan memperkuat pencapaian Visi Indonesia 2045.

Terdapat berbagai kebijakan di sektor berbasis lahan yang mendukung inisiatif PRK terkait dengan pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi. Pertama, penegakkan penuh moratorium hutan, sawit, tambang, dan lahan gambut untuk mencapai target pelestarian hutan primer di Indonesia seluas 45,8 juta ha di tahun 2045 atau 24% total luas daratan nasional sebesar 188 juta ha. Dengan fokus khusus pada hutan primer, contohnya di Papua dan Kalimantan, serta lahan gambut yang mendukung keanekaragaman hayati, meningkatkan ketahanan iklim, dan berkontribusi terhadap target pengurangan emisi GRK. Kedua, penguatan upaya restorasi lahan gambut secara intensif sejak tahun 2015 perlu tetap menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan. Di dalam RPJMN 2020-2024, total tutupan hutan di atas lahan gambut perlu dipertahankan pada luas minimal 9,2 juta ha seperti kondisi di tahun 2000, sehingga pada periode RPJMN 2020-2024 setidaknya diperlukan tambahan lahan gambut yang direstorasi seluas 1,5-2 juta ha. Ketiga, peningkatan target reforestasi menjadi lebih dari tiga kali lipat dimana mampu mencapai lebih dari 1 juta hektar per tahun pada tahun 2024.

 
Gambar 3. Proyeksi penurunan tutupan hutan primer di Indonesia hingga tahun 2045 (Sumber: Bappenas, 2019)

Dengan telah terintegrasinya inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di dalam dokumen RPJMN 2020-2024 sebagai backbone untuk menuju Target Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Ekonomi Hijau, terdapat empat kebijakan utama di sektor berbasis kehutanan dan lahan hingga tahun 2024, yaitu peningkatan upaya restorasi lahan gambut seluas 330.000 ha/tahun, peningkatan upaya reforestasi seluas 420.000 ha/tahun, rehabilitasi hutan mangrove seluas 50.000 ha, dan pencegahan konversi hutan primer untuk kebutuhan lahan pertanian. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Penghentian Pemberian Izin Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) pada tahun 2021 seluas 66,14 juta ha.

Kebijakan-Kebijakan yang Mendukung Implementasi Pendekatan Pengelolaan Lanskap Terintegrasi di Indonesia

Prinsip-prinsip pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi sudah tercermin ke dalam sejumlah perencanaan dan kebijakan di tingkat nasional di Indonesia. Dokumen RPJMN 2020-2024 telah mempertimbangkan pentingnya pengelolaan penggunaan lahan secara multifungsi (Prinsip 4) serta kebutuhan mengatasi tujuan pembangunan dan konservasi untuk meningkatkan resiliensi masyarakat (Prinsip 9) dan ketahanan iklim (Prinsip 1) melalui transformasi pembangunan ekonomi hijau. Dalam upaya untuk implementasi perencanaan kebijakan dan strategi tersebut, maka dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan upaya penegakan hukum, dan mencegah pengucilan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Terdapat tiga kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi tantangan dan permasalahan terkait pendekatan pengelolaan lanskap terintegrasi. Pertama, terdapat kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berpotensi menjadi  kerangka regulasi untuk produksi kelapa sawit berkelanjutan. Selanjutnya, terdapat kebijakan Satu Peta (KSP) yang dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan hak kepemilikan lahan (Prinsip 7). KSP juga mempertimbangkan adanya multi-fungsi yang dimiliki oleh setiap penggunaan lahan (Prinsip 4) dan berbagai pemangku kepentingan pada suatu lanskap (Prinsip 5). Terakhir, terdapat kebijakan Perhutanan Sosial yang bertujuan memberikan hak dan kewajiban (Prinsip 7) terhadap masyarakat dengan harapan dapat mendorong pengelolaan hutan rakyat/kemasyarakatan yang meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan (Prinsip 10) dan memungkinkan pengelolaan berbagai penggunaan lahan (Prinsip 4).

1. Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil 

Kebijakan ISPO sangat relevan dengan pendekatan lanskap karena perkebunan kelapa sawit dapat memengaruhi lanskap. Selain itu,kebijakan ini juga mampu melibatkan peran setiap pemangku kepentingan utama dalam sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu sektor swasta. Kebijakan ISPO yang diadopsi oleh Kementerian Pertanian ini bertujuan meningkatkan daya saing minyak sawit di pasar global, memenuhi target pengurangan gas rumah kaca (GRK), dan mematuhi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati [4]. Pada tahun 2014, kebijakan tersebut menjadi wajib bagi seluruh perkebunan kelapa sawit, namun petani diberikan jangka waktu hingga tahun 2020 untuk mematuhinya [5].

