KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
JASA KONSULTAN BIDANG EKOSISTEM EKONOMI SIRKULAR
PADA KEGIATAN KOORDINASI PELAKSANAAN EKONOMI SIRKULAR
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Saat tingkat sirkularitas dalam penggunaan material di tingkat global (global circularity) terus menurun dari 8.6% pada 2022 menjadi 7.2% tahun 2023. Penggunaan material yang tidak berkelanjutan dapat berkontribusi pada sekitar 70% emisi gas rumah kaca global dan 90% total hilangnya keanekaragaman hayati global. Implementasi ekonomi sirkular dapat mengurangi penggunaan material sebesar 28% dan berpotensi mengurangi emisi GRK 39% di tahun 2050.
Ekonomi sirkular merupakan model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya selama mungkin, sehingga meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pendekatan ekonomi linear. Ekonomi sirkular bukan hanya berupa pengelolaan limbah yang lebih baik melalui praktik daur ulang, namun juga efisiensi sumber daya yang mencakup serangkaian intervensi di seluruh rantai pasok. Di tingkat perusahaan, efisiensi sumber daya yang lebih tinggi dapat diupayakan melalui prinsip 9R yang berprinsip mengurangi konsumsi sumber daya, memperpanjang masa guna sumber daya, dan mendaur ulang by-products.
Saat ini Pemerintah Indonesia mendorong Transformasi Menuju Ekonomi Hijau melalui ekonomi sirkular. Bappenas memimpin proses pengembangan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular (RAN-ES). Rencana aksi ini terdiri dari strategi di 5 sektor prioritas CE (Pangan, Tekstil, Konstruksi, Kemasan Plastik, dan Elektronik) yang berfokus pada peningkatan intensitas penggunaan sumber daya, daya tahan produk, dan tingkat daur ulang di Indonesia. Terdapat 3 (tiga) indikator utama ekonomi sirkular yaitu tingkat input material sirkular, tingkat daya guna produk, dan tingkat daur ulang.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, ekonomi sirkular ditetapkan sebagai salah satu arah kebijakan utama dalam Agenda Pembangunan Transformasi Ekonomi, khususnya Tujuan 5: Implementasi Ekonomi Hijau. Sasaran RPJPN ini dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana ekonomi sirkular ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas (PP). Ekosistem Ekonomi Sirkular dalam RPJMN 2025-2029 mencakup empat kegiatan pembangunan utama: (1) Penerapan Efisiensi Sumber Daya, (2) Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan, (3) Pengembangan Produk Ramah Lingkungan, dan (4) Penguatan Rantai Nilai Sirkular.
Dalam rangka percepatan penciptaan ekosistem ekonomi sirkular diperlukan intervensi kondisi pendukung pada aspek: manajemen data, komunikasi, pendanaan, insentif, dan kebijakan serta kelembagaan. Hasil identifikasi tata kelola ekonomi sirkular menunjukan setidaknya implementasi ekonomi sirkular memerlukan dukungan dari 25 Kementerian/ Lembaga Pemerintah Pusat. Kebijakan ekonomi sirkular juga perlu diarusutamakan ke kebijakan di daerah. Keterlibatan pihak non-pemerintah juga penting terutama pelaku usaha dalam bertransisi menuju ekonomi sirkular, lembaga kemasyarakatan dalam pendampingan, akademisi dalam mendorong riset dan inovasi, serta media dalam mempromosikan kesadaran terkait ekonomi sirkular.
Sehubungan dengan kebijakan ekonomi sirkular yang relatif masih baru, serta luasnya cakupan kebijakan dan program, maka diperlukan Jasa Konsultan sebanyak 1 (satu) orang untuk mendukung capaian kegiatan ekonomi sirkular. Adanya Jasa Konsultan tersebut dapat mendukung koordinasi mencapai target ekonomi sirkular pada RPJMN 2025-2029.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pengadaan Jasa Konsultan Bidang Ekosistem
Ekonomi Sirkular pada Kegiatan Koordinasi
Pelaksanaan Ekonomi Sirkular Tahun Anggaran 2025 adalah untuk
dapat membantu menyelaraskan berbagai kebijakan ekonomi sirkular, termasuk
kontribusinya dalam penurunan timbulan sampah untuk mendukung capaian RPJMN
2025-2029. Selain itu, Jasa Konsultan juga diharapkan dapat mendukung
terlaksananya berbagai proses serta tahapan dalam penciptaan ekosistem ekonomi
sirkular RPJMN 2025-2029.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Jasa Konsultan Bidang Ekosistem Ekonomi Sirkular Kegiatan
Koordinasi Pelaksanaan Ekonomi Sirkular mencakup komponen sebagai berikut:
- Membantu dalam persiapan awal implementasi kebijakan ekonomi sirkular di nasional dan daerah, serta keterlibatan pemangku kepentingan penta helix.
