Kehutanan & Lahan Gambut
Proyeksi emisi gas rumah kaca sektor Kehutanan dan lahan gambut hingga tahun 2030 diperkirakan sebesar 2.874.585,22 Gg CO2 eq. Untuk mengurangi emisi tersebut Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan mitigasi yang akan dilaksanakan sebagai upaya mitigasi gas rumah kaca di sektor kehutanan melalui penerapan moratorium ijin pemanfaatan hutan primer, pelaksanaan restorasi gambut, dan juga rehabilitasi hutan dan lahan yang telah tertuang dalam dokumen NDC maupun RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.
Untuk monitoring dan evaluasi program mitigasi tersebut sebagai mandat PP 39/ 2006 terkait pengendalian pembangunan,maka kementerian PPN/ Bappenas telah menyiapkan portal pelaporan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaporkan progres pelaksanaan kegiatan mitigasi yang telah dilaksanakan. Adapun portal yang dimaksud adalah portal AKSARA yang telah di launching oleh Kementerian PPN/ Bappenas tahun 2019.
Dari tahun 2011 hingga 2018 terpantau capaian potensi penurunan emisi GRK sektor kehutanan dan lahan gambut sudah mencapai 365.374,9 Ton CO2 eq. Angka penurunan tersebut dihitung dari analisa perubahan tutupan lahan namun angka tersebut belum termasuk emisi kebakaran hutan dan lahan gambut. Untuk meningkatkan upaya mitigasi di bidang kehutanan, kedepannya Pemerintah Indonesia harus fokus meningkatkan restorasi gambut dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan mengingat kontribusi emisi terbesar di sektor kehutanan terbesar terjadi karena adanya fenomena kebakaran tersebut.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Rekomendasi kebijakan untuk sektor kehutanan dan lahan gambut yaitu:- Penghentian pemberian izin permanen pada hutan primer, sekunder, sawit dan lahan gambut, agar pada tahun 2045 Indonesia masih memiliki 41,1 juta ha hutan primer, termasuk 15 juta ha lahan gambut.
- Peningkatan reforestasi kawasan hutan sebesar 500.000-550.000 ha/ tahun serta mencegah deforestasi pada kisaran 325.000 ha/tahun.
- Restorasi kawasan gambut seluas 300.000 ha/tahun, yang disertai dengan upaya pencegahan kebakaran lahan gambut hingga seluas 1,7 juta ha.
Adapun target PPRK sampai ke tahun 2024 dalam usaha pemulihan lahan berkelanjutan adalah sebagai berikut:
INDIKATOR & TARGET | ||
Indikator | Target 2020 | Target 2024 |
Luas lahan gambut terdegradasi yang difasilitasi restorasi gambut dan dipulihkan (Ha) | 301.800 | 1.600.000* |
Luas Tutupan Hutan yang ditingkatkan secara nasional (Ha) | 366.000 | 2.143.000* |