Akan tetapi, hingga saat ini, kurang dari 1% petani kelapa sawit swadaya yang tersertifikasi ISPO [6]. Hal ini disebabkan persyaratan sertifikasi ISPO sulit dipenuhi bagi petani kelapa sawit swadaya yang mengelola lahannya tanpa batas formal, tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, dan akses yang buruk terhadap layanan penyuluhan. Hal ini menunjukkan terputusnya komunikasi dan koordinasi vertikal antara persyaratan ISPO yang dirancang pada tingkat nasional dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, ISPO juga menggambarkan pemutusan secara horizontal yang didorong oleh adanya pengecualian sertifikasi ISPO bagi perkebunan kelapa sawit untuk produksi biofuel. Hal ini salah satunya didorong oleh adanya target produksi biofuel yang diiringi oleh perluasan perkebunan kelapa sawit dan bertentangan dengan kebijakan lingkungan lainnya [7][8].

2. Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta (KSP) bertujuan mendamaikan konflik penggunaan lahan melalui satu peta terpadu. Kebijakan tersebut dilaporkan telah merekonsiliasi 85 peta yang dikelola oleh 19 instansi pemerintah di Indonesia [9]. Akan tetapi, terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam implementasi KSP tersebut. Persyaratan untuk merekonsiliasi peta ditentukan secara ketat oleh undang-undang, dan akibatnya, ketersediaan peta serta keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menerapkan harmonisasi data menjadi tantangan. Selain itu, tidak meratanya akses masyarakat terhadap alat pemetaan masih seringkali terjadi, walaupun beberapa telah mendapat dukungan dari Jaringan Pemetaan Partisipatif. Akibatnya, peta-peta yang dimiliki masyarakat tersebut ditolak oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) karena penggunaan GPS yang kurang akurat dan pemetaan yang belum terstandarisasi [10].

3. Kebijakan Perhutanan Sosial

Kebijakan Perhutanan Sosial bertujuan mengalihkan akses hukum terhadap lahan hutan milik negara untuk meningkatkan hak atas tanah, mendukung mata pencaharian masyarakat, dan mencapai tujuan konservasi lingkungan melalui lima skema perhutanan sosial yang berbeda [11]. Program Perhutanan Sosial diatur dalam Keputusan Perhutanan Sosial No. 83 Tahun 2016 dan dikelola melalui Dinas Kehutanan. Kebijakan ini secara legal diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur oleh undang-undang terkait kehutanan. Akan tetapi, Hutan Kemasyarakatan termasuk dalam kategori tata guna lahan, yang artinya juga terikat oleh undang-undang tentang desa, pertanahan, tata ruang, dan rencana pembangunan nasional dan daerah [12]. Hal ini membuat program sulit untuk dipantau dan dievaluasi. Selain itu, proses perizinan Perhutanan Sosial terbilang mahal dan membutuhkan kapasitas teknis dan fiskal untuk memetakan batas-batas hutan dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan.

Tantangan dan Permasalahan Implementasi Kebijakan Lanskap Nasional

Lebih lanjut, terdapat tantangan dan permasalahan dalam tahapan implementasi kebijakan lanskap terintegrasi skala nasional karena arah pembahasan implementasi kebijakan nasional jarang mengarah pada implementasi pada skala lokal. Sebagai contoh, persyaratan ISPO terbukti tidak dapat diakses oleh petani kelapa sawit swadaya. Dengan dukungan yang tepat, petani kelapa sawit swadaya memiliki potensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap luaran kegiatan konservasi dan pembangunan. Di samping itu, tujuan dari ketiga kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan dari sektor pembangunan lainnya. Meskipun ketiganya seharusnya saling melengkapi, masing-masing kebijakan berada di bawah lingkup Kementerian/Lembaga yang berbeda dan dalam praktiknya diimplementasikan secara paralel. Selain itu, berbagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan penggunaan lahan yang berbeda peruntukkan perlu melakukan lebih banyak konsolidasi satu sama lain agar dapat mewujudkan pengelolaan lanskap yang saling terintegrasi antar pemangku kepentingan.