- Pengumpulan dan pengolahan data ekonomi sirkular dalam rangka penguatan Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan menuju Satu Data melalui penguatan AKSARA.
- Menganalisis kebutuhan dan potensi pendanaan ekonomi sirkular.
- Peningkatan kapasitas dan kesadaran perilaku ekonomi sirkular.
- D. URAIAN PEKERJAAN JASA KONSULTAN
Jasa Konsultan Bidang Ekosistem Ekonomi Sirkular bertanggung jawab kepada Direktur Lingkungan Hidup melalui koordinator Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Ekonomi Sirkular dengan uraian kerja sebagai berikut:
- Menyiapkan laporan analisis ekosistem ekonomi sirkulardalam mendukung transformasi ekonomi di Indonesia sejalan dengan Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular dan RPJMN 2025-2029. Analisis termasuk:
a. Analisis kesenjangan penerapan ekonomi sirkular
b. Identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan lembaga non pemerintah terkait ekonomi sirkular
c. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi ekonomi sirkular yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perhitungan capaian target indikator ekonomi sirkular
d. Analisis kerangka kelembagaan, regulasi, dan pendanaan ekonomi sirkular
2. Menyiapkan bahan paparan, brief notes, dan data yang dibutuhkan terkait dengan ekosistem ekonomi sirkular
3. Mendukung pelaksanaan rapat, menyiapkan data dan menyusun sintesis dan laporan ekonomi sirkular.
4. Mendukung pelaksanaan rapat lintas sektor dengan para pihak, pakar, praktisi, dan narasumber: pengumpulan dan klarifikasi data, kebijakan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan ekonomi sikular
5. Mendukung pengembangan kapasitas melalui pelaksanaan FGD dan workshop dengan para pihak, pakar, dan praktisi dalam menyusun kajian ekonomi sirkular dengan pembiayaan melalui Direktorat Lingkungan Hidup (APBN) dan mitra Pembangunan yang bekerja sama dengan Direktorat Lingkungan Hidup.
6. Menyediakan kebutuhan data dan informasi, serta analisis data hasil kunjungan lapangan sebagai dukungan dalam penyusunan kajian ekonomi sirkular, dengan pembiayaan kunjungan bersumber dari anggaran Direktorat Lingkungan Hidup (APBN) dan mitra Pembangunan yang bekerja sama dengan Direktorat Lingkungan Hidup.
E. KELUARAN/OUTPUT
Jasa Konsultan Bidang Ekosistem
Ekonomi Hijau pada Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Ekonomi Sirkular bekerja
secara output based dengan keluaran yang diharapkan sebagai berikut:
1. Termin 1: Laporan penyempurnaan TOR, penyusunan detil rencana kerja, dan analisis kondisi eksisting dan kesenjangan penerapan ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia;
2. Termin 2: Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di kementerian/lembaga terkait ekonomi sirkular
3. Termin 3: Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di lingkup pemerintah daerah terkait ekonomi sirkular
4. Termin 4: Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di mitra pembangunan terkait ekonomi sirkular
5. Termin 5: Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di lembaga non pemerintah terkait ekonomi sirkular
6. Termin 6: Laporan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi ekonomi sirkular
7. Termin 7: Laporan draft capaian target indikator ekonomi sirkular
8. Termin 8: Laporan analisis kerangka kelembagaan dan regulasi ekonomi sirkular
9. Termin 9: Laporan analisis kerangka pendanaan ekonomi sirkular
10. Termin 10: Final laporan analisis ekosistem ekonomi sirkular
F. KUALIFIKASI JASA KONSULTAN
Kualitifikasi Jasa Konsultan Bidang Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Ekonomi Sirkular adalah sebagai berikut:
- Pendidikan minimal sarjana (S-1) di bidang Ilmu Ekonomi/Teknik Industri/Teknik Kimia atau jurusan yang relevan;
- Memiliki kompetensi sesuai bidang yang dipersyaratkan dibuktikan dengan ijazah jenjang pendidikan, sertifikat keahlian/teknis, dan/atau sertifikat pelatihan/kursus;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang ekonomi sirkular, sustainability, atau yang relevan;
- Memiliki keterampilan dalam analisis data, baik tabular maupun spasial, serta cakap dalam presentasi dan penulisan laporan, dibuktikan melalui pengalaman kerja (cv), pengalaman proyek dan/atau refrensi kerja;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengumpulkan dan mengolah data yang dihasilkan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dibuktikan melalui pengalaman kerja (cv), pengalaman proyek dan/atau refrensi kerja;
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan PPh);
- Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (jika sedang berjalan);
- Tidak sedang dimasukkan dalam daftar hitam konsultan di lingkungan Bappenas;
- Dapat menerima sistem pembayaran gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
G. LOKASI KEGIATAN
Kantor Sekretariat Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PPRK)/Low Carbon Development Indonesia (LCDI) Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Gedung Lippo Kuningan Lantai 15 Jalan HR. Rasuna Said Kav B-12 Jakarta Selatan.
H. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Masa tugas Jasa Konsultan adalah 10 (sepuluh) bulan dari Maret 2025 sampai Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut.
Kegiatan |
Bulan (2025) |
|||||||||||||
Mar |
Apr |
Mei |
Jun |
Jul |
Ags |
Sep |
Okt |
Nov |
Des |
|||||
1. Laporan penyempurnaan TOR dan penyusunan detil rencana kerja dan analisis kondisi eksisting ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia |
|
|||||||||||||
2. Laporan analisis kesenjangan penerapan ekosistem ekonomi sirkular |
|
|||||||||||||
3. Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di kementerian/lembaga terkait ekonomi sirkular |
|
|
||||||||||||
4. Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di lingkup pemerintah daerah terkait ekonomi sirkular |
|
|
|
|||||||||||
5. Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di mitra pembangunan terkait ekonomi sirkular |
|
|
||||||||||||
6. Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di lembaga non pemerintah terkait ekonomi sirkular |
|
|
||||||||||||
7. Laporan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi ekonomi sirkular |
|
|
||||||||||||
8. Laporan draft capaian target indikator ekonomi sirkular |
|
|
|
|||||||||||
9. Laporan analisis kerangka kelembagaan dan regulasi ekonomi sirkular |
|
|
|
|||||||||||
10. Laporan analisis kerangka pendanaan ekonomi sirkular |
|
|
||||||||||||
11. Final laporan kegiatan analisis ekosistem ekonomi sirkular |
|
I. PEMBIAYAAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembiayaan untuk pengadaan Jasa Konsultan Bidang Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Kegiatan Ekonomi Sirkular adalah menggunakan Rupiah Murni (RM) sebesar 99.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) termasuk pajak yang Pembiayaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Direktorat Lingkungan Hidup, DIPA Kementerian Negara PPN/Bappenas tahun anggaran 2025.
Sedangkan metode pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara output based melalui jasa konsultan dan jenis kontrak adalah lumpsum dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 10 (sepuluh) bulan dimulai dari bulan Maret 2025 sampai dengan Desember 2025 serta pembayaran akan dibagi ke
dalam 10 (sepuluh) termin yaitu:
No. |
Termin |
Keluaran/Output |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Nilai |
1. |
Termin 1 (Maret 2025) |
Laporan analisis kesenjangan penerapan ekosistem ekonomi sirkular dan Laporan penyempurnaan TOR dan penyusunan detil rencana kerja dan analisis kondisi eksisting ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia |
28 Maret 2025 |
10% |
2. |
Termin 2 (April 2025) |
Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di kementerian/lembaga terkait ekonomi sirkular |
28 April 2025 |
10% |
3. |
Termin 3 (Mei 2025) |
Laporan identifikasi kebijakan dan program bidang lingkungan hidup di lingkup pemerintah daerah terkait ekonomi sirkular |
28 Mei 2025 |
10% |
4. |
Termin 4 (Juni 2025) |
Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di mitra pembangunan terkait ekonomi sirkular |
28 Juni 2025 |
10% |
5. |
Termin 5 (Juli 2025) |
Laporan identifikasi inisiatif dan program bidang lingkungan hidup di lembaga non pemerintah terkait ekonomi sirkular |
30 Juli 2025 |
10% |
6. |
Termin 6 (Agustus 2025) |
Laporan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi ekonomi sirkular |
30 Agustus 2025 |
10% |
7. |
Termin 7 (September 2025) |
Laporan draft capaian target indikator ekonomi sirkular |
30 September 2025 |
10% |
8. |
Termin 8 (Oktober 2025) |
Laporan analisis kerangka kelembagaan dan regulasi ekonomi sirkular |
31 Oktober 2025 |
10% |
9. |
Termin 9 (November 2025) |
Laporan analisis kerangka pendanaan ekonomi sirkular
|
31 November 2025 |
10% |
10. |
Termin 10 (Desember 2025) |
Final Laporan Analisis Ekosistem Ekonomi Sirkular
|
19 Desember 2025 |
10% |
J. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen Program PPN III, Kedeputian Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.
Bagi pelamar yang tertarik, kirimkan CV dan cover letter melalui e-mail ditujukan kepada kevien.zulfi@lcdi-indonesia.id dengan format judul e-mail “JK_Ekonomi Sirkular – [nama pelamar]”. Deadline pendaftaran hingga 1 Maret 2025.
Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya