Pesisir dan Laut
Ekosistem mangrove/ bakau adalah lahan basah yang terdiri dari vegetasi kayu yang terjadi di lingkungan laut pasang surut dan payau (Giesen et al., 2007). Tanaman ini terdapat di sepanjang pantai di daerah tropis dan sub-tropis antara sekitar 30 ° LU dan 30 ° LS (Giri et al., 2010). Indonesia memiliki ekosistem mangrove terluas di dunia sebesar 29.000–31.894 km2 hutan bakau (yaitu 21–23% dari total global (FAO, 2007).
Mangrove berfungsi memberikan perlindungan pantai dari peristiwa ekstrem seperti kenaikan muka air laut. Selain itu, mangrove juga memiliki kemampuan untuk menyimpan serta menyerap karbon dalam jumlah yang relatif besar.
Saat ini, metodologi dan kontribusi perhitungan penurunan emisi yang berasal dari mangrove masih dalam tahap penyusunan. Data ekosistem mangrove sedang dalam proses input data ke dalam Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (AKSARA). Data yang diinput adalah data penanaman mangrove serta konservasi mangrove. Perhitungan serapan mangrove saat ini telah masuk menghitung above ground (biomassa) dan below ground (soil) yang sesuai RPJMN 2020-2024.
Indonesia sudah menerbitkan kerangka hukum terkait ekosistem mangrove melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Adapun tantangan dalam mengelola ekosistem mangrove yaitu mencegah alih fungsi mangrove untuk perkebunan dan budidaya pertambakan, serta memperkuat penegakan hukum untuk pelaku konversi hutan bakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional, pemerintah menetapkan target luasan mangrove dengan kondisi baik sebesar 3,49 juta hektar pada tahun 2045. Penetapan target ini sudah memperhatikan laju kerusakan yang cukup tinggi serta kondisi ekosistem mangrove yang mengalami kerusakan yang cukup luas yaitu sebesar 1,80 juta hektar.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Rekomendasi kebijakan untuk sektor mangrove yaitu: Menurunkan deforestasi mangrove sebesar 18% pada tahun 2045. Adapun strategi yang dilakukan dalam memenuhi target PPRK sampai ke tahun 2024 yaitu berupa inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir kelautan.
INDIKATOR & TARGET | ||
Indikator | Target 2020 | Target 2024 |
Jumlah Luas Rehabilitasi Hutan Mangrove (ha) | 5.000 | 50.000* |