Selain itu, masih terdapat juga beberapa tantangan untuk implementasi strategi PRK di sektor kehutanan dan lahan, yaitu: 1) perlunya peningkatan sistem database kehutanan dan lahan; 2) peningkatan implementasi Kebijakan Satu Peta sebagai mekanisme bagi-pakai data antar pemangku kepentingan; 3) penguatan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan PRK sektor kehutanan dan lahan yang terintegrasi; 4) kebutuhan mekanisme dan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan PRK di sektor kehutanan dan lahan dan 5) penguatan kapasitas masyarakat untuk berkontribusi dalam berbagai kegiatan PRK di sektor kehutanan dan lahan.

Untuk mengatasi tantangan dan permasalahan di atas, maka diperlukan serangkaian kebijakan dan intervensi terkait pengelolaan lanskap terintegrasi di Indonesia. Pertama, perlu penguatan sistem database kehutanan dan lahan sebagai basis data perencanaan pembangunan dan pengelolaan lanskap terintegrasi. Saat ini, data penutupan lahan di tingkat nasional masih memiliki skala semi-detail (1:250.000), sehingga diperlukan peta penutupan lahan dengan tingkat kedetailan lebih tinggi yang berguna untuk perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Kedua, implementasi Kebijakan Satu Peta masih perlu ditingkatkan untuk mendukung mekanisme bagi-pakai data yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan antar pemangku kepentingan. Melalui mekanisme bagi-pakai data tersebut diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi multi-pihak terkait pengelolaan lanskap terintegrasi. Ketiga, penguatan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap aksi PRK pada sektor berbasis lahan untuk mendukung rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Terakhir, diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai aksi PRK di sektor berbasis lahan. Hal ini untuk mendukung perubahan perilaku sosial dan ekonomi di tingkat tapak agar lebih menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan, namun dengan tetap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

 

[1] Sayer J, Sunderland T, Ghazoul J, Pfund J-L, Sheil D, Meijaard E, et al. 2013. Ten principles for a landscape approach to reconciling agriculture, conservation, and other competing land uses. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America: 110(21), 8349-8356. https://doi. org/10.1073/pnas.1210595110

[2] Ardiansyah F, Marthen AA and Amalia N. 2015. Forest and landuse governance in a decentralized Indonesia: A legal and policy review. Vol. 132. CIFOR.

[3] Pisani E. 2014. The Downside Of Decentralization. Foreign Affairs,  93, 142.

[4] ISPO. 2013. Indonesia Sustainable Palm Oil. http://www.ispo-org.or.id/index.php?lang=en

[5] Jelsma I and Schoneveld GC. 2016. Towards more sustainable and productive independent oil palm smallholders in Indonesia: Insights from the development of a smallholder typology. Vol. 210. CIFOR.

[6] Jong HN. 2018. Small farmers not ready as Indonesia looks to impose its palm oil sustainability standard on all. Mongabay. Retrieved from: https://news.mongabay.com/2018/04/smallfarmers-not-ready-as-indonesia-looks-to-impose-its-palm-oilsustainability-standard-on-all/

[7] Anderson ZR, Kusters K, McCarthy J and Obidzinski K. 2016. Green growth rhetoric versus reality: Insights from Indonesia. Global Environmental Change, 38:30-40

[8] Artati Y, Jaung W, Juniwaty KS, Andini S, Lee SM, Segah H and Baral H. 2019. Bioenergy Production on Degraded Land: Landowner Perceptions in Central Kalimantan, Indonesia. Forests, 10(2), 99.

[9] Gokkon B. 2018. One map to rule them all: Indonesia launches unified land-use chart. Mongabay Series: Jokowi Commitments.

[10] Shahab, N. 2016. Indonesia: One Map Policy. Open Government Partnership. Retrieved from: https://www.opengovpartnership.org/ sites/default/files/case-study_Indonesia_One-Map-Policy.pdf

[11] Fisher MR, Moeliono M, Mulyana A, Yuliani EL, Adriadi A, Judda J and Sahide MAK. 2018. Assessing the new social forestry project in Indonesia: recognition, livelihood and conservation? International Forestry Review, 20(3), 346-361.

[12] Moeliono M, Pham TT, Bong IW, Wong GY and Brockhaus M. 2017. Social Forestry-why and for whom? A comparison of policies in Vietnam and Indonesia. Forest and Society. 1(2): 1-20.

Editor:

Anggi Pertiwi Putri, Anna Amalia, Caroline Aretha Merylla, Susan Lusiana